Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata ulang PNS secara elektronik selama 1 September sampai 31 Desember 2015.
Metode tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah memutakhiran data pegawai secara berkala dan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara.
Untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, ditetapkan peraturan kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang secara elektronik tahun 2015.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan saat ini jumlah PNS di Jakarta berjumlah 68.856 orang yang terdiri dari PNS 67.387 orang dan CPNS 1.469 orang.
"Tujuan E-PUPNS atau pendataan ulang PNS secara elektronik agar mendapatkan data PNS yang ril, akurat, secara nasional, pada umumnya dan di pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta pada khususnya," kata Agus di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Pendataan PNS diresmikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam sambutan, Ahok mengatakan kalau sampai ada PNS yang belum terdaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
"Kalau dua bulan nggak ngisi emang kayaknya dilepas aja atau nggak mau ngisi, kalau sampai Desember nggak selesai berarti dia undurin diri," ujar Ahok.
"Dengan mengucap syukur kehadirat Tuhan YME, maka pendataan ulang PNS dengan sistem elektronik resmi kita luncurkan," Ahok menambahkan.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran ulang PNS:
1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.
2. Silakan klik pada icon “Daftar.”
3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari,” jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
4. Jika benar, silakan masukan email aktif anda pada kolom isian email, lalu pilih lanjut.
5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
6. Isi kolom isian Nama Ibu Anda.
7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman,” harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabannya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi.”
9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses,” silakan klik “Cetak.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi