Suara.com - Mantan terpidana kasus suap cek pelawat Bank Indonesia (BI), Agus Tjondro Priyatno, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/9/2015).
Agus yang pernah menjadi whistle blower (peniup peluit/pembongkar) dalam kasus tersebut mengaku ingin membeli kembali aset kekayaan yang dulu pernah disita KPK.
"Kan dulu saya nyerahin barang, apartemen. Nanti mau saya tukar dengan duit," kata mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu saat keluar dari gedung KPK.
Dia mengungkapkan, aset yang ingin dibelinya berupa satu unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Utara. Apartemen tersebut kini bernilai ratusan juta rupiah.
Agus menjelaskan, bahwa dia diminta kembali ke komisi antirasuah untuk menyerahkan surat resmi terkait rencana pembelian aset kekayaannya tersebut.
"Paling murah, Rp400 juta-an. Cuma itu doang," ujarnya.
Seperti diketahui, Agus merupakan mantan terpidana suap cek pelawat Bank Indonesia (BI). Dia terbukti menerima suap terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI di komisi IX DPR RI.
Kasus itu juga menjerat 26 orang politisi mantan anggota komisi IX periode 1999-2004, mantan Deputi Gubernur BI, Miranda Goeltom dan Nunun Nurbaeti.
Agus telah dihukum selama 15 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukumannya tergolong ringan karena dia yang melaporkan otak suap Nunun Nurbaeti, agar Miranda Goeltom terpilih sebagai deputi gubernur BI kala itu.
Agus bebas dari penjara pada pada 25 Oktober 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata