Suara.com - Komjen Pol Anang Iskandar berkomitmen tetap akan membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan peredaran narkoba di tanah air. Meski ia sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala di lembaga tersebut.
Menurutnya, tugas utama BNN adalah melakukan pencegahan terhadap generasi muda dari barang haram tersebut.
"Saya tetap akan membantu BNN, tugas BNN adalah mencegah," kata Anang di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2015).
Anang kini telah resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sedangkan Kepala BNN juga telah dijabat oleh Komjen Pol Budi Waseso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.
Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan BNN dalam pencegahan narkotika terhadap pengguna tidak harus memenjarakan. Kecuali bagi pengedar dan sindikat peredaran narkotika, mereka harus dipenjara untuk efek jera.
"Tetapi dalam penegakan hukum kan tidak semua dipenjara, khusus penyalahgunaan akan diminta visum, kalau pecandu akan direhabilitasi," terangnya.
Pandangan Anang agak berbeda dengan Budi Waseso sebagai Kepala BNN yang baru. Budi lebih cenderung melakukan penindakan dengan agresif dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan dia berpandangan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi.
Menurutnya rehabilitasi itu menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat. Sehingga tidak membuat mereka jera.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, kutusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin Kemarin.
Dia menegaskan, para pengedar narkoba harus ditindak tegas. Karena peredarannya sudah sangat masif dikalangan generasi muda. Makanya ia setuju kebijakan Presiden untuk menghukum mati para bandar narkoba.
"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram tersebut.
"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," kata Buwas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend