Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menjalani sidang perdana atas peninjauan kembali putusan praperadilan yang dimenangkan oleh bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, hari ini. KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan.
"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK, dengan harapan untuk dikabulkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2015).
Untuk meyakinkan majelis hakim, KPK akan menyampaikan semua dalil. Pasalnya, dalam putusan sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Haswandi, dinilai KPK sudah melampaui kewenangan hakim praperadilan.
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal menurut KPK, yang melampaui kewenangan praperadilan," katanya.
Apabila permohonan dinilai layak oleh majelis hakim, pengadilan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.Selanjutnya, hakim agung akan mengkajinya. Setelah hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim, diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.
Hadi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
Kemudian, hakim Haswandi membatalkan status tersangka Hadi. Hakim Haswandi berpendapat, penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari Kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus.
Atas putusan praperadilan, KPK pun mengajukan PK. KPK menilai ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan Hadi ke pengadilan.
KPK mengatakan telah menunjukkan seluruh bukti dari delik yang disangkakan seperti alat bukti keterangan saksi, ahli hukum pidana, dan ahli hukum keuangan saat sidang praperadilan. Namun rupanya hakim tak mengindahkan bukti tersebut dan justru melihat celah kecil dalam keabsahan penyelidikan dan penyidikan.
"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK, dengan harapan untuk dikabulkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2015).
Untuk meyakinkan majelis hakim, KPK akan menyampaikan semua dalil. Pasalnya, dalam putusan sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Haswandi, dinilai KPK sudah melampaui kewenangan hakim praperadilan.
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal menurut KPK, yang melampaui kewenangan praperadilan," katanya.
Apabila permohonan dinilai layak oleh majelis hakim, pengadilan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.Selanjutnya, hakim agung akan mengkajinya. Setelah hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim, diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.
Hadi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
Kemudian, hakim Haswandi membatalkan status tersangka Hadi. Hakim Haswandi berpendapat, penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari Kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus.
Atas putusan praperadilan, KPK pun mengajukan PK. KPK menilai ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan Hadi ke pengadilan.
KPK mengatakan telah menunjukkan seluruh bukti dari delik yang disangkakan seperti alat bukti keterangan saksi, ahli hukum pidana, dan ahli hukum keuangan saat sidang praperadilan. Namun rupanya hakim tak mengindahkan bukti tersebut dan justru melihat celah kecil dalam keabsahan penyelidikan dan penyidikan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!