Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta agar Kepolisian juga menjerat perusahaan sebagai aktor pembakaran hutan dan lahan dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya saat ini, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan itu hanya diancam dengan tiga undang-undang, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu mengatakan, korporasi itu harus dijerat dengan undang-undang pencucian uang karena ada indikasi mereka mendapatkan izin lahan konsesi tersebut dengan menyuap sejumlah stake holder dan Kepala Daerah.
"Perusahaan aktor pembakaran itu juga harus dijerat dengan UU TPPU. Karena mereka untuk dapat izin dengan cara beri uang pelicin terhadap kepala daerah, ada indikasi korupsi dalam perizinan konsesi lahan tersebut," kata Muhnur dalam konfrensi pers di Kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara No 14 Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan penelitian Walhi hampir semua titik api pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan berada di lahan konsesi perusahaan. Semua lahan konsesi perusahaan itu perizinannya oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten.
"Rata-rata titik api itu terletak di lahan konsesi perusahaan. Wilayah konsesi itu adalah tanggung jawab Bupati," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten juga tidak pernah mengaudit perizinan lahan konsesi perusahaan tersebut. Meski kebakaran hutan dan lahan telah terjadi hampir setiap tahu, Pemerintah Daerah tak pernah melakukan evaluasi dan mengidentifikasi wilayah rawan kebakaran. Sehingga hal itu dibiarkan terjadi dan masyarakat jadi korbannya.
"Mereka (pemerintah daerah) juga tidak pernah melakukan identifikasi daerah rawan kebakaran. Celakanya itu terjadi berpuluh-puluh tahun," ungkapnya.
Dia menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut adalah kejahatan luar biasa, sehingga harus ditangani secara luar biasa juga dengan penindakan hukum yang tegas.
"Ini adalah kejahatan luar biasa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah