Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta masyarakat agar melaporkan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA), salah satunya bisa melalui situs daring yang telah disediakan.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan terhadap warga asing melalui website www.apoa.imigrasi.go.id," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Dia berharap masyarakat bisa berpartisipasi dan bekerja sama apabila menemukan orang asing yang tidak memenuhi asas yang telah disyaratkan Dirjen Imigrasi.
Asas yang dimaksud tersebut antara lain asas manfaat, asas keamanan dan ketertiban, serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jelasnya.
Dia pun menyampaikan, Menteri Hukum dan HAM juga memastikan akan dilakukan prosedur perizinan sesuai kebijakan dan akan selektif untuk pemberian izin bekerja di indonesia.
"Imigrasi memastikan bahwa mereka yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi, berupa deportasi dan penangkalan," tukas Mirza.
Sehubungan dengan asas tersebut, dia menjelaskan warga negara asing yang berkunjung ke harus membawa manfaat positif bagi masyarakat Indonesia, baik dari sisi ekonomi, budaya, dan sebagainya.
Selanjutnya, ujar Mirza, warga negara asing tersebut juga harus datang dengan niat baik dan tidak memiliki tujuan yang mengganggu keamanan atau ketertiban negara.
"Juga yang terpenting harus mengikuti semua peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti