Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan merahasiakan materi pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan rombongan terkait dugaan pelanggaran kode etika ketika saat melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat.
"Sesuai dengan aturan DPR nomor 2/2015, MKD wajib merahasiakan materi perkara. Terkait dengan hal tersebut, MKD tidak dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan materi perkara. Karena itu, MKD mengharapkan pengertian dan pemahaman publik dan media massa," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senin (14/9/2015).
Pimpinan DPR akan diperiksa karena Setya dan Fadli bertemu dengan salah satu calon presiden AS Donald Trump di sela-sela perjalanan dinas.
Hari ini, MKD rapat untuk membahas kasus tersebut. Namun, karena jumlah anggota yang mengikuti rapat tidak kuorum, akhirnya tidak menghasilkan keputusan apapun. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kita sudah membentuk tim penyelidikan," ujar Dasco.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menambahkan mahkamah sudah bekerjasama dengan Kesekjenan DPR dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR dengan tujuan untuk mengetahui dokumen perjalanan dinas pimpinan DPR ke Amerika.
"Kini MKD sedang memverifikasi dokumen itu. Yang mana dalam surat tersebut berisi delegasi adalah 7 orang, anggarannya DIPA 2015 dan acara selesai tanggal 3, dan tanggal 4 mereka sudah harus di Indonesia," ujar dia.
MKD juga akan bekerjasama dengan Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia di Amerika Serikat untuk mengetahui apa saja fasilitas yang diberikan kedutaan untuk pimpinan anggota DPR.
Kasus Setya dan Fadli diputuskan MKD menjadi perkara tanpa pengaduan.
"Teman-teman pengadu akan kami jadikan saksi, dan bukti-buktinya sudah kita verifikasi, tapi bukti itu kita sudah tau dari media massa dan sosmed," ujar dia.
Setelah penyelidikan selesai, Junimart mengatakan MKD akan memutuskan apakah berlanjug ke tahap persidangan atau tidak.
"Jadi nanti setelah itu kita putuskan apakah patut dibuka di persidangan, atau belum," kata politisi PDI Perjuangan.
Junimart mengatakan kasus tersebut bisa masuk ke ranah pidana dengan catatan ada penyimpangan anggaran yang dilakukan rombongan.
"MKD bisa kerjasama dengan penegak hukum lain dalam pemeriksaan. Kalau ada penyimpangan anggaran, kita akan libatkan instansi lain, mungkin Polri atau BPK, atau instansi lain yang relevan. Di luar kode etik, kami bisa jadikan itu temuan dan bekerjasama dengan penegak hukum lain," kata Junimart.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka