- Pemprov DKI mengimbau perusahaan menerapkan WFH mulai Kamis (22/1/2026) merespons potensi cuaca ekstrem.
- Tujuannya mitigasi risiko keselamatan pekerja dan menjaga kelangsungan operasional bisnis di Jakarta.
- Sektor vital seperti kesehatan dan transportasi dikecualikan, namun wajib lapor implementasi kebijakan kepada Disnakertransgi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengimbau seluruh perusahaan di wilayah ibu kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH).
Langkah strategis diambil sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan dan adanya potensi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang dirilis pada Kamis (22/1/2026).
"Sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Saripudin.
Selain aspek keselamatan jiwa, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan kegiatan usaha agar tidak lumpuh total di tengah kondisi cuaca yang sedang tidak menentu.
Meski sistem kerja mengalami perubahan, perusahaan tetap diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajiban para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen perusahaan juga diminta untuk tetap menjaga tingkat produktivitas dan kelangsungan operasional dengan memperhatikan aspek kesehatan kerja.
Kendati demikian, penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau memiliki operasional selama 24 jam.
Sektor-sektor vital seperti kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, serta utilitas dasar tetap diperkenankan beroperasi dengan pengaturan kehadiran fisik secara proporsional.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang pada Jumat Besok
Saripudin menekankan agar penerapan kebijakan ini disesuaikan kembali dengan kondisi objektif serta pengaturan internal di masing-masing sektor usaha.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.
Aturan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi cuaca atau kebijakan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem! Ribuan Pompa dan Pasukan Biru Dikerahkan untuk Tangani Banjir
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Jakarta Kian Parah, Rendam 80 RT dan 23 Ruas Jalan
-
Jakarta Berstatus Awas, BPBD Perpanjang Modifikasi Cuaca Antisipasi Hujan Ekstrem hingga 27 Januari
-
Peringatan Dini BMKG: Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang pada Jumat Besok
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Catat Tanggalnya! NCT 127 Bagikan Jadwal Teaser Album Terbaru 'BLINGY'
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Lampaui Target Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Pujian
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop
-
Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat
-
Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta
-
Benarkah Menambah Taman Kota Bisa Mengurangi Gelombang Panas? Ini Temuan Peneliti
-
4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari
-
Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS
-
Koperasi Desa hingga Pelosok, Mengapa Sekolah Rusak Justru Dibiarkan?