Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali akan meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan kepada Kepala Pengadilan Negeri Denpasar untuk penahanan tersangka Margrit Megawe terkait kasus pembunuhan Engeline (8).
"Hal ini dilakukan karena masa penahanan tersangka Margrit oleh Kejaksaan Tinggi akan habis per Sabtu (26/9) nanti," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan saat dihubungi di Denpasar, Kamis (24/9/2015).
Ia mengatakan, tim JPU yang menangani berkas tersangka Margrit, masih memerlukan waktu untuk penyempurnaan dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Ashari menegaskan, setelah 'ekspose' internal di Kejaksaan Tinggi, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam dakwaan yang telah disusun tim JPU sebelumnya.
"Ada hal-hal yang cukup prinsip, sehingga diperlukan waktu untuk merevisinya," ujar Ashari.
Menurut dia, pertimbangan itu dilakukan agar dakwaan lebih sempurna dan mampu dipertahankan dengan maksimal di depan persidangan. Selain itu, memang diperlukan penambahan penahanan bagi tersangka.
"Dalam ekspose ada hal-hal yang harus ditekankan. Adanya beberapa unsur-unsur yang harus diperkuat. Hal itu karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak yang harus bersesuaian dan memiliki korelasi yang kuat," ujarnya.
Ia mengakui tim JPU mampu mengurai hal itu, namun ada hal yang perlu dipertajam yang merupakan catatan yang penting harus masuk dalam dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Kajari Denpasar Imanuel Zebua yang dtemui beberapa hari lalu mengatakan, secara prinsip dakwaan untuk tersangka Agustay sudah rampung. Namun, masih harus diperbaiki beberapa redaksionalnya, sehingga mampu mengungkap unsur-unsur yang disangkan kepadanya.
Tekait pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan akan dilakukan segera dan pihaknya juga akan berkordinasi dengan tim JPU di Kejati Bali agar pelimpahan tersangka Agus Tae dan Margrit dapat dilimpahkan bersamaan.
Dua orang tersangka kasus pembunuhan bocah cantik Engeline, Margriet Ch Megawe dan Agustay Hamda May dilimpahkan bersama berkas dan semua alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (7/9) lalu. Sejak dilimpahkan, mereka menjalani tahanan jaksa 20 hari ke depan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani tersangka Margriet yakni Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.
Sedangkan, untuk tersangka Agus Taeditangani tim jaksa Kejari Denpasar yang dipimpin Kasipidum Ketut Maha Agung, Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani. (Antara)
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri