Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar tidak mempersoalkan jika suatu saat nanti pimpinan KPK tidak berasal kalangan kepolisian dan kejaksaan. Menurut Zainal, pimpinan KPK yang berasal dari dua lembaga tersebut akan mengakibatkan kinerja pemberantasan korupsi tidak berjalan maksimal kalau mengusut kebobrokan atasan mereka.
"Ketika seorang penyidik KPK berpangkat Kompol harus menyidik seorang Jenderal, keder dia, agak sulit. Karena jika dia suatu saat kembali ke Kepolisian, habis dia di sana," kata Zainal saat diskusi yang digelar Partai Demokrat dengan tema Mencari Sosok Pimpinan KPK Ideal di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2015).
Sama halnya dengan seorang jaksa KPK yang sebagian besar masih muda. Mereka tidak percaya diri kalau harus berkoordinasi dengan jaksa senior di Kejaksaan Agung.
"Senioritas di kejaksaan saat kuat," kata Zainal.
Ia melanjutkan koordinasi supervisi antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK, jangan ditumpukan pada personil, seperti penempatan unsur kejaksaan dan kepolisian di pimpinan KPK.
"Tidak menjamin. Lihat jaman Antasari Azhar, tetap saja ada yang dikriminalisasi. Jika ada anggota DPR yang memiliki pandangan yang sama soal itu, itu akan terjadi kekeliruan yang juga dilakukan oleh tim pansel (panitia seleksi)," katanya.
Delapan calon pimpinan KPK sekarang sudah di tangan DPR. Mereka dibagi menjadi empat, yang berkaitan dengan pencegahan; yang berkaitan dengan penindakan; yang berkaitan dengan manajemen; dan yang berkaitan dengan supervisi, koordinasi, dan monitoring sehingga diharapan pimpinan KPK kedepan merupakan kombinasi empat hal itu.
Pertama yang berkaitan dengan pencegahan: 1. Saut Situmorang, ini Staf Ahli Kepala BIN; dan Surya Chandra, ini Direktur Trade Union Rights Centre dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
Kedua yang berkaitan dengan penindakan: 1. Alexander Marwatta, Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan 2. Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
Ketiga yang berkaitan dengan manajemen: 1. Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); dan2. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Keempat yang berkaitan dengan Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: 1. Johan Budi Sapto Pribowo, Plt Pimpinan KPK; dan 2. Laode Muhamad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia.
"Ketika seorang penyidik KPK berpangkat Kompol harus menyidik seorang Jenderal, keder dia, agak sulit. Karena jika dia suatu saat kembali ke Kepolisian, habis dia di sana," kata Zainal saat diskusi yang digelar Partai Demokrat dengan tema Mencari Sosok Pimpinan KPK Ideal di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2015).
Sama halnya dengan seorang jaksa KPK yang sebagian besar masih muda. Mereka tidak percaya diri kalau harus berkoordinasi dengan jaksa senior di Kejaksaan Agung.
"Senioritas di kejaksaan saat kuat," kata Zainal.
Ia melanjutkan koordinasi supervisi antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK, jangan ditumpukan pada personil, seperti penempatan unsur kejaksaan dan kepolisian di pimpinan KPK.
"Tidak menjamin. Lihat jaman Antasari Azhar, tetap saja ada yang dikriminalisasi. Jika ada anggota DPR yang memiliki pandangan yang sama soal itu, itu akan terjadi kekeliruan yang juga dilakukan oleh tim pansel (panitia seleksi)," katanya.
Delapan calon pimpinan KPK sekarang sudah di tangan DPR. Mereka dibagi menjadi empat, yang berkaitan dengan pencegahan; yang berkaitan dengan penindakan; yang berkaitan dengan manajemen; dan yang berkaitan dengan supervisi, koordinasi, dan monitoring sehingga diharapan pimpinan KPK kedepan merupakan kombinasi empat hal itu.
Pertama yang berkaitan dengan pencegahan: 1. Saut Situmorang, ini Staf Ahli Kepala BIN; dan Surya Chandra, ini Direktur Trade Union Rights Centre dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
Kedua yang berkaitan dengan penindakan: 1. Alexander Marwatta, Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan 2. Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
Ketiga yang berkaitan dengan manajemen: 1. Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); dan2. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Keempat yang berkaitan dengan Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: 1. Johan Budi Sapto Pribowo, Plt Pimpinan KPK; dan 2. Laode Muhamad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal