Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi, yang menerima gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
"Kita akan mengajukan PK, namun kita tunggu surat penolakan banding dulu," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Kendati sudah sesumbar siap mengajukan PK, namun Johan tidak mengungkapkan secara pasti kapan pengajuan PK akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti diberitakan, pada Selasa 26 Mei 2015, Hakin Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
Dalam putusannya, Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
"Penetapan tersangka harus dilakukan setelah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan barang bukti. Namun, dalam penetapan tersangka pemohon dilakukan bersamaan dengan sprindik yang dikeluarkan pada 21 April. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka bertentangan dengan undang-undang dan SOP KPK sendiri," Hakim Haswandi.
KPK sebelumnya menetapkan Hadi sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015.
Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW
-
Ulasan The Book You Wish Your Parents Had Read: Belajar Menjadi Orang Tua dari Kesalahan Masa Lalu
-
Manggarai Waspada Mecet! Ada Peresmian LRT Jakarta, Warga Bisa Gunakan Jalur Alternatif Ini
-
Bolehkah Pelajar Tidak Ikut TKA? Ini Penjelasan Resmi BKPDM Kemendikdasmen
-
IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Serok Saham Ini
-
Cara Membersihkan Kerak Gosong di Bagian Bawah Rice Cooker, Efektif Tanpa Merusak Pelat Pemanas
-
IHSG Diramal Rebound! Ini Daftar Saham Pilihan Analis untuk Trading Hari Ini
-
Askrindo Kawal Proyek Rp261,9 T, Dari Whoosh Hingga IKN
-
Ketika Kecantikan Menjadi Komoditas: Membaca Belantik karya Ahmad Tohari
-
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi