Suara.com - Komjen Pol Anang Iskandar berkomitmen tetap akan membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan peredaran narkoba di tanah air. Meski ia sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala di lembaga tersebut.
Menurutnya, tugas utama BNN adalah melakukan pencegahan terhadap generasi muda dari barang haram tersebut.
"Saya tetap akan membantu BNN, tugas BNN adalah mencegah," kata Anang di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2015).
Anang kini telah resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sedangkan Kepala BNN juga telah dijabat oleh Komjen Pol Budi Waseso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.
Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan BNN dalam pencegahan narkotika terhadap pengguna tidak harus memenjarakan. Kecuali bagi pengedar dan sindikat peredaran narkotika, mereka harus dipenjara untuk efek jera.
"Tetapi dalam penegakan hukum kan tidak semua dipenjara, khusus penyalahgunaan akan diminta visum, kalau pecandu akan direhabilitasi," terangnya.
Pandangan Anang agak berbeda dengan Budi Waseso sebagai Kepala BNN yang baru. Budi lebih cenderung melakukan penindakan dengan agresif dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan dia berpandangan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi.
Menurutnya rehabilitasi itu menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat. Sehingga tidak membuat mereka jera.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, kutusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin Kemarin.
Dia menegaskan, para pengedar narkoba harus ditindak tegas. Karena peredarannya sudah sangat masif dikalangan generasi muda. Makanya ia setuju kebijakan Presiden untuk menghukum mati para bandar narkoba.
"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram tersebut.
"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," kata Buwas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional