Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan merahasiakan materi pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan rombongan terkait dugaan pelanggaran kode etika ketika saat melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat.
"Sesuai dengan aturan DPR nomor 2/2015, MKD wajib merahasiakan materi perkara. Terkait dengan hal tersebut, MKD tidak dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan materi perkara. Karena itu, MKD mengharapkan pengertian dan pemahaman publik dan media massa," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senin (14/9/2015).
Pimpinan DPR akan diperiksa karena Setya dan Fadli bertemu dengan salah satu calon presiden AS Donald Trump di sela-sela perjalanan dinas.
Hari ini, MKD rapat untuk membahas kasus tersebut. Namun, karena jumlah anggota yang mengikuti rapat tidak kuorum, akhirnya tidak menghasilkan keputusan apapun. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kita sudah membentuk tim penyelidikan," ujar Dasco.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menambahkan mahkamah sudah bekerjasama dengan Kesekjenan DPR dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR dengan tujuan untuk mengetahui dokumen perjalanan dinas pimpinan DPR ke Amerika.
"Kini MKD sedang memverifikasi dokumen itu. Yang mana dalam surat tersebut berisi delegasi adalah 7 orang, anggarannya DIPA 2015 dan acara selesai tanggal 3, dan tanggal 4 mereka sudah harus di Indonesia," ujar dia.
MKD juga akan bekerjasama dengan Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia di Amerika Serikat untuk mengetahui apa saja fasilitas yang diberikan kedutaan untuk pimpinan anggota DPR.
Kasus Setya dan Fadli diputuskan MKD menjadi perkara tanpa pengaduan.
"Teman-teman pengadu akan kami jadikan saksi, dan bukti-buktinya sudah kita verifikasi, tapi bukti itu kita sudah tau dari media massa dan sosmed," ujar dia.
Setelah penyelidikan selesai, Junimart mengatakan MKD akan memutuskan apakah berlanjug ke tahap persidangan atau tidak.
"Jadi nanti setelah itu kita putuskan apakah patut dibuka di persidangan, atau belum," kata politisi PDI Perjuangan.
Junimart mengatakan kasus tersebut bisa masuk ke ranah pidana dengan catatan ada penyimpangan anggaran yang dilakukan rombongan.
"MKD bisa kerjasama dengan penegak hukum lain dalam pemeriksaan. Kalau ada penyimpangan anggaran, kita akan libatkan instansi lain, mungkin Polri atau BPK, atau instansi lain yang relevan. Di luar kode etik, kami bisa jadikan itu temuan dan bekerjasama dengan penegak hukum lain," kata Junimart.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta