Suara.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar, Aceh, dijaga ketat aparat gabungan TNI dan Polri, usai upaya penyerangan yang akan dilakukan enam orang bersenjata, guna membebaskan gembong narkoba berinsial A di tempat tersebut. Gembong A ditangkap atas kasus kepemilikan 75 kilogram sabu-sabu, beberapa waktu lalu.
"Tentu sebelumnya, kami juga telah meningkatkan pengamanan seluruh rutan yang ada di Aceh. Apalagi setelah mengetahui adanya informasi percobaan penyerangan ini. Rutan yang dimaksud, pengamanannya makin kami tingkatkan dengan melakukan kerja sama dengan polisi dan TNI," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Muji Raharjo, saat dihubungi suara.com di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2015).
Selama beberapa hari ke depan, pihak rutan juga membatasi kunjungan para tamu dan keluarga tahanan. Juga akan memberi pengawalan khusus dan ketat, kepada para gembong narkoba.
"Kami lakukan sebagaimana SOP (standard operating procedure -RED) yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Aceh menangkap enam orang bersenjata yang hendak membebaskan gembong narkoba. Keenam tersangka berinisial B (33), ZR (29), I (39), T (28), H (38), dan M.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan diketahui adanya rencana pembebasan terhadap A, terdakwa kasus sabu-sabu 75 kilogram yang saat ini ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin pada acara gelar perkara kepemilikan senjata para pelaku, Jumat (11/9/2015).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata laras panjang jenis AR 15, Satus AK 56, empat magasin AR 15, satu magasin AK 56, 45 butir peluru AK 56, 197 butir amunisi AR 15, 13 meter tali tambang ukuran besar, dua meter rantai besi, satu unit gunting pemotong kawat, baju loreng, dan sepatu PDL. [Alfiansyah Ocxie]
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla