Suara.com - Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilaporkan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Selasa (22/9/2015).
Kedua menteri dari PDI Perjuangan dilaporkan karena dianggap masih rangkap jabatan, yaitu anggota DPR dan menteri. Sebab, menurut mahasiswa, sejak dilantik menjadi menteri pada tahun lalu, PDI Perjuangan belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu terhadap mereka.
"MKD perlu mengusut dan menindaklanjuti rangkap jabatan tersebut, karena telah mengandung unsur-unsur pelanggaran peraturan dan perundang-undangan serta pelanggaran kode etik," kata mahasiswa Institut Sosial dan Ilmu Politik Tintus Pormancius kepada Sekretariat MKD di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/9/2015) sore.
Ketika ke bagian Sekretariat MKD, Tintus didampingi dua mahasiswa Universitas Bung Karno, Yahya Fauzi dan Yudhi Dian Kusuma.
Mereka melaporkan Puan dan Tjahjo atas nama pribadi, sebab mereka tidak membawa SK organisasi.
Para mahasiswa membawa kliping berita dari media massa terkait status Puan dan Tjahjo untuk kemudian diserahkan ke MKD sebagai alat bukti. Mereka juga menyerahkan sebuah boneka sebagai pesan satir kepada MKD untuk kasus Puan.
"Ini sebagai simbol agar Puan berhenti bertindak dan berperilaku bak tuan puteri," ujar Titus.
Mereka menilai Puan dan Tjahjo melanggar Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Selain itu, mereka mengadakan Pasal 236 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu menyebutkan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan