Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan merahasiakan materi pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan rombongan terkait dugaan pelanggaran kode etika ketika saat melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat.
"Sesuai dengan aturan DPR nomor 2/2015, MKD wajib merahasiakan materi perkara. Terkait dengan hal tersebut, MKD tidak dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan materi perkara. Karena itu, MKD mengharapkan pengertian dan pemahaman publik dan media massa," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senin (14/9/2015).
Pimpinan DPR akan diperiksa karena Setya dan Fadli bertemu dengan salah satu calon presiden AS Donald Trump di sela-sela perjalanan dinas.
Hari ini, MKD rapat untuk membahas kasus tersebut. Namun, karena jumlah anggota yang mengikuti rapat tidak kuorum, akhirnya tidak menghasilkan keputusan apapun. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kita sudah membentuk tim penyelidikan," ujar Dasco.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menambahkan mahkamah sudah bekerjasama dengan Kesekjenan DPR dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR dengan tujuan untuk mengetahui dokumen perjalanan dinas pimpinan DPR ke Amerika.
"Kini MKD sedang memverifikasi dokumen itu. Yang mana dalam surat tersebut berisi delegasi adalah 7 orang, anggarannya DIPA 2015 dan acara selesai tanggal 3, dan tanggal 4 mereka sudah harus di Indonesia," ujar dia.
MKD juga akan bekerjasama dengan Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia di Amerika Serikat untuk mengetahui apa saja fasilitas yang diberikan kedutaan untuk pimpinan anggota DPR.
Kasus Setya dan Fadli diputuskan MKD menjadi perkara tanpa pengaduan.
"Teman-teman pengadu akan kami jadikan saksi, dan bukti-buktinya sudah kita verifikasi, tapi bukti itu kita sudah tau dari media massa dan sosmed," ujar dia.
Setelah penyelidikan selesai, Junimart mengatakan MKD akan memutuskan apakah berlanjug ke tahap persidangan atau tidak.
"Jadi nanti setelah itu kita putuskan apakah patut dibuka di persidangan, atau belum," kata politisi PDI Perjuangan.
Junimart mengatakan kasus tersebut bisa masuk ke ranah pidana dengan catatan ada penyimpangan anggaran yang dilakukan rombongan.
"MKD bisa kerjasama dengan penegak hukum lain dalam pemeriksaan. Kalau ada penyimpangan anggaran, kita akan libatkan instansi lain, mungkin Polri atau BPK, atau instansi lain yang relevan. Di luar kode etik, kami bisa jadikan itu temuan dan bekerjasama dengan penegak hukum lain," kata Junimart.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan