- Kementerian Agama menerbitkan panduan takbiran Idulfitri 1447 H di Bali bertepatan dengan Nyepi 19 Maret 2026.
- Panduan membatasi takbiran hanya pukul 18.00 hingga 21.00 WITA, tanpa pengeras suara dan petasan.
- Kebijakan ini bersifat khusus untuk Bali, bertujuan menjaga kerukunan antarumat beragama melalui koordinasi tokoh terkait.
Suara.com - Kementerian Agama menerbitkan panduan pelaksanaan takbiran di Bali apabila malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Panduan tersebut disusun setelah Kemenag melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan panduan ini dibuat agar kedua perayaan keagamaan tersebut tetap dapat berlangsung dengan baik, dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” kata Asyhar di Jakarta, ditulis Senin (9/3/2026).
Berikut panduan takbiran di Bali jika bersamaan dengan momen Hari Raya Nyepi:
1. Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.
2. Takbiran hanya boleh dilakukan mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.
3. Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
Baca Juga: Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” sambungnya.
Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali Dr. I Gusti Made Sunartha, S.Ag., M.M., Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, S.H. S.I.K., M.Si., Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menambahkan kalau pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman yang sama juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu.
Penekanan itu disampaikan lantaran beberapa hari terakhir viral konten media sosial yang secara sengaja menginformasikan bahwa pedoman ini berlaku untuk semua daerah, padahal hanya untuk Bali.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Kementerian Agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ramadan, Imlek hingga Nyepi Bertemu, Ada Festival Lintas Budaya yang Meriah dan Inklusif di Sini
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Takbiran Keliling dan Negosiasi Ruang Publik
-
Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini
-
Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove