Johan Budi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti laporan anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait kasus dugaan gratifikasi Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II R. J. Lino kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
"Terkait dengan laporan itu akan kami tindaklanjuti," kata pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Johan mengatakan KPK akan menangani laporan anggota Komisi III DPR tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Laporan dari siapapun akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih dahulu," jelasnya.
Tapi, Johan belum bisa memastikan kapan Lino dan Rini dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Belum-belum, belum ada (rencana pemanggilan)," katanya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (22/9/2015).
"Perabotannya ini, kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp35 juta, kursi sofa satu dudukan (dua buah) satunya Rp25 juta, meja sofa (satu buah) Rp10 juta, kursi makan enam buah satunya Rp3,5 juta, meja makan (satu buah) Rp25 juta, dan perlengkapan ruang kerja satu set senilai Rp59 juta. Total Rp200 juta," kata Masinton di gedung KPK.
Data tersebut didapatkan Masinton dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2015.
"Makanya kita serahkan ke KPK," kata Masinton.
Lino pun tak terima atas tindakan Masinton. Pengacara Lino, Fredrich Yunandi melaporkan balik Masinton ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tertuang dalam LP/1116/IX/2015 Bareskrim tanggal 23 September.
"Terkait dengan laporan itu akan kami tindaklanjuti," kata pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Johan mengatakan KPK akan menangani laporan anggota Komisi III DPR tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Laporan dari siapapun akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih dahulu," jelasnya.
Tapi, Johan belum bisa memastikan kapan Lino dan Rini dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Belum-belum, belum ada (rencana pemanggilan)," katanya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (22/9/2015).
"Perabotannya ini, kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp35 juta, kursi sofa satu dudukan (dua buah) satunya Rp25 juta, meja sofa (satu buah) Rp10 juta, kursi makan enam buah satunya Rp3,5 juta, meja makan (satu buah) Rp25 juta, dan perlengkapan ruang kerja satu set senilai Rp59 juta. Total Rp200 juta," kata Masinton di gedung KPK.
Data tersebut didapatkan Masinton dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2015.
"Makanya kita serahkan ke KPK," kata Masinton.
Lino pun tak terima atas tindakan Masinton. Pengacara Lino, Fredrich Yunandi melaporkan balik Masinton ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tertuang dalam LP/1116/IX/2015 Bareskrim tanggal 23 September.
"Saudara M mengatakan ada gratifikasi Ibu Menteri BUMN. Sedangkan beliau (Lino) tidak mengerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberi suatu untuk pribadi. Furniture rumah dinas ibu menteri dipinjamkan itu bukan gratifikasi," kata Fredrich di kantornya, Jalan Melawai Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Dia menjelaskan peminjaman sejumlah furniture di rumah dinas Rini Soemarno merupakan inisiatif Lino. Pasalnya, kata Fredich, semenjak pergantian Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Rini Soemarno, rumah dinas tersebut kosong dan tidak difungsikan.
"Yang jelas begini, bahwa karena pergantian menteri BUMN yang mana di jaman pak DI (Dahlan Iskan) tidak dipakai dan kosong maka ada inisiatif pelindo untuk meminjamkan furniture di rumah Meneg BUMN itu," katanya.
Dia menjelaskan peminjaman sejumlah furniture di rumah dinas Rini Soemarno merupakan inisiatif Lino. Pasalnya, kata Fredich, semenjak pergantian Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Rini Soemarno, rumah dinas tersebut kosong dan tidak difungsikan.
"Yang jelas begini, bahwa karena pergantian menteri BUMN yang mana di jaman pak DI (Dahlan Iskan) tidak dipakai dan kosong maka ada inisiatif pelindo untuk meminjamkan furniture di rumah Meneg BUMN itu," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Iran Bergejolak, DPR Peringatkan 'Aktor Asing' dan Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi