Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima salinan putusan ditolaknya kasasi perusahaan pembakar lahan hutan gambut, PT Kallista Alam yang dihukum harus membayar Rp366 miliar.
"Hingga saat ini, Tim Jaksa Pengacara Negara belum menerima relas/pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (17/9/2015) malam.
Pihaknya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan putusan putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 dengan Majelis Hakim Takdir Rahmadi (Ketua Majelis), Nurul Elmiyah (Anggota), dan I Gusti Agung Sumanatha (Anggota) menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut.
Ia memaparkan kronologis perkara tersebut bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup RI yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengacara Swasta dan Asisten Deputi serta Kabid Bidang Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup selaku Penggugat.
Gugatan Terhadap PT Kallista Alam (tergugat) yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas kurang lebih 1.605 hektar berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan Kawasan Konservasi (kawasan yang dilindungi oleh UU).
Dalam pelaksanaannya, tergugat telah membuka lahan gambut dengan cara membakar (didasarkan pada data hotspot (titik panas) yang bersumber dari Satelit MODIS yang dikeluarkan oleh National Aeronatics and Space Agency (NASA) untuk periode Februari hingga Juni 2012 seluas kurang lebih 1000 hektar.
Perbuatan tergugat membuka lahan dengan cara membakar telah memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 90 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 1365 KUH Perdata.
Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah, bangunan dan tanaman di atas tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 27 dengan luas 5.769 ha.
Memerintahkan tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.
Pengadilan Tinggi Aceh No.50/Pdt/2014/PT.BNA, tanggal 15 Agustus 2015, menerima permohonan banding tergugat.
Memperbaiki pertimbangan hukum dan susunan amar putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.12/Pdt.G/2012/PN.MBO, tanggal 8 Januari 2014 sehingga amarnya berbunyi mengabulkan terbanding (sebelumnya Penggugat) untuk sebagian.
"Menyatakan Pembanding (sebelumnya Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Berita Terkait
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Ancaman El Nino Sangat Kuat, Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Akurat Mitigasi
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan