- KPK memeriksa Ashraff Abu sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan tahun 2023 hingga 2026.
- Ashraff diperiksa karena perannya sebagai pemegang saham mayoritas PT RNB yang diduga digunakan Fadia Arafiq memonopoli proyek.
- Bupati nonaktif Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan orang-orang terdekat Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Terbaru, penyidik mulai mendalami peran sang suami, Ashraff Abu, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat istrinya.
Ia dipanggil ke Gedung KMerah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta berbagai proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Nama Ashraff mencuat karena posisinya yang strategis sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan keluarga tersebut diduga kuat menjadi "kendaraan" yang digunakan Fadia untuk memonopoli pengadaan barang dan jasa di wilayahnya sendiri, termasuk urusan tenaga kerja outsourcing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ashraff fokus pada struktur dan operasional perusahaan keluarga tersebut.
“Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH yang juga merupakan suami dari bupati, kita dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut ya, bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana juga peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan RNB tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Budi menambahkan, keterangan dari Ashraff sangat dibutuhkan untuk melengkapi kepingan teka-teki dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam skandal konflik kepentingan ini. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya sendiri dalam berbagai proyek di Pemkab Pekalongan.
Baca Juga: KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus