Suara.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengatakan Partai Gerindra menerbitkan surat edaran untuk anggota Fraksi Gerindra yang isinya terkait kunjungan ke luar negeri.
"Kami keluarkan setelah melihat berbagai macam situasi kondisi perekonomian. Sehingga kami anggap perjalanan keluar negeri yang menjadi jatah Gerindra kami batasi," ujar Muzani di DPR, Kamis (17/9/2015).
Surat edaran tersebut terbit pada 14 September 2015 atau beberapa hari setelah kepulangan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dari Amerika Serikat pada 12 September 2014. Kepergian Fadli Zon ke Amerika menuai kontroversi karena di New York dia bertemu pengusaha yang juga calon presiden AS, Donald Trump.
Tapi, Muzani menegaskan penerbitan surat edaran tidak ada hubungannya dengan kasus Fadli Zon.
"Ini tidak terkait. Karena sudah direncanakan sejak lama. Kebeneran saja," kata Sekretaris Jenderal Gerindra.
Dihubungi secara terpisah, Fadli Zon mengaku belum tahu surat edaran itu. Saat dia bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pekan lalu, Prabowo memang menginginkan lebih selektif lagi untuk kunjungan ke luar negeri bagi anggota Gerindra.
"Kita memang tetap selektif kunjungan kerja ke luar negeri. Ke negara yang penting bagi Indonesia, itu jadi prioritas," ujar dia.
Fadli mengaku tidak ditegur Prabowo gara-gara bertemu Donald Trump. Itu sebabnya, dia tidak mau berandai-andai penerbitan surat edaran terkait dengan dirinya.
"Saya kira nggak ada hubungannya," kata Fadli.
Berikut ini isi surat edaran tersebut:
Surat edaran bernomor A.515/F. P - GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 tertanggal 14 Septeber 2015
Sifat: penting
Perihal: pemberitahuan izin kunker ke luar ngeri
Kepada Yth,
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
di Jakarta
Dengan hormat,
Berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Fraksi Partai Gerindra tanggal 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Disampaikan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar negeri baik yang sudah disetjui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN, sampai waktu dan keputusan lebih lanjut.
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba