Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali akan meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan kepada Kepala Pengadilan Negeri Denpasar untuk penahanan tersangka Margrit Megawe terkait kasus pembunuhan Engeline (8).
"Hal ini dilakukan karena masa penahanan tersangka Margrit oleh Kejaksaan Tinggi akan habis per Sabtu (26/9) nanti," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan saat dihubungi di Denpasar, Kamis (24/9/2015).
Ia mengatakan, tim JPU yang menangani berkas tersangka Margrit, masih memerlukan waktu untuk penyempurnaan dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Ashari menegaskan, setelah 'ekspose' internal di Kejaksaan Tinggi, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam dakwaan yang telah disusun tim JPU sebelumnya.
"Ada hal-hal yang cukup prinsip, sehingga diperlukan waktu untuk merevisinya," ujar Ashari.
Menurut dia, pertimbangan itu dilakukan agar dakwaan lebih sempurna dan mampu dipertahankan dengan maksimal di depan persidangan. Selain itu, memang diperlukan penambahan penahanan bagi tersangka.
"Dalam ekspose ada hal-hal yang harus ditekankan. Adanya beberapa unsur-unsur yang harus diperkuat. Hal itu karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak yang harus bersesuaian dan memiliki korelasi yang kuat," ujarnya.
Ia mengakui tim JPU mampu mengurai hal itu, namun ada hal yang perlu dipertajam yang merupakan catatan yang penting harus masuk dalam dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Kajari Denpasar Imanuel Zebua yang dtemui beberapa hari lalu mengatakan, secara prinsip dakwaan untuk tersangka Agustay sudah rampung. Namun, masih harus diperbaiki beberapa redaksionalnya, sehingga mampu mengungkap unsur-unsur yang disangkan kepadanya.
Tekait pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan akan dilakukan segera dan pihaknya juga akan berkordinasi dengan tim JPU di Kejati Bali agar pelimpahan tersangka Agus Tae dan Margrit dapat dilimpahkan bersamaan.
Dua orang tersangka kasus pembunuhan bocah cantik Engeline, Margriet Ch Megawe dan Agustay Hamda May dilimpahkan bersama berkas dan semua alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (7/9) lalu. Sejak dilimpahkan, mereka menjalani tahanan jaksa 20 hari ke depan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani tersangka Margriet yakni Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.
Sedangkan, untuk tersangka Agus Taeditangani tim jaksa Kejari Denpasar yang dipimpin Kasipidum Ketut Maha Agung, Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani. (Antara)
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting