Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]
Kenaikan tunjangan DPR dipermasalahkan anggotanya sendiri. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyebut kenaikan tunjangan anggota DPR dalam APBN Perubahan 2015 sebagai hal yang memalukan.
"Itu clear, bikin malu saja," kata Bambang saat konferensi pers di gedung DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Bambang mengungkapkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan kepada kader partai yang duduk di DPR untuk tidak meminta kenaikan tunjangan. Soalnya, situasi ekonomi Indonesia sekarang sedang tidak bagus.
Bambang mengatakan Megawati akan akan marah besar kalau kader PDI Perjuangan ngotot minta kenaikan tunjangan.
"Jadi ketum bilang, kalian itu jangan bicara soal tunjangan, situasi ekonomi lagi nggak bagus, jadi kalau kalian ngomong, saya marah, orang terserah, tapi kalau kalian nggak boleh," kata Bambang menirukan ucapan Megawati -- mantan Presiden RI.
Ada empat jenis tunjangan dalam APBN Perubahan 2015 yang telah disahkan Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2015. Pertama: tunjangan kehormatan, kedua: tunjangan komunikasi intensif, ketiga: tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, keempat: bantuan langganan listrik dan telepon.
Tunjangan kehormatan:
A. Untuk ketua badan atau komisi dulu diusulkan DPR Rp11.150.000 dan disetujui Rp6.690.000
B. Untuk wakil ketua dulu diusulkan DPR Rp10.750.000 dan disetujui Rp6.460.000
C. Untuk anggota dulu diusulkan Rp9.300.000 dan disetujui Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif
A. Untuk ketua badan atau komisi dulu diusulkan DPR Rp18.710.000 dan disetujui Rp.16.468.000
B. Untuk wakil ketua dulu diusulkan DPR Rp18.192.000 dan disetujui Rp16.009.000
C. Untuk anggota dulu diusulkan Rp17.675.000 dan disetujui Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
A. Untuk ketua badan atau komisi dulu diusulkan DPR Rp7.000.000 dan disetujui Rp5.250.000
B. Untuk wakil ketua dulu diusulkan DPR Rp6.000.000 dan disetujui Rp4.500.000
C. Untuk anggota dulu diusulkan Rp5.000.000 dan disetujui Rp3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon
Usulan DPR Rp11.000.000
Disetujui Rp7.700.000
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak