Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta agar delik korupsi tidak dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji beralasan itu bisa memangkas wewenang KPK.
"Masukan kita usahakan delik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di UU Tipikor itu sementara tidak dimasukan ke rancangan KUHP," kata Indriyanto di gedung KPK, Senin (14/9/2015).
Indriyanto menjelaskan apabila delik korupsi dimasukan ke dalam RUU KUHP, maka delik korupsi ini akan menjadi pidana umum dan penanganan hukumnya tidak lagi menjadi kewenangan KPK.
"Kalau umum, delik bukan ranah Kejaksaan pada Pidsus dan KPK," kata dia.
Menurutnya apabila pemerintah tetap memasukan delik korupsi ke Rancangan KUHP maka RUU Tipikor harus dipersiapkan agar tidak bentrok dengan KUHP yang baru.
Terkait hal ini, dia juga berharap pemerintah dan DPR bisa mendengar masukan ini.
"Ini menyangkut pemeriksa KPK, penyelidikan dan penuntutan. Menyangkut wiretapping (penyadapan), bisa reduksi kewenangan KPK. Wiretapping kan front gate KPK di penyelidikan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi