Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menjalani sidang perdana atas peninjauan kembali putusan praperadilan yang dimenangkan oleh bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, hari ini. KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan.
"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK, dengan harapan untuk dikabulkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2015).
Untuk meyakinkan majelis hakim, KPK akan menyampaikan semua dalil. Pasalnya, dalam putusan sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Haswandi, dinilai KPK sudah melampaui kewenangan hakim praperadilan.
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal menurut KPK, yang melampaui kewenangan praperadilan," katanya.
Apabila permohonan dinilai layak oleh majelis hakim, pengadilan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.Selanjutnya, hakim agung akan mengkajinya. Setelah hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim, diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.
Hadi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
Kemudian, hakim Haswandi membatalkan status tersangka Hadi. Hakim Haswandi berpendapat, penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari Kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus.
Atas putusan praperadilan, KPK pun mengajukan PK. KPK menilai ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan Hadi ke pengadilan.
KPK mengatakan telah menunjukkan seluruh bukti dari delik yang disangkakan seperti alat bukti keterangan saksi, ahli hukum pidana, dan ahli hukum keuangan saat sidang praperadilan. Namun rupanya hakim tak mengindahkan bukti tersebut dan justru melihat celah kecil dalam keabsahan penyelidikan dan penyidikan.
"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK, dengan harapan untuk dikabulkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2015).
Untuk meyakinkan majelis hakim, KPK akan menyampaikan semua dalil. Pasalnya, dalam putusan sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Haswandi, dinilai KPK sudah melampaui kewenangan hakim praperadilan.
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal menurut KPK, yang melampaui kewenangan praperadilan," katanya.
Apabila permohonan dinilai layak oleh majelis hakim, pengadilan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.Selanjutnya, hakim agung akan mengkajinya. Setelah hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim, diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.
Hadi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
Kemudian, hakim Haswandi membatalkan status tersangka Hadi. Hakim Haswandi berpendapat, penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari Kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus.
Atas putusan praperadilan, KPK pun mengajukan PK. KPK menilai ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan Hadi ke pengadilan.
KPK mengatakan telah menunjukkan seluruh bukti dari delik yang disangkakan seperti alat bukti keterangan saksi, ahli hukum pidana, dan ahli hukum keuangan saat sidang praperadilan. Namun rupanya hakim tak mengindahkan bukti tersebut dan justru melihat celah kecil dalam keabsahan penyelidikan dan penyidikan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara