Suara.com - Komjen Pol Anang Iskandar berkomitmen tetap akan membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan peredaran narkoba di tanah air. Meski ia sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala di lembaga tersebut.
Menurutnya, tugas utama BNN adalah melakukan pencegahan terhadap generasi muda dari barang haram tersebut.
"Saya tetap akan membantu BNN, tugas BNN adalah mencegah," kata Anang di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2015).
Anang kini telah resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sedangkan Kepala BNN juga telah dijabat oleh Komjen Pol Budi Waseso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.
Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan BNN dalam pencegahan narkotika terhadap pengguna tidak harus memenjarakan. Kecuali bagi pengedar dan sindikat peredaran narkotika, mereka harus dipenjara untuk efek jera.
"Tetapi dalam penegakan hukum kan tidak semua dipenjara, khusus penyalahgunaan akan diminta visum, kalau pecandu akan direhabilitasi," terangnya.
Pandangan Anang agak berbeda dengan Budi Waseso sebagai Kepala BNN yang baru. Budi lebih cenderung melakukan penindakan dengan agresif dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan dia berpandangan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi.
Menurutnya rehabilitasi itu menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat. Sehingga tidak membuat mereka jera.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, kutusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin Kemarin.
Dia menegaskan, para pengedar narkoba harus ditindak tegas. Karena peredarannya sudah sangat masif dikalangan generasi muda. Makanya ia setuju kebijakan Presiden untuk menghukum mati para bandar narkoba.
"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram tersebut.
"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," kata Buwas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
-
Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset