Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara sudah menetapkan pengemudi mobil Lamborghini bernama Robby menjadi tersangka kasus menabrak pengendara sepeda motor bernama Endah Suprapti (37) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas ini sekarang sedang berlangsung.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Purbaya berharap kasus tersebut menjadi pelajaran kepada para pengendara, baik kendaraan roda empat dan dan roda dua.
"Jadi, ada tiga hal prinsip yang harus dipatuhi agar kasus serupa tidak terulang lagi," kata Purbaya kepada Suara.com, Selasa (8/9/2015).
Prinsip pertama, para pengendara harus mempunyai kemampuan dalam berkendara.
"Karena kadangkala orang bisa mengemudikan kendaraan, tapi tidak bisa berkendara. Kan kalau berkendara itu berkaitan dengan orang lain dan ini ada ilmu pengetahuan tentang berkendara," kata Purbaya.
Purbaya menambahkan orang pintar dan kaya sekalipun ketika berkendara di jalan raya tidak menjamin mampu berkendara dengan baik.
"Contoh jelasnya begini. Orang Amerika mengendarai mobil di Indonesia. Kalau dia tidak upgrade pengetahuan lalu lintas di Indonesia, lalu bawa mobil seperti AS, kan bisa bahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Purbaya.
Prinsip kedua, para pengendara harus memiliki kemampuan mematuhi aturan lalu lintas.
"Misalnya soal kecepatan berkendara. Dengan kondisi jalanan Jakarta yang ramai gini, kan tidak harus menggunakan kecepatan tinggi. Apalagi tidak di jalan tol. Jadi, ini kembali lagi pada kemampuan mengendarai," kata Purbaya.
Prinsip ketiga, para pengendara harus mengetahui kondisi kendaraan yang dibawa.
"Ini penting sekali," kata Purbaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum