Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis mengajukan surat permohonan izin membesuk bagi 257 orang anggota keluarga, kerabat dan pengacaranya kepada majelis hakim Tipikor.
"Di tangan majelis ada surat permohonan izin besuk untuk istri, anak, sampai keponakan yang termasuk keluarga sejumlah 63 orang, kerabat berjumlah 94 orang dan daftar penasihat hukum untuk bisa menjenguk di Rutan Guntur sebanyak 100 orang," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut hakim, dalam surat itu Kaligis meminta agar 257 orang tersebut bisa mendapat tambahan menjenguk dirinya di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur setiap Sabtu.
"Ini surat sudah masuk tapi yang dikehendaki itu tidak jelas, apakah Sabtu ini saja atau setiap Sabtu dan sampai kapan?" tanya hakim Sumpeno.
"Saya minta tambahan setiap hari Sabtu selama dua jam dari jam 10-12, mohon bisa hari Sabtu, kalau aturan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) sih bisa besuk hari Sabtu," jawab Kaligis.
"Memang anda dibesuk setiap hari apa?" tanya Sumpeno.
"Senin-Jumat, tapi kan sekarang sudah masuk perkara (menjalani persidangan) jadi perlu tambahan, PH (Penasihat Hukum) saya hanya bisa sampai jam 12, padahal pekerjaan rumah saya banyak," ungkap advokat senior itu.
"Berarti hak saudara sudah diberikan kan? Ini izinnya mau sampai kapan kan ada status sebagai terdakwa ada juga sebagai napi," tanya hakim Sumpeno lagi.
"Sampai selesai yang mulia, sampai pledoi, kalau memang keberatan ditolak karena biasanya keberatan ditolak, tapi mungkin ada mujizat. Kalau napi kan beda lagi," jawab Kaligis.
"Jadi permintaan tambahan waktu besuk ini bagaimana Penuntut Umum?" tanya hakim Sumpeno ke jaksa penuntut umum KPK.
"Terkait kunjungan penasihat hukum di rutan KPK hanya dilaksanakan pada hari kerja, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja. Kalau keluarga ada pembatasan lain, dan kalau ada kunjungan jam kerja berbarengan dengan sidang diganti hari yang lain," jawab Ketua JPU KPK Yudi Kristiana.
"Itu SOP (standard operating procedure) yang mulia, mudah-mudahan pimpinan (KPK) yang baru mengubahnya, kami menderita karena SOP," ungkap Kaligis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan