Suara.com - Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilaporkan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Selasa (22/9/2015).
Kedua menteri dari PDI Perjuangan dilaporkan karena dianggap masih rangkap jabatan, yaitu anggota DPR dan menteri. Sebab, menurut mahasiswa, sejak dilantik menjadi menteri pada tahun lalu, PDI Perjuangan belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu terhadap mereka.
"MKD perlu mengusut dan menindaklanjuti rangkap jabatan tersebut, karena telah mengandung unsur-unsur pelanggaran peraturan dan perundang-undangan serta pelanggaran kode etik," kata mahasiswa Institut Sosial dan Ilmu Politik Tintus Pormancius kepada Sekretariat MKD di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/9/2015) sore.
Ketika ke bagian Sekretariat MKD, Tintus didampingi dua mahasiswa Universitas Bung Karno, Yahya Fauzi dan Yudhi Dian Kusuma.
Mereka melaporkan Puan dan Tjahjo atas nama pribadi, sebab mereka tidak membawa SK organisasi.
Para mahasiswa membawa kliping berita dari media massa terkait status Puan dan Tjahjo untuk kemudian diserahkan ke MKD sebagai alat bukti. Mereka juga menyerahkan sebuah boneka sebagai pesan satir kepada MKD untuk kasus Puan.
"Ini sebagai simbol agar Puan berhenti bertindak dan berperilaku bak tuan puteri," ujar Titus.
Mereka menilai Puan dan Tjahjo melanggar Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Selain itu, mereka mengadakan Pasal 236 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu menyebutkan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan