Suara.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik Kopaja 612 Jurusan Kampung Melayu-Ragunan yang dikendarai Budi Wahyono (26), tersangka kasus tabrakan maut.
Budi diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B untuk mengendarai angkutan umum tersebut.
"Hari ini surat pemanggilan pertama sudah kami berikan ke pemiliknya. Yang bersangkutan juga harus diperiksa untuk menjelaskan mengapa busnya dikendarai supir tembak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan, Kamis (17/9/2015).
Polisi saat ini juga masih menunggu hasil tes urine apakah Budi dipengaruhi minuman keras dan obat-obatan terlarang saat menambrak pengemudi Gojek Gunawan (43) dan istrinya Lilis Lestari (36) sampai tewas.
Selain itu, anak pasutri tersebut, Ghiraldo Banu Sepreski (8), yang menjadi korban juga mengalami luka kritis dan sekarang dirawat di Rumah Sakit JMC.
Kejadian nahas berawal ketika Gunawan membonceng anak dan istri hendak mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar untuk sekolah Aldo.
Mereka berangkat dari rumah kontrakan yang terletak di Jalan Samali Ujung, RT 13/5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sesampai di putaran jalan, tepatnya di depan Wisma Yakin, tiba-tiba diseruduk Kopaja.
Setelah menabrak korban dan menyeretnya sampai beberapa meter, Kopaja juga menghajar dua mobil, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia sampai penyok.
Polisi juga telah menetapkan Budi sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, Budi dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah