Suara.com - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang dibahas DPR, bukan bertujuan untuk memkerdilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana, dipembahasannya, kan dinamis nanti. Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," kata Widodo di KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2015).
Widodo menambahkan pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada lembaga pemerintah, termasuk Kemenkumham, terkait revisi RUU KUHP.
Surat yang diterima Kemenkumham, di antaranya menyangkut respon KPK terhadap pembahasan RUU KUHP, termasuk delik korupsi.
"Kita ingin mendapat keterangan dari pimpinan KPK yang berkirim surat kepada saya sebagai direktur jenderal. Intinya surat itu menyatakan bahwa kalau bisa delik yang termasuk Tipikor tak masuk dalam RUU KUHP," kata dia.
Dia menambahkan pembahasan RUU KUHP akan mengintegrasikan undang-undang yang lain, termasuk Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika upaya integrasi tidak bisa dilakukan, katanya, harmonisasi akan dilakukan secara pararel.
"Maksudnya bahwa harmonisasi itu juga mengharmonisasi tidak hanya dengan UU Tipikor tetapi juga UU TPPU kemudian dengan UU lain yang terkait dengan upaya bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Widodo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru