Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut Kabareskrim yang baru, Komjen Pol Anang Iskandar, bisa menuntaskan kasus korupsi yang ditangani Komjen Pol Budi Waseso kusang dari setahun.
"Tidak harus setahun untuk bisa menyelesaikan itu (perkara-perkara yang ditangani Bareskrim). Kalau bisa beberapa bulan, kenapa tidak bisa diselesaikan," tegasnya kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).
Selain itu, Badrodin memastikan akan mengawasi proses penanganan perkara tersebut. Sebab setahun ke depan dirinya masih menjabat sebagai Kapolri.
"Kan tentu pimpinannya tetap saya. Saya harapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Buwas yang lama tetep harus diselesaikan, diproses sampai ke pengadilan," katanya.
Dia juga menjelaskan alasan memilih Anang Iskandar menggantikan Budi Waseso. Menurutnya, saat ini stok bintang tiga yang bisa menjabat sebagai kabareskrim hanya tiga orang, yakni Komjen Pol Saud Usman Nasutio (Kepala BNPT) dan Komjen Pol Suhardi Alisus (mantan Kabareskrim).
"Bintang tiga yang berkompetensi reskrim hanya tiga. Suhardi Alius lagi sakit, Saud Usman masa jabatannya lebih singkat daripada Anang (akan pensiun). Jadi pilihannya jatuh ke Anang, ini sudah pilihan yang tepat," kata Badrodin.
Mabes Polri gelar serah terima jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal dari Komjen Pol Budi Waseso ke Komjen Pol Anang Iskandar di Aula Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin pagi (7/9/2015).
Pantauan Suara.com di lokasi, serah terima jabatan baru saja kelar. Budi Waseso dan Anang Iskandar serah terima jabatan bersama puluhan perwira menengah dan perwira tinggi lainnya, total semua 71 orang.
Seperti diketahui, berdasarkan Telegram Rahasia (TR) tertanggal 3 September 2015 bernomor ST/1847/IX/2015, Budi Waseso tukar posisi jabatan dengan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar. Dalam upacara sertijab ini, mereka diambil sumpahnya langsung yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Ikuti kata-kata saya, untuk yang bernama Islam, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan taat dan setia sepenuhnya pada Pancasila, UUD dan NKRI. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab," kata Badrodin memandu sumpah yang diikuti secara serentak oleh puluhan perwira polisi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun