Suara.com - Partai Demokrat (PD) membuka peluang untuk kocok ulang pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR, sebagaimana didorong PDI Perjuangan (PDIP). Hal ini sejalan dengan adanya dukungan dari PAN kepada pemerintah.
"Saya pikir, setiap pimpinan itu tidak ada yang abadi. Sepanjang itu sesuai UU, itu harus dilakukan (kocok ulang). Tapi kalau UU tidak mem-back up, tidak bisa dilakukan," kata Wakil Ketua Umum DPP Demokrat, Syarief Hasan, dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Minggu (6/9/2015).
Namun, Syarief buru-buru mengingatkan, dalam proses perubahan UU MPR/DPR/DPD (MD3) sebagai dasar kocok ulang pimpinan dan AKD itu, akan butuh waktu yang lama. Bukan tidak mungkin menurutnya, proses ini akan membuat kegaduhan politik baru.
"Tapi, untuk mengubah sebuah UU, prosesnya panjang, dan akan menimbulkan kegaduhan politik lagi. Jadi tergantung pertimbangan, tergantung DPR dan pemerintah, karena hak revisi itu ada di pemerintah dan DPR. Kalau diputuskan DPR revisi tidak perlu, berarti struktur MD3 tetap. Kalau setuju diubah, berarti AKD diubah. Jadi, harus mengacu pada UU," sambungnya.
Senada dengannya, Ketua Fraksi Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), juga mengingatkan bahwa parlemen yang sekarang terbentuk melalui proses yang panjang. Bahkan diingatkannya, DPR sempat terbelah menjadi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Karenanya menurutnya, perlu dipikirkan lagi soal ulang kocok ulang tersebut.
"Tapi kalau wacana itu terus dikembangkan, kalau itu tujuannya baik, tanpa kepentingan politik tertentu, ya, kami mesti dengar. Tapi kalau digiatkan dengan suatu komposisi dan pola politik, kami sebagai penyeimbang. Untuk membahas UU, harus disepakati seluruh fraksi dan pemerintah. Jadi itu akan jadi diskusi ke depannya. Daripada pikirkan UU MD3 hari ini direvisi, kalau berlaku surut, kita akan kehabisan energi dan waktu. Sementara kita ingin perekonomian kita naik, agar masyarakat sejahtera," ujarnya.
Sebelumnya, PDIP menyebut bahwa dengan dukungan PAN ke pemerintah, ini membuka peluang kocok ulang pimpinan DPR lewat revisi UU MD3. Tujuannya disebutkan adalah untuk asas proporsionalitas.
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum