Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (Antara)
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap hakim MK terkait sengketa Pikada Kabupaten Pulau Morotai dengan tersangka Rusli Sibua, Senin (21/9/2015). Akil yang dihadirkan sebagai saksi.
"Tapi yang mulia, saya ingin sampaikan bahwa saya tidak mau diperiksa dalam perkara ini. Dalam perkara ini kan saya sudah dinyatakan terbukti bersalah dan sudah menjadi narapidana, tidak ada gunanya lagi saya memberikan keterangan," kata Akil saat sidang baru dimulai di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan kenapa tidak mau menyampaikan keterangan sebagai saksi. Katanya, karena negara tidak memperlakukannya dengan baik. Misalnya, kata dia, pemblokiran dua rekening yang dimiliki sejak menjadi Ketua Komisi III DPR sampai saat ini belum dibuka pemblokirannya oleh KPK. Selain itu, kata dia, rekening milik anaknya juga belum dibuka blokirnya.
"Sudah disampaikan kepada pimpinan KPK, tapi jawabnya masih belum jelas putusannya. Kalau negara memperlakukan kami seperti ini, maka kami pun siap tidak memberikan yang terbaik bagi negara," kata Akil.
Kemudian dia menyinggung mengenai panggilan Yang Mulia kepada majelis hakim.
"Yang mulia, bagi saya tidak ada artinya kemuliaan itu, itu hanya kamuflase saja. Mohon juga mengerti atas perasaan kami, saya tetap menolak, terserah apa yang terjadi pada saya, dan silakan dibaca saja BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja pak," kata mantan anggota Partai Golkar.
Setelah mendengar pernyataan Akil, pemimpin sidang, Hakim Supriyono, menghentikan sementara jalannya persidangan untuk membahas masukan dari Akil Mochtar dan juga dari jaksa penuntut umum yang bersikukuh untuk terus menjadikan Akil sebagai saksi dalam persidangan.
Setelah persidangan dibuka lagi, Hakim Supriyono memutuskan untuk mengabulkan permohonan Akil agar jangan diperiksa sebagai saksi.
"Baik setelah kita berunding tadi, berdasarkan alasan yamg ada, maka kami memutuskan untuk menangguhkan Pak Akil sebagai saksi sampai dengan perkembangan selanjutnya," kata Supriyono.
Dalam kasus ini, Rusli Sibua didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2,9 miliar kepada Akil Mochtar. Maksud dari uang tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa.
Saat Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, terdakwa Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R. Paraisu. Mereka pada 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan lawannya Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Tapi yang mulia, saya ingin sampaikan bahwa saya tidak mau diperiksa dalam perkara ini. Dalam perkara ini kan saya sudah dinyatakan terbukti bersalah dan sudah menjadi narapidana, tidak ada gunanya lagi saya memberikan keterangan," kata Akil saat sidang baru dimulai di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan kenapa tidak mau menyampaikan keterangan sebagai saksi. Katanya, karena negara tidak memperlakukannya dengan baik. Misalnya, kata dia, pemblokiran dua rekening yang dimiliki sejak menjadi Ketua Komisi III DPR sampai saat ini belum dibuka pemblokirannya oleh KPK. Selain itu, kata dia, rekening milik anaknya juga belum dibuka blokirnya.
"Sudah disampaikan kepada pimpinan KPK, tapi jawabnya masih belum jelas putusannya. Kalau negara memperlakukan kami seperti ini, maka kami pun siap tidak memberikan yang terbaik bagi negara," kata Akil.
Kemudian dia menyinggung mengenai panggilan Yang Mulia kepada majelis hakim.
"Yang mulia, bagi saya tidak ada artinya kemuliaan itu, itu hanya kamuflase saja. Mohon juga mengerti atas perasaan kami, saya tetap menolak, terserah apa yang terjadi pada saya, dan silakan dibaca saja BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja pak," kata mantan anggota Partai Golkar.
Setelah mendengar pernyataan Akil, pemimpin sidang, Hakim Supriyono, menghentikan sementara jalannya persidangan untuk membahas masukan dari Akil Mochtar dan juga dari jaksa penuntut umum yang bersikukuh untuk terus menjadikan Akil sebagai saksi dalam persidangan.
Setelah persidangan dibuka lagi, Hakim Supriyono memutuskan untuk mengabulkan permohonan Akil agar jangan diperiksa sebagai saksi.
"Baik setelah kita berunding tadi, berdasarkan alasan yamg ada, maka kami memutuskan untuk menangguhkan Pak Akil sebagai saksi sampai dengan perkembangan selanjutnya," kata Supriyono.
Dalam kasus ini, Rusli Sibua didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2,9 miliar kepada Akil Mochtar. Maksud dari uang tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa.
Saat Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, terdakwa Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R. Paraisu. Mereka pada 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan lawannya Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN