Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi, yang menerima gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
"Kita akan mengajukan PK, namun kita tunggu surat penolakan banding dulu," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Kendati sudah sesumbar siap mengajukan PK, namun Johan tidak mengungkapkan secara pasti kapan pengajuan PK akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti diberitakan, pada Selasa 26 Mei 2015, Hakin Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
Dalam putusannya, Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
"Penetapan tersangka harus dilakukan setelah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan barang bukti. Namun, dalam penetapan tersangka pemohon dilakukan bersamaan dengan sprindik yang dikeluarkan pada 21 April. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka bertentangan dengan undang-undang dan SOP KPK sendiri," Hakim Haswandi.
KPK sebelumnya menetapkan Hadi sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015.
Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya