"Berdasarkan ketentuan Rasiyo tidak tidak bisa mencalonkan lagi," katanya.
KPU Kota Surabaya telah melaksanakan verifikasi faktual kepada DPP PAN untuk memastikan bahwa keduanya dikeluarkan oleh DPP PAN. Selain itu, dilakukan penelitian hasil perbaikan pada 29 Agustus 2015. Hasilnya, surat persetujuan yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dan 19 Agustus 2015 tidak identik.
Penulisan nomor surat pada berkas tersebut tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang diserahkan pada 11 Agustus 2015. Penulisan tanggal pada kedua berkas tidak identik, demikian pula dengan nomor seri materai.
Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan calon harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
Setelah KPU Kota Surabaya melakukan penelitian hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Sementara tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi.
"Karena sifatnya kumulatif, jika salah satu tidak ada maka tidak memenuhi syarat," katanya. (Antara)
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!