Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/6/2015), resmi banding atas putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mendukung langkah hukum KPK.
“Jadi menurut saya putusan untuk banding sudah tepat. Dan itu memang harus,” kata Arsul dihubungi Suara.com, Selasa (2/6/2015)
Menurut Arsul putusan Hakim Haswandi tidak tepat karena melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan. Seorang hakim praperadilan, kata Asrul, hanya perlu menilai keabsahan penetapan tersangka dari dua alat bukti yang ada.
“Karena kasus Hadi Poernomo itu ada unsur dalam bahasa hukumnya excess du pouvoir, ada pelampauan kewenangan hakim, hakim melebihi kewenangannya,” katanya.
Menurut Arsul keputusan Hawandi yang melampaui kewenangan ialah ketika dia meminta KPK selaku termohon menghentikan penyidikan terhadap Hadi.
“Ketika dia mempertimbangkan keabsahan penyidik KPK, itu bukan kewenangan hakim praperadilan, kalau hakim Haswandi mengabulkan praperadilan alasannya cukup terbatas dua alat bukti awal KPK kuat atau tidak. Tapi tidak bisa menilai keabsahan penyidik, apa lagi tidak mendengar saksi ahli, pemerintah dan DPR. Mahkamah Agung saja untuk memutuskan yang seperti itu perlu mendengarkan DPR, pemerintah, dan saksi ahli, tidak menafsirkan sendiri. Ini hakim pengadilan negeri malah menafsirkan sendiri,” ujar Arsul.
Arsul berharap putusan Hakim Haswandi dikoreksi oleh hakim di atasnya supaya tidak terulang lagi di masa mendatang.
“Hakim yang lebih tinggi harus mengoreksi ini sebab bukan masalah Hadi Poernomo-nya, tapi apa pertimbangan hakim praperadilan itu akan memiliki implikasi yang luas. Kalau itu yang diikuti oleh yang lain itu akan melumpuhkan KPK, sama saja KPK dibubarkan, karena semua penyidiknya tidak sah. Kalau baca risalah UU KPK, itu memang memberikan kewenangan secara khusus oleh KPK untuk memilih penyidik,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan Hadi menjadi tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.
Atas putusan hakim Haswandi, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakan akan mengajukan banding. Keputusan rapat diambil setelah rapat pimpinan KPK dan tim hukum pada Senin (1/6/2015) siang.
"Kami baru saja memutuskan tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum langkah hukum melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo)," ujar Johan di gedung KPK.
Johan mengatakan KPK mendaftarkan banding ke pengadilan pada Senin sore. Upaya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 77 KUHAP terkait objek praperadilan. Menurut Johan, penghentian sprindik akibat putusan praperadilan dapat diajukan upaya banding.
"Terkait itu, kami memutuskan upaya banding," kata Johan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden