Suara.com - Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II R. J. Lino, Fredrich Yunadi, menilai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu tidak mengerti hukum. Ini menyusul langkah Masinton melaporkan Lino ke KPK dengan kasus dugaan gratifikasi yaitu memberikan hadiah kepada dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Saudara M (Masinton) telah tidak ngerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberikan sesuatu untuk pribadi, beliau (RJ Lino) sudah katakan peminjaman furniture," kata Frederich di kantornya di Jalan Melawai Raya 8, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Menurut Fredrich, Lino meminjamkan perabotan kepada Rini bukan termasuk gratifikasi. Fredrich mengatakan ketika itu kantor dinas Lino dipakai sebagai kantor persatuan istri-istri pejabat Kementerian BUMN.
"Saudara M tidak ngerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberikan sesuatu untuk pribadi, beliau (RJ Lino) sudah katakan peminjaman furniturr. Kalau pinjam bukan gratifikasi, si M malah gembar-gembor korupsi anggaran perusahaan," kata dia.
Menurut Fredrich peminjaman furniture ketika itu merupakan inisatif Lino karena kantor dinasnya sudah lama tidak digunakan setelah Dahlan Iskan tidak lagi menjabat Menteri BUMN.
"Zaman pak Dahlan tidak dipakai rumah kosong tidak ada apa-apa, inisiatif Pelindo meminjamkan Menteri BUMN, namanya meminjamkan apa termasuk gratifikasi? lihat ada kode milik Pelindo," kata Fredrich.
Setelah dilaporkan ke KPK, gantian pengacara Lino melaporkan Masinton ke Bareskrim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras