Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pekan depan, akan ada tersangka kasus dugaan korupsi interpelasi DPRD Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.
"Rencananya mungkin minggu depan akan digelar eksposenya. Ini untuk kasus interpelasi ya. Adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam interpelasi," kata pimpinan KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Rencana penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan KPK di Medan. Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik memintai keterangan kepada lebih dari 50 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
"Jadi memang kemarin kita sudah meminta keterangan lebih dari 50 baik itu anggota DPRD di periode sekarang maupun periode sebelumnya," kata Johan.
Aroma suap dalam proses hak interpelasi kian menguat setelah Gatot diperiksa pada Selasa (8/9/2015). Ketika itu, Gatot mengaku dimintai keterangan soal hak interpelasi.
Dalam kasus yang sama, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah pada Senin (7/9/2015). Padahal, dalam agenda pemeriksaan hari itu, tidak tercantum nama Ajib -- politisi Golkar.
Seperti diketahui, DPRD Sumatera Utara berencana menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot pada bulan Maret. Hak interpelasi yang ketiga kalinya itu terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri Nomor 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014. Tak hanya itu, interpelasi ini juga diajukan karena adanya kesalahan menetapkan asumsi penerimaan Pemprov Sumut, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menimbulkan utang secara berkelanjutan.
DPRD menilai Gatot tidak melaksanakan azas pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta azas kepatutan dalam hal pengajuan Hasban Ritonga sebagai salah satu calon Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara dan melantiknya sebagai sekretaris daerah. Saat itu, dari 100 anggota DPRD, terdapat 57 anggota yang membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6.000.
Namun, dalam Rapat Paripurna pada 20 April 2015, DPRD sepakat membatalkan penggunaan hak interpelasi. Hal ini lantaran dari 88 anggota DPRD Sumatera Utara yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
"Rencananya mungkin minggu depan akan digelar eksposenya. Ini untuk kasus interpelasi ya. Adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam interpelasi," kata pimpinan KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Rencana penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan KPK di Medan. Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik memintai keterangan kepada lebih dari 50 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
"Jadi memang kemarin kita sudah meminta keterangan lebih dari 50 baik itu anggota DPRD di periode sekarang maupun periode sebelumnya," kata Johan.
Aroma suap dalam proses hak interpelasi kian menguat setelah Gatot diperiksa pada Selasa (8/9/2015). Ketika itu, Gatot mengaku dimintai keterangan soal hak interpelasi.
Dalam kasus yang sama, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah pada Senin (7/9/2015). Padahal, dalam agenda pemeriksaan hari itu, tidak tercantum nama Ajib -- politisi Golkar.
Seperti diketahui, DPRD Sumatera Utara berencana menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot pada bulan Maret. Hak interpelasi yang ketiga kalinya itu terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri Nomor 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014. Tak hanya itu, interpelasi ini juga diajukan karena adanya kesalahan menetapkan asumsi penerimaan Pemprov Sumut, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menimbulkan utang secara berkelanjutan.
DPRD menilai Gatot tidak melaksanakan azas pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta azas kepatutan dalam hal pengajuan Hasban Ritonga sebagai salah satu calon Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara dan melantiknya sebagai sekretaris daerah. Saat itu, dari 100 anggota DPRD, terdapat 57 anggota yang membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6.000.
Namun, dalam Rapat Paripurna pada 20 April 2015, DPRD sepakat membatalkan penggunaan hak interpelasi. Hal ini lantaran dari 88 anggota DPRD Sumatera Utara yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf