Suara.com - Komposisi delapan calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi panitia seleksi dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena tidak ada unsur penuntut umum di sana.
"Dalam UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil dari delapan nama ini tidak memenuhi syarat," kata Guru Besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, Selasa (22/9/2015).
Romli yang tergabung dalam tim perumus UU itu mengatakan dalam Pasal 21 ayat 1 (4) disebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Merujuk pada KUHAP, penuntut umum yang dimaksud adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.
Romli mengatakan peristiwa seperti ini bukan kali pertama. Pada periode sebelumnya yaitu ketika KPK dipimpin Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja, juga tidak diisi unsur polisi.
"Pimpinan jilid III juga seperti itu, tidak memenuhi unsur penyidik dan penuntut umum. Di Jilid III tidak unsur penyidik," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III Desmon J. Mahesa menyebut tidak hanya Pasal 21 yang dilanggar, tapi, ada salah satu calon yang tidak memenuhi syarat tentang keharusan memiliki latarbelakang bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
"Sebenarnya hasil dari pansel banyak menabrak UU KPK. Sebagian UU KPK tidak terpenuhi dengan baik. Salah satunya Johan Budi yang tidak memenuhi syarat karena bukan sarjana hukum. Dan, sesuai UU KPK memang harus ada unsur jaksa tapi kenyataannya tidak ada," kata Desmon.
Politisi Gerindra menambahkan hal ini akan dikaji oleh Komisi III. Bila terbukti prosesnya ilegal, bukan tidak mungkin Komisi III tidak akan memilih sama sekali calon pimpinan KPK yang telah dikirimkan Presiden ke DPR.
"Jadi wacana ke depan harus diperbaiki, Komisi III harus berhati-hati," ujar dia.
Rencananya, DPR akan rapat paripurna untuk membacakan surat dari Presiden berisi nama-nama calon pimpinan KPK. Setelah itu, nama-nama diserahkan ke Komisi III untuk jalani fit and proper test.
Komisi III akan menelaah surat tersebut dan mempertimbangkan untuk berdiskusi dengan Pansel KPK serta Romli terkait proses seleksi.
"Kami berencana juga akan memanggil Prof Romli dan Pansel untuk mencari solusinya seperti apa. Karena kalau begini, mengkhawatirkan, dapat digugat orang nantinya karena cacat hukum," ujar dia.
Berikut nama capim KPK yang lolos seleksi:
Bidang Management:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)
Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)
Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)
Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi
-
Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas
-
121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online
-
4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan
-
Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI