Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga staf Badan Pemeriksaan Keuangan, Hendratna Mutaqin, Hendra Susanto, dan Kristianto Ary Nugroho, Jumat (4/9/2015).
Ketiganya akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sorong tahap III di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan.
"Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Meskipun sama-sama diperiksa sebagai saksi, mereka diperiksa untuk tersangka yang berbeda. Hendratna Mutaqin akan diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. Sedangkan Hendra Susanto dan Kristianto Ary Nugroho akan diperiksa bagi tersangka mantan General Manager PT. Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
KPK juga akan memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yaitu Irawan dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto.
Dalam kasus tersebut, Budi diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun 2011.
KPK menduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus tersebut. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24,2 miliar. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiganya akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sorong tahap III di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan.
"Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Meskipun sama-sama diperiksa sebagai saksi, mereka diperiksa untuk tersangka yang berbeda. Hendratna Mutaqin akan diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. Sedangkan Hendra Susanto dan Kristianto Ary Nugroho akan diperiksa bagi tersangka mantan General Manager PT. Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
KPK juga akan memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yaitu Irawan dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto.
Dalam kasus tersebut, Budi diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun 2011.
KPK menduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus tersebut. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24,2 miliar. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu