Suara.com - Pengamat pendidikan dari Kabupaten Lebak Tuti Tuarsih menyebutkan peredaran sarjana bodong yang saat ini marak di Tanah Air membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi.
"Kami yakin kelemahan pengawasan ini tentu membuat para pengelola pendidikan tinggi menjualbelikan ijazah palsu guna meraup keuntungan lebih besar," kata Tuti saat dihubungi di Lebak, Sabtu.
Sebetulnya, praktik jual beli ijazah palsu bagi penyelenggaraan sarjana bodong sudah terjadi sejak dulu, setelah pemerintah memberikan otonomi penuh kepada pengelola kampus bersangkutan.
Selain itu juga banyak perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan belajar sistem jarak jauh dengan kampus induknya.
Kebebasan perguruan tinggi tersebut akibat lemahnya pengawasan dari Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi.
Begitu juga Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah.
Karena itu, penyelenggaraan perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah S-1 dan S-2 diawasi secara ketat baik Kementerian Riset dan Teknologi Dikti juga Kopertis bersangkutan.
"Saya kira dugaan praktik jual beli ijazah palsu di 18 Kampus di Jabotabek dan Kupang, NTT akibat lemahnya pengawasan itu," katanya.
Menurut dia, pengawasan kegiatan kampus wajib dilakukan dengan menilai kompetensi dosen, administrasi, sarana dan prasarana, mata kuliah, termasuk yang membuka bidang jurusan.
Sebab apabila kampus tersebut tidak dilakukan pengawasan maka akan melahirkan generasi yang tidak berkualitas.
Sebab jual beli ijazah sarjana bodong sama saja dengan pembohongan publik dan bisa dikenakan secara hukum pidana.
"Kami sangat setuju perguruan tinggi yang mengeluarkan sarjana bodong dikenakan hukuman dengan menutup kampusnya," katanya.
Ia mengatakan, kemungkinan bisa saja terjadi sarjana bodong itu dilakukan oleh oknum perguruan tinggi bersangkutan dengan tidak menyertakan mahasiswa tercatat pada Kopertis di wilayahnya.
Padahal, mereka mengikuti kalender belajar juga menempuh ujian akhir.
Namun, mereka hanya tidak tercatat pada Kopertis tersebut, sehingga tidak diakui keabsahan ijazah sarjananya.
Saat ini banyak juga oknum perguruan tinggi swasta berlomba-lomba mencari keuntungan dengan cara menarik dana pendidikan kepada mahasiswa tanpa proses belajar alias menjual belikan ijazah sarjana bodong.
"Kami berharap Kementerian Riset dan Teknologi Dikti terus mengoptimalkan pengawasan agar semu perguruan tinggi memiliki kompetensi yang handal dengan disiplin berbagai ilmu juga membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bersinar di Persija, Fajar Fathurrahman Juga Sandang Gelar Sarjana dan Raih Penghargaan Kampus
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Wisuda Tinggal Menghitung Hari, Tapi Kenapa Saya Malah Merasa Takut?
-
Di Balik Modal Sarjana: Pendidikan Tinggi dan Racun Bernama Prestise Sosial
-
Anggaran Dipangkas, Dapur Tak Ngebul: Jeritan Seniman Jogja hingga Sarjana Menganggur
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru