Suara.com - Komposisi delapan calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi panitia seleksi dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena tidak ada unsur penuntut umum di sana.
"Dalam UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil dari delapan nama ini tidak memenuhi syarat," kata Guru Besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, Selasa (22/9/2015).
Romli yang tergabung dalam tim perumus UU itu mengatakan dalam Pasal 21 ayat 1 (4) disebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Merujuk pada KUHAP, penuntut umum yang dimaksud adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.
Romli mengatakan peristiwa seperti ini bukan kali pertama. Pada periode sebelumnya yaitu ketika KPK dipimpin Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja, juga tidak diisi unsur polisi.
"Pimpinan jilid III juga seperti itu, tidak memenuhi unsur penyidik dan penuntut umum. Di Jilid III tidak unsur penyidik," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III Desmon J. Mahesa menyebut tidak hanya Pasal 21 yang dilanggar, tapi, ada salah satu calon yang tidak memenuhi syarat tentang keharusan memiliki latarbelakang bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
"Sebenarnya hasil dari pansel banyak menabrak UU KPK. Sebagian UU KPK tidak terpenuhi dengan baik. Salah satunya Johan Budi yang tidak memenuhi syarat karena bukan sarjana hukum. Dan, sesuai UU KPK memang harus ada unsur jaksa tapi kenyataannya tidak ada," kata Desmon.
Politisi Gerindra menambahkan hal ini akan dikaji oleh Komisi III. Bila terbukti prosesnya ilegal, bukan tidak mungkin Komisi III tidak akan memilih sama sekali calon pimpinan KPK yang telah dikirimkan Presiden ke DPR.
"Jadi wacana ke depan harus diperbaiki, Komisi III harus berhati-hati," ujar dia.
Rencananya, DPR akan rapat paripurna untuk membacakan surat dari Presiden berisi nama-nama calon pimpinan KPK. Setelah itu, nama-nama diserahkan ke Komisi III untuk jalani fit and proper test.
Komisi III akan menelaah surat tersebut dan mempertimbangkan untuk berdiskusi dengan Pansel KPK serta Romli terkait proses seleksi.
"Kami berencana juga akan memanggil Prof Romli dan Pansel untuk mencari solusinya seperti apa. Karena kalau begini, mengkhawatirkan, dapat digugat orang nantinya karena cacat hukum," ujar dia.
Berikut nama capim KPK yang lolos seleksi:
Bidang Management:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)
Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!