Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta masyarakat agar melaporkan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA), salah satunya bisa melalui situs daring yang telah disediakan.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan terhadap warga asing melalui website www.apoa.imigrasi.go.id," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Dia berharap masyarakat bisa berpartisipasi dan bekerja sama apabila menemukan orang asing yang tidak memenuhi asas yang telah disyaratkan Dirjen Imigrasi.
Asas yang dimaksud tersebut antara lain asas manfaat, asas keamanan dan ketertiban, serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jelasnya.
Dia pun menyampaikan, Menteri Hukum dan HAM juga memastikan akan dilakukan prosedur perizinan sesuai kebijakan dan akan selektif untuk pemberian izin bekerja di indonesia.
"Imigrasi memastikan bahwa mereka yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi, berupa deportasi dan penangkalan," tukas Mirza.
Sehubungan dengan asas tersebut, dia menjelaskan warga negara asing yang berkunjung ke harus membawa manfaat positif bagi masyarakat Indonesia, baik dari sisi ekonomi, budaya, dan sebagainya.
Selanjutnya, ujar Mirza, warga negara asing tersebut juga harus datang dengan niat baik dan tidak memiliki tujuan yang mengganggu keamanan atau ketertiban negara.
"Juga yang terpenting harus mengikuti semua peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
-
KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG
-
PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis
-
Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
-
Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang