- KPK memeriksa Ashraff Abu sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan tahun 2023 hingga 2026.
- Ashraff diperiksa karena perannya sebagai pemegang saham mayoritas PT RNB yang diduga digunakan Fadia Arafiq memonopoli proyek.
- Bupati nonaktif Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan orang-orang terdekat Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Terbaru, penyidik mulai mendalami peran sang suami, Ashraff Abu, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat istrinya.
Ia dipanggil ke Gedung KMerah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta berbagai proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Nama Ashraff mencuat karena posisinya yang strategis sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan keluarga tersebut diduga kuat menjadi "kendaraan" yang digunakan Fadia untuk memonopoli pengadaan barang dan jasa di wilayahnya sendiri, termasuk urusan tenaga kerja outsourcing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ashraff fokus pada struktur dan operasional perusahaan keluarga tersebut.
“Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH yang juga merupakan suami dari bupati, kita dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut ya, bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana juga peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan RNB tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Budi menambahkan, keterangan dari Ashraff sangat dibutuhkan untuk melengkapi kepingan teka-teki dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam skandal konflik kepentingan ini. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya sendiri dalam berbagai proyek di Pemkab Pekalongan.
Baca Juga: KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!