Suara.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengatakan Partai Gerindra menerbitkan surat edaran untuk anggota Fraksi Gerindra yang isinya terkait kunjungan ke luar negeri.
"Kami keluarkan setelah melihat berbagai macam situasi kondisi perekonomian. Sehingga kami anggap perjalanan keluar negeri yang menjadi jatah Gerindra kami batasi," ujar Muzani di DPR, Kamis (17/9/2015).
Surat edaran tersebut terbit pada 14 September 2015 atau beberapa hari setelah kepulangan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dari Amerika Serikat pada 12 September 2014. Kepergian Fadli Zon ke Amerika menuai kontroversi karena di New York dia bertemu pengusaha yang juga calon presiden AS, Donald Trump.
Tapi, Muzani menegaskan penerbitan surat edaran tidak ada hubungannya dengan kasus Fadli Zon.
"Ini tidak terkait. Karena sudah direncanakan sejak lama. Kebeneran saja," kata Sekretaris Jenderal Gerindra.
Dihubungi secara terpisah, Fadli Zon mengaku belum tahu surat edaran itu. Saat dia bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pekan lalu, Prabowo memang menginginkan lebih selektif lagi untuk kunjungan ke luar negeri bagi anggota Gerindra.
"Kita memang tetap selektif kunjungan kerja ke luar negeri. Ke negara yang penting bagi Indonesia, itu jadi prioritas," ujar dia.
Fadli mengaku tidak ditegur Prabowo gara-gara bertemu Donald Trump. Itu sebabnya, dia tidak mau berandai-andai penerbitan surat edaran terkait dengan dirinya.
"Saya kira nggak ada hubungannya," kata Fadli.
Berikut ini isi surat edaran tersebut:
Surat edaran bernomor A.515/F. P - GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 tertanggal 14 Septeber 2015
Sifat: penting
Perihal: pemberitahuan izin kunker ke luar ngeri
Kepada Yth,
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
di Jakarta
Dengan hormat,
Berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Fraksi Partai Gerindra tanggal 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Disampaikan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar negeri baik yang sudah disetjui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN, sampai waktu dan keputusan lebih lanjut.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital