Suara.com - Komjen Pol Anang Iskandar berkomitmen tetap akan membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan peredaran narkoba di tanah air. Meski ia sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala di lembaga tersebut.
Menurutnya, tugas utama BNN adalah melakukan pencegahan terhadap generasi muda dari barang haram tersebut.
"Saya tetap akan membantu BNN, tugas BNN adalah mencegah," kata Anang di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2015).
Anang kini telah resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sedangkan Kepala BNN juga telah dijabat oleh Komjen Pol Budi Waseso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.
Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan BNN dalam pencegahan narkotika terhadap pengguna tidak harus memenjarakan. Kecuali bagi pengedar dan sindikat peredaran narkotika, mereka harus dipenjara untuk efek jera.
"Tetapi dalam penegakan hukum kan tidak semua dipenjara, khusus penyalahgunaan akan diminta visum, kalau pecandu akan direhabilitasi," terangnya.
Pandangan Anang agak berbeda dengan Budi Waseso sebagai Kepala BNN yang baru. Budi lebih cenderung melakukan penindakan dengan agresif dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan dia berpandangan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi.
Menurutnya rehabilitasi itu menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat. Sehingga tidak membuat mereka jera.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, kutusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin Kemarin.
Dia menegaskan, para pengedar narkoba harus ditindak tegas. Karena peredarannya sudah sangat masif dikalangan generasi muda. Makanya ia setuju kebijakan Presiden untuk menghukum mati para bandar narkoba.
"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram tersebut.
"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," kata Buwas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya