Suara.com - Supir mobil Lamborghini, Robby, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara motor Endah Suprapti (37) luka-luka.
"(Pengemudi Lamborghini) sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Iqbal menuturkan Polres Metro Jakarta Utara telah mengantongi dua alat bukti berdasarkan pemeriksaan saksi dan petunjuk dari hasil olah tempat kejadian perkara.
Iqbal menduga Robby menjalankan mobil dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikannya.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Utara telah memeriksa nomor polisi Lamborghini B-8-RBY yang diduga palsu atau bodong.
Berdasarkan penelusuran petugas Polrestro Jakarta Utara memastikan nomor polisi B-8-RBY terdaftar pada mobil Audy.
Tersangka bakal dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang transportasi darat karena telah menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman penjara lima tahun.
Iqbal menegaskan penyidik masih mendalami peristiwa kecelakaan itu guna menerapkan pasal lain terhadap tersangka Robby.
Sebelumnya, beredar informasi melalui media sosial atau Twitter @TMCPoldaMetro terkait kecelakaan lalu lintas antara Lamborghini dengan sepeda motor di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (6/9/2015) sore.
Akibat tabrakan itu, korban mengalami luka berat yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Jakarta Utara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi
-
Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
AS Diduga Serang SD Putri di Iran Tewaskan 168 Orang, Donald Trump Justru Salahkan Teheran
-
Jakarta Siaga Banjir Kiriman, 1.200 Pompa Disiapkan Hadapi Air dari Bogor-Tangerang
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir
-
Tiga WNI Hilang, Satu Alami Luka Bakar di Selat Hormuz
-
Langit Yerusalem Membara Dihujani Rudal Klaster Iran, Ledakan Keras Guncang Israel
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara
-
Konflik AS-Iran Memanas: Bagaimana Nasib Iran di Piala Dunia 2026?