Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar tidak mempersoalkan jika suatu saat nanti pimpinan KPK tidak berasal kalangan kepolisian dan kejaksaan. Menurut Zainal, pimpinan KPK yang berasal dari dua lembaga tersebut akan mengakibatkan kinerja pemberantasan korupsi tidak berjalan maksimal kalau mengusut kebobrokan atasan mereka.
"Ketika seorang penyidik KPK berpangkat Kompol harus menyidik seorang Jenderal, keder dia, agak sulit. Karena jika dia suatu saat kembali ke Kepolisian, habis dia di sana," kata Zainal saat diskusi yang digelar Partai Demokrat dengan tema Mencari Sosok Pimpinan KPK Ideal di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2015).
Sama halnya dengan seorang jaksa KPK yang sebagian besar masih muda. Mereka tidak percaya diri kalau harus berkoordinasi dengan jaksa senior di Kejaksaan Agung.
"Senioritas di kejaksaan saat kuat," kata Zainal.
Ia melanjutkan koordinasi supervisi antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK, jangan ditumpukan pada personil, seperti penempatan unsur kejaksaan dan kepolisian di pimpinan KPK.
"Tidak menjamin. Lihat jaman Antasari Azhar, tetap saja ada yang dikriminalisasi. Jika ada anggota DPR yang memiliki pandangan yang sama soal itu, itu akan terjadi kekeliruan yang juga dilakukan oleh tim pansel (panitia seleksi)," katanya.
Delapan calon pimpinan KPK sekarang sudah di tangan DPR. Mereka dibagi menjadi empat, yang berkaitan dengan pencegahan; yang berkaitan dengan penindakan; yang berkaitan dengan manajemen; dan yang berkaitan dengan supervisi, koordinasi, dan monitoring sehingga diharapan pimpinan KPK kedepan merupakan kombinasi empat hal itu.
Pertama yang berkaitan dengan pencegahan: 1. Saut Situmorang, ini Staf Ahli Kepala BIN; dan Surya Chandra, ini Direktur Trade Union Rights Centre dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
Kedua yang berkaitan dengan penindakan: 1. Alexander Marwatta, Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan 2. Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
Ketiga yang berkaitan dengan manajemen: 1. Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); dan2. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Keempat yang berkaitan dengan Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: 1. Johan Budi Sapto Pribowo, Plt Pimpinan KPK; dan 2. Laode Muhamad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia.
"Ketika seorang penyidik KPK berpangkat Kompol harus menyidik seorang Jenderal, keder dia, agak sulit. Karena jika dia suatu saat kembali ke Kepolisian, habis dia di sana," kata Zainal saat diskusi yang digelar Partai Demokrat dengan tema Mencari Sosok Pimpinan KPK Ideal di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2015).
Sama halnya dengan seorang jaksa KPK yang sebagian besar masih muda. Mereka tidak percaya diri kalau harus berkoordinasi dengan jaksa senior di Kejaksaan Agung.
"Senioritas di kejaksaan saat kuat," kata Zainal.
Ia melanjutkan koordinasi supervisi antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK, jangan ditumpukan pada personil, seperti penempatan unsur kejaksaan dan kepolisian di pimpinan KPK.
"Tidak menjamin. Lihat jaman Antasari Azhar, tetap saja ada yang dikriminalisasi. Jika ada anggota DPR yang memiliki pandangan yang sama soal itu, itu akan terjadi kekeliruan yang juga dilakukan oleh tim pansel (panitia seleksi)," katanya.
Delapan calon pimpinan KPK sekarang sudah di tangan DPR. Mereka dibagi menjadi empat, yang berkaitan dengan pencegahan; yang berkaitan dengan penindakan; yang berkaitan dengan manajemen; dan yang berkaitan dengan supervisi, koordinasi, dan monitoring sehingga diharapan pimpinan KPK kedepan merupakan kombinasi empat hal itu.
Pertama yang berkaitan dengan pencegahan: 1. Saut Situmorang, ini Staf Ahli Kepala BIN; dan Surya Chandra, ini Direktur Trade Union Rights Centre dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
Kedua yang berkaitan dengan penindakan: 1. Alexander Marwatta, Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan 2. Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
Ketiga yang berkaitan dengan manajemen: 1. Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); dan2. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Keempat yang berkaitan dengan Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: 1. Johan Budi Sapto Pribowo, Plt Pimpinan KPK; dan 2. Laode Muhamad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?