Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima salinan putusan ditolaknya kasasi perusahaan pembakar lahan hutan gambut, PT Kallista Alam yang dihukum harus membayar Rp366 miliar.
"Hingga saat ini, Tim Jaksa Pengacara Negara belum menerima relas/pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (17/9/2015) malam.
Pihaknya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan putusan putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 dengan Majelis Hakim Takdir Rahmadi (Ketua Majelis), Nurul Elmiyah (Anggota), dan I Gusti Agung Sumanatha (Anggota) menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut.
Ia memaparkan kronologis perkara tersebut bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup RI yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengacara Swasta dan Asisten Deputi serta Kabid Bidang Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup selaku Penggugat.
Gugatan Terhadap PT Kallista Alam (tergugat) yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas kurang lebih 1.605 hektar berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan Kawasan Konservasi (kawasan yang dilindungi oleh UU).
Dalam pelaksanaannya, tergugat telah membuka lahan gambut dengan cara membakar (didasarkan pada data hotspot (titik panas) yang bersumber dari Satelit MODIS yang dikeluarkan oleh National Aeronatics and Space Agency (NASA) untuk periode Februari hingga Juni 2012 seluas kurang lebih 1000 hektar.
Perbuatan tergugat membuka lahan dengan cara membakar telah memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 90 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 1365 KUH Perdata.
Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah, bangunan dan tanaman di atas tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 27 dengan luas 5.769 ha.
Memerintahkan tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.
Pengadilan Tinggi Aceh No.50/Pdt/2014/PT.BNA, tanggal 15 Agustus 2015, menerima permohonan banding tergugat.
Memperbaiki pertimbangan hukum dan susunan amar putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.12/Pdt.G/2012/PN.MBO, tanggal 8 Januari 2014 sehingga amarnya berbunyi mengabulkan terbanding (sebelumnya Penggugat) untuk sebagian.
"Menyatakan Pembanding (sebelumnya Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Berita Terkait
-
Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz
-
Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi
-
Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin
-
Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh