Suara.com - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang dibahas DPR, bukan bertujuan untuk memkerdilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana, dipembahasannya, kan dinamis nanti. Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," kata Widodo di KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2015).
Widodo menambahkan pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada lembaga pemerintah, termasuk Kemenkumham, terkait revisi RUU KUHP.
Surat yang diterima Kemenkumham, di antaranya menyangkut respon KPK terhadap pembahasan RUU KUHP, termasuk delik korupsi.
"Kita ingin mendapat keterangan dari pimpinan KPK yang berkirim surat kepada saya sebagai direktur jenderal. Intinya surat itu menyatakan bahwa kalau bisa delik yang termasuk Tipikor tak masuk dalam RUU KUHP," kata dia.
Dia menambahkan pembahasan RUU KUHP akan mengintegrasikan undang-undang yang lain, termasuk Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika upaya integrasi tidak bisa dilakukan, katanya, harmonisasi akan dilakukan secara pararel.
"Maksudnya bahwa harmonisasi itu juga mengharmonisasi tidak hanya dengan UU Tipikor tetapi juga UU TPPU kemudian dengan UU lain yang terkait dengan upaya bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Widodo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional