- Kementerian Agama menerbitkan panduan takbiran Idulfitri 1447 H di Bali bertepatan dengan Nyepi 19 Maret 2026.
- Panduan membatasi takbiran hanya pukul 18.00 hingga 21.00 WITA, tanpa pengeras suara dan petasan.
- Kebijakan ini bersifat khusus untuk Bali, bertujuan menjaga kerukunan antarumat beragama melalui koordinasi tokoh terkait.
Suara.com - Kementerian Agama menerbitkan panduan pelaksanaan takbiran di Bali apabila malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Panduan tersebut disusun setelah Kemenag melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan panduan ini dibuat agar kedua perayaan keagamaan tersebut tetap dapat berlangsung dengan baik, dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” kata Asyhar di Jakarta, ditulis Senin (9/3/2026).
Berikut panduan takbiran di Bali jika bersamaan dengan momen Hari Raya Nyepi:
1. Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.
2. Takbiran hanya boleh dilakukan mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.
3. Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
Baca Juga: Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” sambungnya.
Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali Dr. I Gusti Made Sunartha, S.Ag., M.M., Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, S.H. S.I.K., M.Si., Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menambahkan kalau pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman yang sama juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu.
Penekanan itu disampaikan lantaran beberapa hari terakhir viral konten media sosial yang secara sengaja menginformasikan bahwa pedoman ini berlaku untuk semua daerah, padahal hanya untuk Bali.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Kementerian Agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat.
Berita Terkait
-
Ramadan, Imlek hingga Nyepi Bertemu, Ada Festival Lintas Budaya yang Meriah dan Inklusif di Sini
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Takbiran Keliling dan Negosiasi Ruang Publik
-
Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini
-
Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
Kronologi Lengkap Pria Bekasi Jatuh dari Lantai Tiga PIM 2 Jakarta Selatan, Terekam CCTV
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Pemimpin Baru Iran Pengganti Ali Khamenei
-
TPST Bantargebang Longsor! Pramono Ungkap Pemicu Petaka Sampah Akibat Hujan Ekstrem
-
Bencana Mahal! Meninjau Ulang Dampak Intervensi Militer AS di Dunia
-
Bahlil: Pemerintah Dukung Penuh Pesantren, Salah Satunya Lewat MBG dan Beasiswa LPDP
-
Bukti Satelit: Sekolah Putri di Iran Dihantam Rudal Berulang Kali
-
Datang Sendiri ke Bareskrim, Pandji Diperiksa Lagi soal Kasus Toraja
-
Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!
-
Tutup Sementara Zona 4 TPST Bantargebang Usai Longsor, Pemprov Jakarta Cari Titik Buang Sampah Baru
-
Menteri LH Sorot Kegagalan Sistemik Jakarta Dalam Mengelola Sampah Bantargebang