Suara.com - Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo membantah pernyataan Komisi Pemilihan Umum bahwa dirinya tidak bisa maju lagi di Pilkada Surabaya 2015 menyusul calon wakil wali kota yang mendampinginya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Di dalam Peraturan KPU tidak begitu. Soal interpretasi ini yang berwenang menjelaskan adalah Demokrat dan PAN," kata Rasiyo, Minggu (30/8/2015).
Menurut dia harus dipahami dulu siapa yang memenuhi syarat dan tidak.
"Kalau saya diajukan lagi bersama Pak Abror itu namanya pasangan. Itu namanya pasangan yang tidak memenuhi syarat. Tapi kalau satu orang yang dinyatakan TMS ya tidak bisa disebut pasangan," ujarnya.
Ia mengemukakan jika dirinya diajukan lagi berpasangan dengan Abror, itu yang tidak boleh.
"Makanya nanti ini yang perlu dibicarakan dengan KPU," katanya.
Selain itu, lanjut dia, partai juga akan mempelajari secara hukum. Apalagi PKPU ini tidak mengantisipasi jika pada pendaftaran terakhir muncul masalah ini.
"Ini pembelajaran politik bagi saya," kata mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mengenai legalitas rekomendasi dari DPP PAN yang dipersoalkan KPU, Rasiyo mengatakan bahwa substansinya bukan rekomendasi berupa scan yang diberikan pada saat pendaftaran dengan pada saat perbaikan berbeda.
"Substansi apakah DPP PAN mengakui rekomendasi itu," ujarnya.
Soal PAN yang akan mengganti posisi Abror dengan orang lain, Rasiyo mengatakan bahwa itu kewenangan partai.
Sementara itu, calon wakil wali kota Dhimam Abror mengatakan sudah berjuang maksimal untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada.
"Saya sudah berjuang maksimal Allah Maha Tahu yang terbaik untuk saya," ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Abror mengatakan tidak berniat lagi. "Tidak, Surabaya panas," katanya.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin sebelumnya menegaskan ketika bakal Dhimam Abror yang mendampingi Rasiyo dinyatakan tidak memenuhi syarat, secara otomatis juga membatalkan dan menggugurkan pasangan Rasiyo-Abror.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka