Suara.com - Partai Demokrat (PD) membuka peluang untuk kocok ulang pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR, sebagaimana didorong PDI Perjuangan (PDIP). Hal ini sejalan dengan adanya dukungan dari PAN kepada pemerintah.
"Saya pikir, setiap pimpinan itu tidak ada yang abadi. Sepanjang itu sesuai UU, itu harus dilakukan (kocok ulang). Tapi kalau UU tidak mem-back up, tidak bisa dilakukan," kata Wakil Ketua Umum DPP Demokrat, Syarief Hasan, dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Minggu (6/9/2015).
Namun, Syarief buru-buru mengingatkan, dalam proses perubahan UU MPR/DPR/DPD (MD3) sebagai dasar kocok ulang pimpinan dan AKD itu, akan butuh waktu yang lama. Bukan tidak mungkin menurutnya, proses ini akan membuat kegaduhan politik baru.
"Tapi, untuk mengubah sebuah UU, prosesnya panjang, dan akan menimbulkan kegaduhan politik lagi. Jadi tergantung pertimbangan, tergantung DPR dan pemerintah, karena hak revisi itu ada di pemerintah dan DPR. Kalau diputuskan DPR revisi tidak perlu, berarti struktur MD3 tetap. Kalau setuju diubah, berarti AKD diubah. Jadi, harus mengacu pada UU," sambungnya.
Senada dengannya, Ketua Fraksi Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), juga mengingatkan bahwa parlemen yang sekarang terbentuk melalui proses yang panjang. Bahkan diingatkannya, DPR sempat terbelah menjadi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Karenanya menurutnya, perlu dipikirkan lagi soal ulang kocok ulang tersebut.
"Tapi kalau wacana itu terus dikembangkan, kalau itu tujuannya baik, tanpa kepentingan politik tertentu, ya, kami mesti dengar. Tapi kalau digiatkan dengan suatu komposisi dan pola politik, kami sebagai penyeimbang. Untuk membahas UU, harus disepakati seluruh fraksi dan pemerintah. Jadi itu akan jadi diskusi ke depannya. Daripada pikirkan UU MD3 hari ini direvisi, kalau berlaku surut, kita akan kehabisan energi dan waktu. Sementara kita ingin perekonomian kita naik, agar masyarakat sejahtera," ujarnya.
Sebelumnya, PDIP menyebut bahwa dengan dukungan PAN ke pemerintah, ini membuka peluang kocok ulang pimpinan DPR lewat revisi UU MD3. Tujuannya disebutkan adalah untuk asas proporsionalitas.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!