Johan Budi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti laporan anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait kasus dugaan gratifikasi Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II R. J. Lino kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
"Terkait dengan laporan itu akan kami tindaklanjuti," kata pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Johan mengatakan KPK akan menangani laporan anggota Komisi III DPR tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Laporan dari siapapun akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih dahulu," jelasnya.
Tapi, Johan belum bisa memastikan kapan Lino dan Rini dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Belum-belum, belum ada (rencana pemanggilan)," katanya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (22/9/2015).
"Perabotannya ini, kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp35 juta, kursi sofa satu dudukan (dua buah) satunya Rp25 juta, meja sofa (satu buah) Rp10 juta, kursi makan enam buah satunya Rp3,5 juta, meja makan (satu buah) Rp25 juta, dan perlengkapan ruang kerja satu set senilai Rp59 juta. Total Rp200 juta," kata Masinton di gedung KPK.
Data tersebut didapatkan Masinton dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2015.
"Makanya kita serahkan ke KPK," kata Masinton.
Lino pun tak terima atas tindakan Masinton. Pengacara Lino, Fredrich Yunandi melaporkan balik Masinton ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tertuang dalam LP/1116/IX/2015 Bareskrim tanggal 23 September.
"Terkait dengan laporan itu akan kami tindaklanjuti," kata pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Johan mengatakan KPK akan menangani laporan anggota Komisi III DPR tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Laporan dari siapapun akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih dahulu," jelasnya.
Tapi, Johan belum bisa memastikan kapan Lino dan Rini dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Belum-belum, belum ada (rencana pemanggilan)," katanya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (22/9/2015).
"Perabotannya ini, kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp35 juta, kursi sofa satu dudukan (dua buah) satunya Rp25 juta, meja sofa (satu buah) Rp10 juta, kursi makan enam buah satunya Rp3,5 juta, meja makan (satu buah) Rp25 juta, dan perlengkapan ruang kerja satu set senilai Rp59 juta. Total Rp200 juta," kata Masinton di gedung KPK.
Data tersebut didapatkan Masinton dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2015.
"Makanya kita serahkan ke KPK," kata Masinton.
Lino pun tak terima atas tindakan Masinton. Pengacara Lino, Fredrich Yunandi melaporkan balik Masinton ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tertuang dalam LP/1116/IX/2015 Bareskrim tanggal 23 September.
"Saudara M mengatakan ada gratifikasi Ibu Menteri BUMN. Sedangkan beliau (Lino) tidak mengerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberi suatu untuk pribadi. Furniture rumah dinas ibu menteri dipinjamkan itu bukan gratifikasi," kata Fredrich di kantornya, Jalan Melawai Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Dia menjelaskan peminjaman sejumlah furniture di rumah dinas Rini Soemarno merupakan inisiatif Lino. Pasalnya, kata Fredich, semenjak pergantian Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Rini Soemarno, rumah dinas tersebut kosong dan tidak difungsikan.
"Yang jelas begini, bahwa karena pergantian menteri BUMN yang mana di jaman pak DI (Dahlan Iskan) tidak dipakai dan kosong maka ada inisiatif pelindo untuk meminjamkan furniture di rumah Meneg BUMN itu," katanya.
Dia menjelaskan peminjaman sejumlah furniture di rumah dinas Rini Soemarno merupakan inisiatif Lino. Pasalnya, kata Fredich, semenjak pergantian Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Rini Soemarno, rumah dinas tersebut kosong dan tidak difungsikan.
"Yang jelas begini, bahwa karena pergantian menteri BUMN yang mana di jaman pak DI (Dahlan Iskan) tidak dipakai dan kosong maka ada inisiatif pelindo untuk meminjamkan furniture di rumah Meneg BUMN itu," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi