Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta agar Kepolisian juga menjerat perusahaan sebagai aktor pembakaran hutan dan lahan dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya saat ini, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan itu hanya diancam dengan tiga undang-undang, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu mengatakan, korporasi itu harus dijerat dengan undang-undang pencucian uang karena ada indikasi mereka mendapatkan izin lahan konsesi tersebut dengan menyuap sejumlah stake holder dan Kepala Daerah.
"Perusahaan aktor pembakaran itu juga harus dijerat dengan UU TPPU. Karena mereka untuk dapat izin dengan cara beri uang pelicin terhadap kepala daerah, ada indikasi korupsi dalam perizinan konsesi lahan tersebut," kata Muhnur dalam konfrensi pers di Kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara No 14 Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan penelitian Walhi hampir semua titik api pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan berada di lahan konsesi perusahaan. Semua lahan konsesi perusahaan itu perizinannya oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten.
"Rata-rata titik api itu terletak di lahan konsesi perusahaan. Wilayah konsesi itu adalah tanggung jawab Bupati," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten juga tidak pernah mengaudit perizinan lahan konsesi perusahaan tersebut. Meski kebakaran hutan dan lahan telah terjadi hampir setiap tahu, Pemerintah Daerah tak pernah melakukan evaluasi dan mengidentifikasi wilayah rawan kebakaran. Sehingga hal itu dibiarkan terjadi dan masyarakat jadi korbannya.
"Mereka (pemerintah daerah) juga tidak pernah melakukan identifikasi daerah rawan kebakaran. Celakanya itu terjadi berpuluh-puluh tahun," ungkapnya.
Dia menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut adalah kejahatan luar biasa, sehingga harus ditangani secara luar biasa juga dengan penindakan hukum yang tegas.
"Ini adalah kejahatan luar biasa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan