Suara.com - Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilaporkan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Selasa (22/9/2015).
Kedua menteri dari PDI Perjuangan dilaporkan karena dianggap masih rangkap jabatan, yaitu anggota DPR dan menteri. Sebab, menurut mahasiswa, sejak dilantik menjadi menteri pada tahun lalu, PDI Perjuangan belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu terhadap mereka.
"MKD perlu mengusut dan menindaklanjuti rangkap jabatan tersebut, karena telah mengandung unsur-unsur pelanggaran peraturan dan perundang-undangan serta pelanggaran kode etik," kata mahasiswa Institut Sosial dan Ilmu Politik Tintus Pormancius kepada Sekretariat MKD di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/9/2015) sore.
Ketika ke bagian Sekretariat MKD, Tintus didampingi dua mahasiswa Universitas Bung Karno, Yahya Fauzi dan Yudhi Dian Kusuma.
Mereka melaporkan Puan dan Tjahjo atas nama pribadi, sebab mereka tidak membawa SK organisasi.
Para mahasiswa membawa kliping berita dari media massa terkait status Puan dan Tjahjo untuk kemudian diserahkan ke MKD sebagai alat bukti. Mereka juga menyerahkan sebuah boneka sebagai pesan satir kepada MKD untuk kasus Puan.
"Ini sebagai simbol agar Puan berhenti bertindak dan berperilaku bak tuan puteri," ujar Titus.
Mereka menilai Puan dan Tjahjo melanggar Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Selain itu, mereka mengadakan Pasal 236 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu menyebutkan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana