Suara.com - Tukang kunci asal Prawirodirjan, Kota Yogyakarta, bernama Budiono dan empat rekannya sesama pedagang digugat Rp1,2 miliar oleh pengusaha bernama Eka Aryawan di Pengadilan Negeri Yogyakarta gara-gara kasus menempati sepetak tanah tanpa izin untuk usaha pembuatan duplikat kunci di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan.
Mereka digugat karena kasus menempati lahan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta.
Budiono merasa ada yang janggal dengan gugatan tersebut. Pasalnya, sebelum muncul gugatan pada 20 Agustus 2015, kata dia, sebenarnya sudah ada perjanjian damai antara Budiono dan Eka Aryawan pada 13 Februari 2013.
Dalam kesepakatan damai, katanya, batas tanah sesuai dengan surat Kekancingan Magersari milik Eka yang telah dipinjam pakai dari Keraton Yogyakarta seluas 73 meter persegi.
"Nah kalau yang tertulis di surat kekancingan milik Pak Eka itu, kan luasnya hanya 73 meter persegi dan setelah diukur itu tidak sampai pada tanah yang saya tempati," kata Budiono.
Budiono menambahkan dalam pengukuran ulang tanah juga disaksikan pihak Kelurahan Gondomanan, Polsek Gondomanan, Eka Aryawan, dan Budiono sendiri. Dan memang dari pengukuran ulang terbukti lahan yang dipinjam pakai Eka tidak sampai lahan yang saat ini ditempati Budiono.
"Sudah diukur ulang, sudah ada perjanjian damai, setelah itu ya sudah, tapi kok tiba-tiba kemarin muncul gugatan sampai miliaran itu bikin saya kaget. Terus saya kemudian mengadu ke LBH Yogyakarta yang pada tahun 2013 juga turut mendampingi saya," ujar Eka.
Budiono menambahkan pada saat tahun 2014, pengusaha Eka juga melakukan pembangunan rumah toko tingkat tiga dan saat itu tidak ada masalah.
Pengacara Budiono dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha, menilai gugatan Eka janggal. Soalnya, permasalahan sebenarnya sudah selesai pada tahun 2013, sudah ada mediasi hingga pengukuran ulang secara bersama - sama, namun mengapa secara tiba - tiba keluar gugatan Rp1,2 miliar.
"Pada tahun 2013 itu kan sebenarnya sudah ada kesepakatan. Kami juga sudah melakukan pendampingan, tapi kok ternyata masih ada masalah dikemudian hari," kata Ikhwan Sapta Nugraha.
Ikhwan Sapta Nugraha menilai sebenarnya sudah ada kejanggalan sejak tahun 2011. Sebab secara tiba-tiba, muncul sertifikat Kekancingan Magersari dari Keraton Yogyakarta untuk Eka.
Padahal, menurut Ikhwan Sapta Nugraha, sebelumnya tidak pernah ada orang yang mengklaim atau menginformasikan jika tanah tersebut milik Keraton Yogyakarta.
"Seharusnya kan dilihat dulu sebelum mengeluarkan kekancingan. Siapa yang menempati tanah itu, lalu kenapa kok tiba-tiba saja muncul surat tersebut," ujar Ikhwan Sapta Nugraha.
Ikhwan Sapta Nugraha menambahkan jika memang tanah yang ditempati sebagai lokasi usaha Budiono adalah tanah Magersari, mengapa Budiono setiap tahun membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada pemerintah. Sebab jika itu milik Keraton, kata dia, seharusnya tidak membayar PBB, tapi cukup sewa pinjam ke Keraton.
"Klien kami ini kan juga merasa punya hak, sebab klien kami punya surat resmi dari zaman pemerintahan Belanda tahun 1933 silam," kata Ikhwan Sapta Nugraha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur