Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis mengajukan surat permohonan izin membesuk bagi 257 orang anggota keluarga, kerabat dan pengacaranya kepada majelis hakim Tipikor.
"Di tangan majelis ada surat permohonan izin besuk untuk istri, anak, sampai keponakan yang termasuk keluarga sejumlah 63 orang, kerabat berjumlah 94 orang dan daftar penasihat hukum untuk bisa menjenguk di Rutan Guntur sebanyak 100 orang," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut hakim, dalam surat itu Kaligis meminta agar 257 orang tersebut bisa mendapat tambahan menjenguk dirinya di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur setiap Sabtu.
"Ini surat sudah masuk tapi yang dikehendaki itu tidak jelas, apakah Sabtu ini saja atau setiap Sabtu dan sampai kapan?" tanya hakim Sumpeno.
"Saya minta tambahan setiap hari Sabtu selama dua jam dari jam 10-12, mohon bisa hari Sabtu, kalau aturan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) sih bisa besuk hari Sabtu," jawab Kaligis.
"Memang anda dibesuk setiap hari apa?" tanya Sumpeno.
"Senin-Jumat, tapi kan sekarang sudah masuk perkara (menjalani persidangan) jadi perlu tambahan, PH (Penasihat Hukum) saya hanya bisa sampai jam 12, padahal pekerjaan rumah saya banyak," ungkap advokat senior itu.
"Berarti hak saudara sudah diberikan kan? Ini izinnya mau sampai kapan kan ada status sebagai terdakwa ada juga sebagai napi," tanya hakim Sumpeno lagi.
"Sampai selesai yang mulia, sampai pledoi, kalau memang keberatan ditolak karena biasanya keberatan ditolak, tapi mungkin ada mujizat. Kalau napi kan beda lagi," jawab Kaligis.
"Jadi permintaan tambahan waktu besuk ini bagaimana Penuntut Umum?" tanya hakim Sumpeno ke jaksa penuntut umum KPK.
"Terkait kunjungan penasihat hukum di rutan KPK hanya dilaksanakan pada hari kerja, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja. Kalau keluarga ada pembatasan lain, dan kalau ada kunjungan jam kerja berbarengan dengan sidang diganti hari yang lain," jawab Ketua JPU KPK Yudi Kristiana.
"Itu SOP (standard operating procedure) yang mulia, mudah-mudahan pimpinan (KPK) yang baru mengubahnya, kami menderita karena SOP," ungkap Kaligis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi