Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta agar delik korupsi tidak dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji beralasan itu bisa memangkas wewenang KPK.
"Masukan kita usahakan delik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di UU Tipikor itu sementara tidak dimasukan ke rancangan KUHP," kata Indriyanto di gedung KPK, Senin (14/9/2015).
Indriyanto menjelaskan apabila delik korupsi dimasukan ke dalam RUU KUHP, maka delik korupsi ini akan menjadi pidana umum dan penanganan hukumnya tidak lagi menjadi kewenangan KPK.
"Kalau umum, delik bukan ranah Kejaksaan pada Pidsus dan KPK," kata dia.
Menurutnya apabila pemerintah tetap memasukan delik korupsi ke Rancangan KUHP maka RUU Tipikor harus dipersiapkan agar tidak bentrok dengan KUHP yang baru.
Terkait hal ini, dia juga berharap pemerintah dan DPR bisa mendengar masukan ini.
"Ini menyangkut pemeriksa KPK, penyelidikan dan penuntutan. Menyangkut wiretapping (penyadapan), bisa reduksi kewenangan KPK. Wiretapping kan front gate KPK di penyelidikan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit
-
Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN
-
Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik
-
Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang
-
Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh