Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta agar Kepolisian juga menjerat perusahaan sebagai aktor pembakaran hutan dan lahan dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya saat ini, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan itu hanya diancam dengan tiga undang-undang, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu mengatakan, korporasi itu harus dijerat dengan undang-undang pencucian uang karena ada indikasi mereka mendapatkan izin lahan konsesi tersebut dengan menyuap sejumlah stake holder dan Kepala Daerah.
"Perusahaan aktor pembakaran itu juga harus dijerat dengan UU TPPU. Karena mereka untuk dapat izin dengan cara beri uang pelicin terhadap kepala daerah, ada indikasi korupsi dalam perizinan konsesi lahan tersebut," kata Muhnur dalam konfrensi pers di Kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara No 14 Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan penelitian Walhi hampir semua titik api pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan berada di lahan konsesi perusahaan. Semua lahan konsesi perusahaan itu perizinannya oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten.
"Rata-rata titik api itu terletak di lahan konsesi perusahaan. Wilayah konsesi itu adalah tanggung jawab Bupati," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten juga tidak pernah mengaudit perizinan lahan konsesi perusahaan tersebut. Meski kebakaran hutan dan lahan telah terjadi hampir setiap tahu, Pemerintah Daerah tak pernah melakukan evaluasi dan mengidentifikasi wilayah rawan kebakaran. Sehingga hal itu dibiarkan terjadi dan masyarakat jadi korbannya.
"Mereka (pemerintah daerah) juga tidak pernah melakukan identifikasi daerah rawan kebakaran. Celakanya itu terjadi berpuluh-puluh tahun," ungkapnya.
Dia menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut adalah kejahatan luar biasa, sehingga harus ditangani secara luar biasa juga dengan penindakan hukum yang tegas.
"Ini adalah kejahatan luar biasa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar