Suara.com - Kurang lebih 80.000 warga Inggris telah menandatangani petisi yang mendesak penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang saat ia mengunjungi Londong pada September 2015 mendatang.
Petisi itu diluncurkan awal bulan ini oleh warga Inggris bernama Damian Moran dan telah diposting di situs milik pemerintah.
"Di bawah hukum internasional dia (Netanyahu) harus ditangkap karena kejahatan perang saat tiba di Inggris untuk pembataian lebih dari 2.000 warga sipil pada tahun 2014," kata Moran, yang mengacu pada 51 hari serangan pasukan Israel di Gaza tahun 2014.
Jika jumlah penandatanganan mencapai 100.000 orang, permohonan dapat dipertimbangkan untuk jadi pembahasan di parlemen Inggris.
Namun, Moran mengatakan kepada media bahwa ia ragu petisi itu akan masuk ke agenda parlemen mengingat hubungan dekat antara Israel dan Inggris.
Pemerintah Inggris terpaksa merespon setelah dokumen mendapat 10.000 tanda tangan, dan mengatakan bahwa kunjungan kepala pemerintahan asing, seperti Perdana Menteri Netanyahu, punya kekebalan dari proses hukum, dan tidak dapat ditangkap atau ditahan.
"Kami menyadari bahwa konflik di Gaza tahun lalu terlihat mengerikan," kata pemerintah.
"Atas nama perdana menteri (David Cameron) mengatakan, kami semua sangat sedih oleh kekerasan dan Inggris telah berada di garis depan upaya rekonstruksi internasional.
"Namun perdana menteri jelas pengakuan Inggris atas hak Israel untuk mengambil tindakan proporsional membela diri, dalam batas-batas hukum kemanusiaan internasional."
Inggis mendorong solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina dan "akan memperkuat pesan ini ke Netanyahu selama kunjungannya" pada September, merespon petisi.
Setiap warga negara Inggris dapat memulai petisi di situs milik pemerintah, meminta tindakan tertentu dari pemerintah atau parlemen rendah House of Commons.
Hanya warga Inggris yang bisa menandatangani petisi, dan hanya perlu memasukkan nama, alamat email dan kode pos.
Israel melancarkan aksi militer di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas pada 8 Juli 2014, yang menyebabkan kematian lebih dari 2.000 warga Palestina dan 66 tentara Israel.
Pengacara Inggris pro-Palestina gagal mencoba menangkap mantan menteri kehakiman Tzipi Livni setelah perang Gaza 2008-2009.
Kedutaan Israel di London sendiri merespon petisi itu sebagai sebuah "aksi publisitas yang berarti." (Asia One)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO