Johan Budi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti laporan anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait kasus dugaan gratifikasi Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II R. J. Lino kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
"Terkait dengan laporan itu akan kami tindaklanjuti," kata pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Johan mengatakan KPK akan menangani laporan anggota Komisi III DPR tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Laporan dari siapapun akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih dahulu," jelasnya.
Tapi, Johan belum bisa memastikan kapan Lino dan Rini dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Belum-belum, belum ada (rencana pemanggilan)," katanya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (22/9/2015).
"Perabotannya ini, kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp35 juta, kursi sofa satu dudukan (dua buah) satunya Rp25 juta, meja sofa (satu buah) Rp10 juta, kursi makan enam buah satunya Rp3,5 juta, meja makan (satu buah) Rp25 juta, dan perlengkapan ruang kerja satu set senilai Rp59 juta. Total Rp200 juta," kata Masinton di gedung KPK.
Data tersebut didapatkan Masinton dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2015.
"Makanya kita serahkan ke KPK," kata Masinton.
Lino pun tak terima atas tindakan Masinton. Pengacara Lino, Fredrich Yunandi melaporkan balik Masinton ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tertuang dalam LP/1116/IX/2015 Bareskrim tanggal 23 September.
"Terkait dengan laporan itu akan kami tindaklanjuti," kata pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Johan mengatakan KPK akan menangani laporan anggota Komisi III DPR tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Laporan dari siapapun akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih dahulu," jelasnya.
Tapi, Johan belum bisa memastikan kapan Lino dan Rini dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Belum-belum, belum ada (rencana pemanggilan)," katanya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (22/9/2015).
"Perabotannya ini, kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp35 juta, kursi sofa satu dudukan (dua buah) satunya Rp25 juta, meja sofa (satu buah) Rp10 juta, kursi makan enam buah satunya Rp3,5 juta, meja makan (satu buah) Rp25 juta, dan perlengkapan ruang kerja satu set senilai Rp59 juta. Total Rp200 juta," kata Masinton di gedung KPK.
Data tersebut didapatkan Masinton dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2015.
"Makanya kita serahkan ke KPK," kata Masinton.
Lino pun tak terima atas tindakan Masinton. Pengacara Lino, Fredrich Yunandi melaporkan balik Masinton ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tertuang dalam LP/1116/IX/2015 Bareskrim tanggal 23 September.
"Saudara M mengatakan ada gratifikasi Ibu Menteri BUMN. Sedangkan beliau (Lino) tidak mengerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberi suatu untuk pribadi. Furniture rumah dinas ibu menteri dipinjamkan itu bukan gratifikasi," kata Fredrich di kantornya, Jalan Melawai Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Dia menjelaskan peminjaman sejumlah furniture di rumah dinas Rini Soemarno merupakan inisiatif Lino. Pasalnya, kata Fredich, semenjak pergantian Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Rini Soemarno, rumah dinas tersebut kosong dan tidak difungsikan.
"Yang jelas begini, bahwa karena pergantian menteri BUMN yang mana di jaman pak DI (Dahlan Iskan) tidak dipakai dan kosong maka ada inisiatif pelindo untuk meminjamkan furniture di rumah Meneg BUMN itu," katanya.
Dia menjelaskan peminjaman sejumlah furniture di rumah dinas Rini Soemarno merupakan inisiatif Lino. Pasalnya, kata Fredich, semenjak pergantian Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Rini Soemarno, rumah dinas tersebut kosong dan tidak difungsikan.
"Yang jelas begini, bahwa karena pergantian menteri BUMN yang mana di jaman pak DI (Dahlan Iskan) tidak dipakai dan kosong maka ada inisiatif pelindo untuk meminjamkan furniture di rumah Meneg BUMN itu," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras