Suara.com - Tukang kunci asal Prawirodirjan, Kota Yogyakarta, bernama Budiono dan empat rekannya sesama pedagang digugat Rp1,2 miliar oleh pengusaha bernama Eka Aryawan di Pengadilan Negeri Yogyakarta gara-gara kasus menempati sepetak tanah tanpa izin untuk usaha pembuatan duplikat kunci di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan.
Mereka digugat karena kasus menempati lahan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta.
Budiono merasa ada yang janggal dengan gugatan tersebut. Pasalnya, sebelum muncul gugatan pada 20 Agustus 2015, kata dia, sebenarnya sudah ada perjanjian damai antara Budiono dan Eka Aryawan pada 13 Februari 2013.
Dalam kesepakatan damai, katanya, batas tanah sesuai dengan surat Kekancingan Magersari milik Eka yang telah dipinjam pakai dari Keraton Yogyakarta seluas 73 meter persegi.
"Nah kalau yang tertulis di surat kekancingan milik Pak Eka itu, kan luasnya hanya 73 meter persegi dan setelah diukur itu tidak sampai pada tanah yang saya tempati," kata Budiono.
Budiono menambahkan dalam pengukuran ulang tanah juga disaksikan pihak Kelurahan Gondomanan, Polsek Gondomanan, Eka Aryawan, dan Budiono sendiri. Dan memang dari pengukuran ulang terbukti lahan yang dipinjam pakai Eka tidak sampai lahan yang saat ini ditempati Budiono.
"Sudah diukur ulang, sudah ada perjanjian damai, setelah itu ya sudah, tapi kok tiba-tiba kemarin muncul gugatan sampai miliaran itu bikin saya kaget. Terus saya kemudian mengadu ke LBH Yogyakarta yang pada tahun 2013 juga turut mendampingi saya," ujar Eka.
Budiono menambahkan pada saat tahun 2014, pengusaha Eka juga melakukan pembangunan rumah toko tingkat tiga dan saat itu tidak ada masalah.
Pengacara Budiono dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha, menilai gugatan Eka janggal. Soalnya, permasalahan sebenarnya sudah selesai pada tahun 2013, sudah ada mediasi hingga pengukuran ulang secara bersama - sama, namun mengapa secara tiba - tiba keluar gugatan Rp1,2 miliar.
"Pada tahun 2013 itu kan sebenarnya sudah ada kesepakatan. Kami juga sudah melakukan pendampingan, tapi kok ternyata masih ada masalah dikemudian hari," kata Ikhwan Sapta Nugraha.
Ikhwan Sapta Nugraha menilai sebenarnya sudah ada kejanggalan sejak tahun 2011. Sebab secara tiba-tiba, muncul sertifikat Kekancingan Magersari dari Keraton Yogyakarta untuk Eka.
Padahal, menurut Ikhwan Sapta Nugraha, sebelumnya tidak pernah ada orang yang mengklaim atau menginformasikan jika tanah tersebut milik Keraton Yogyakarta.
"Seharusnya kan dilihat dulu sebelum mengeluarkan kekancingan. Siapa yang menempati tanah itu, lalu kenapa kok tiba-tiba saja muncul surat tersebut," ujar Ikhwan Sapta Nugraha.
Ikhwan Sapta Nugraha menambahkan jika memang tanah yang ditempati sebagai lokasi usaha Budiono adalah tanah Magersari, mengapa Budiono setiap tahun membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada pemerintah. Sebab jika itu milik Keraton, kata dia, seharusnya tidak membayar PBB, tapi cukup sewa pinjam ke Keraton.
"Klien kami ini kan juga merasa punya hak, sebab klien kami punya surat resmi dari zaman pemerintahan Belanda tahun 1933 silam," kata Ikhwan Sapta Nugraha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi