Suara.com - Pengacara Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino, Fredrich Yunandi, menegaskan laporan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi JICT oleh PT. Pelindo II kepada Hutchinson Port Holding tidak benar. Menurut Fredich, tidak ada kewenangan serikat pekerja mengetahui urusan penjualan saham perusahaan. Yang berhak mengetahuinya hanya pemegang saham.
"JICT tidak ada hubungan dengan Pelindo. Tidak ada transparansi, tidak berarti buruh mengetahui segala. Itu adalah hak pemegang saham yang mengetahui tentang itu," kata Fredrich dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Melawai Raya 8, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2015).
Fredrich menyebut anggota Serikat Pekerja JICT menganut paham komunis. Sebab, mereka dinilai melampaui kewenangan sebagai pekerja.
"Jelas bukan kasar, karena hanya komunis yang mempunyai pedoman kerja bahwa buruh adalah pemilik. Tidak ada, buruh adalah buruh," katanya.
Menanggapi Serikat Pekerja JICT, pengacara Lino pun melaporkan balik ke Bareskrim Polri. Sepuluh pekerja JICT dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
"Yang kita laporkan jelas termasuk yang melakukan demo ada di KPK, karena mereka mengatasnamakan Serikat Pekerja JICT. Mereka sudah mencaci maki, Pak Lino merugikan," kata dia.
Sebelumnya, sekitar 200 anggota Serikat Pekerja JICT melaporkan Lino ke KPK atas dugaan kasus korupsi.
"Dalam Surat Dewan Komisaris Pelindo II Nomor 68/DK/PI.II/III-2015 tanggal 23 Maret 2015 dinyatakan bahwa harga JICT setara dengan 854 juta dolar Amerika. Jadi, dengan uang penjualan Hutchison 215 juta dolar Amerika, maka sahamnya hanya 25 persen, bukan 49 persen seperti diusulkan Dirut Pelindo lewat konsultannya Deutsche Bank selama ini. Jika, saham Hutchison dipaksakan 49 persen, ada kerugian negara sebesar 212 juta dolar Amerika atau hampir sekitar Rp3 triliun," kata Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim.
Menurut dia angka penjualan tersebut jauh lebih rendah dari nilai yang muncul pada 1999 ketika JICT pertamakali diprivatisasi, yakni 243 juta dolar AS dan jumlahnya setara dengan keuntungan JICT dalam dua tahun. Menurut dia ada potensi pendapatan Rp35 triliun yang hilang.
"Alibi soal market yang akan dibawa pergi HPH merupakan pembodohan publik. Kita semua tahu bahwa volume peti kemas ekspor impor ditentukan oleh perdagangan internasional antar Indonesia dengan negara lain, bukan operator asing seperti Hutchison," katanya.
Menurut Nova wacana penjualan JICT sudah dimulai Lino sejak 27 Juli 2012 melalui surat HK.566/14/2/PI.II-12 kepala CEO Hutchison. Hal ini, kata dia, janggal, mengingat kontrak baru akan berakhir pada 2019.
"Iklan perpanjangan konsesi JICT tanggal 8-9 Agustus 2014 di beberapa media nasional seperti Kompas, Bisnis Indonesia, dan lain-lain, memberitahukan bahwa perpanjangan konsesi JICT tidak ditender," katanya.
Berita Terkait
-
Ini Bukti Masinton Pasaribu Dilaporkan R. J. Lino ke Bareskrim
-
Masinton Pasaribu Dilaporkan Balik R. J. Lino ke Bareskrim Polri
-
Usut Korupsi Pelindo II, Mabes Polri Tak Pernah Periksa R.J. Lino
-
Kasus Pelindo II, Sudah 26 Saksi Diperiksa, Baru Satu TSK
-
Pembentukan Pansus Pelindo II Menunggu Pimpinan DPR Pulang Mekah
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili