Suara.com - Pengacara Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino, Fredrich Yunandi, menegaskan laporan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi JICT oleh PT. Pelindo II kepada Hutchinson Port Holding tidak benar. Menurut Fredich, tidak ada kewenangan serikat pekerja mengetahui urusan penjualan saham perusahaan. Yang berhak mengetahuinya hanya pemegang saham.
"JICT tidak ada hubungan dengan Pelindo. Tidak ada transparansi, tidak berarti buruh mengetahui segala. Itu adalah hak pemegang saham yang mengetahui tentang itu," kata Fredrich dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Melawai Raya 8, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2015).
Fredrich menyebut anggota Serikat Pekerja JICT menganut paham komunis. Sebab, mereka dinilai melampaui kewenangan sebagai pekerja.
"Jelas bukan kasar, karena hanya komunis yang mempunyai pedoman kerja bahwa buruh adalah pemilik. Tidak ada, buruh adalah buruh," katanya.
Menanggapi Serikat Pekerja JICT, pengacara Lino pun melaporkan balik ke Bareskrim Polri. Sepuluh pekerja JICT dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
"Yang kita laporkan jelas termasuk yang melakukan demo ada di KPK, karena mereka mengatasnamakan Serikat Pekerja JICT. Mereka sudah mencaci maki, Pak Lino merugikan," kata dia.
Sebelumnya, sekitar 200 anggota Serikat Pekerja JICT melaporkan Lino ke KPK atas dugaan kasus korupsi.
"Dalam Surat Dewan Komisaris Pelindo II Nomor 68/DK/PI.II/III-2015 tanggal 23 Maret 2015 dinyatakan bahwa harga JICT setara dengan 854 juta dolar Amerika. Jadi, dengan uang penjualan Hutchison 215 juta dolar Amerika, maka sahamnya hanya 25 persen, bukan 49 persen seperti diusulkan Dirut Pelindo lewat konsultannya Deutsche Bank selama ini. Jika, saham Hutchison dipaksakan 49 persen, ada kerugian negara sebesar 212 juta dolar Amerika atau hampir sekitar Rp3 triliun," kata Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim.
Menurut dia angka penjualan tersebut jauh lebih rendah dari nilai yang muncul pada 1999 ketika JICT pertamakali diprivatisasi, yakni 243 juta dolar AS dan jumlahnya setara dengan keuntungan JICT dalam dua tahun. Menurut dia ada potensi pendapatan Rp35 triliun yang hilang.
"Alibi soal market yang akan dibawa pergi HPH merupakan pembodohan publik. Kita semua tahu bahwa volume peti kemas ekspor impor ditentukan oleh perdagangan internasional antar Indonesia dengan negara lain, bukan operator asing seperti Hutchison," katanya.
Menurut Nova wacana penjualan JICT sudah dimulai Lino sejak 27 Juli 2012 melalui surat HK.566/14/2/PI.II-12 kepala CEO Hutchison. Hal ini, kata dia, janggal, mengingat kontrak baru akan berakhir pada 2019.
"Iklan perpanjangan konsesi JICT tanggal 8-9 Agustus 2014 di beberapa media nasional seperti Kompas, Bisnis Indonesia, dan lain-lain, memberitahukan bahwa perpanjangan konsesi JICT tidak ditender," katanya.
Berita Terkait
-
Ini Bukti Masinton Pasaribu Dilaporkan R. J. Lino ke Bareskrim
-
Masinton Pasaribu Dilaporkan Balik R. J. Lino ke Bareskrim Polri
-
Usut Korupsi Pelindo II, Mabes Polri Tak Pernah Periksa R.J. Lino
-
Kasus Pelindo II, Sudah 26 Saksi Diperiksa, Baru Satu TSK
-
Pembentukan Pansus Pelindo II Menunggu Pimpinan DPR Pulang Mekah
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras