Suara.com - Komjen Pol Anang Iskandar berkomitmen tetap akan membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan peredaran narkoba di tanah air. Meski ia sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala di lembaga tersebut.
Menurutnya, tugas utama BNN adalah melakukan pencegahan terhadap generasi muda dari barang haram tersebut.
"Saya tetap akan membantu BNN, tugas BNN adalah mencegah," kata Anang di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2015).
Anang kini telah resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sedangkan Kepala BNN juga telah dijabat oleh Komjen Pol Budi Waseso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.
Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan BNN dalam pencegahan narkotika terhadap pengguna tidak harus memenjarakan. Kecuali bagi pengedar dan sindikat peredaran narkotika, mereka harus dipenjara untuk efek jera.
"Tetapi dalam penegakan hukum kan tidak semua dipenjara, khusus penyalahgunaan akan diminta visum, kalau pecandu akan direhabilitasi," terangnya.
Pandangan Anang agak berbeda dengan Budi Waseso sebagai Kepala BNN yang baru. Budi lebih cenderung melakukan penindakan dengan agresif dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan dia berpandangan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi.
Menurutnya rehabilitasi itu menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat. Sehingga tidak membuat mereka jera.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, kutusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin Kemarin.
Dia menegaskan, para pengedar narkoba harus ditindak tegas. Karena peredarannya sudah sangat masif dikalangan generasi muda. Makanya ia setuju kebijakan Presiden untuk menghukum mati para bandar narkoba.
"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram tersebut.
"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," kata Buwas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum
-
KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas
-
Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran
-
Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?
-
Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari