Suara.com - Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II R. J. Lino, Fredrich Yunadi, menilai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu tidak mengerti hukum. Ini menyusul langkah Masinton melaporkan Lino ke KPK dengan kasus dugaan gratifikasi yaitu memberikan hadiah kepada dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Saudara M (Masinton) telah tidak ngerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberikan sesuatu untuk pribadi, beliau (RJ Lino) sudah katakan peminjaman furniture," kata Frederich di kantornya di Jalan Melawai Raya 8, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Menurut Fredrich, Lino meminjamkan perabotan kepada Rini bukan termasuk gratifikasi. Fredrich mengatakan ketika itu kantor dinas Lino dipakai sebagai kantor persatuan istri-istri pejabat Kementerian BUMN.
"Saudara M tidak ngerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberikan sesuatu untuk pribadi, beliau (RJ Lino) sudah katakan peminjaman furniturr. Kalau pinjam bukan gratifikasi, si M malah gembar-gembor korupsi anggaran perusahaan," kata dia.
Menurut Fredrich peminjaman furniture ketika itu merupakan inisatif Lino karena kantor dinasnya sudah lama tidak digunakan setelah Dahlan Iskan tidak lagi menjabat Menteri BUMN.
"Zaman pak Dahlan tidak dipakai rumah kosong tidak ada apa-apa, inisiatif Pelindo meminjamkan Menteri BUMN, namanya meminjamkan apa termasuk gratifikasi? lihat ada kode milik Pelindo," kata Fredrich.
Setelah dilaporkan ke KPK, gantian pengacara Lino melaporkan Masinton ke Bareskrim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia