Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Har, Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, sebagai "aktor intelektual" dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan petani dan aktivis antitambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur.
"Sebelumnya, Kades Selok Awar-awar telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum terkait langsung dan hari ini (1/10) sudah diketahui kapasitas dia sebagai aktor intelektual dalam kasus Lumajang," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Kamis (1/10/2015).
Saat rapat dengan pendapat dengan Komisi A DPRD Jatim, Anom Wibowo menjelaskan untuk menetapkan Har sebagai tersangka dan aktor intelektual itu tidak mudah, karena saksi tidak mau mengaku.
"Seperti dibilang Kapolda Jatim, para tersangka sering menjawab tak oneng(tidak tahu, Bahasa Madura), tapi polisi akhirnya melakukan investigasi hingga menetapkan Kades Har sebagai aktor intelektual," ujar Anom.
Menurut dia, polisi masih terus mendalami, bahkan tim dari Polda Jatim sudah terjun ke lokasi kejadian dengan dukungan Polres Lumajang sebagai petugas pengamanan lokasi dan olah TKP.
"Kami fokus terhadap tiga desa, diantaranya Desa Baku, Selok, dan Selok Awar-awar di Pasirian. Semua penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim dengan backup dari Mabes Polri," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono menjelaskan penyidik Reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, tapi yang ditahan 17 tersangka.
"Itu karena lima tersangka masih berada di Lumajang untuk pengembangan kasus itu sendiri. Ke-22 tersangka itu tercatat delapan tersangka untuk kasus pembunuhan Salim Kancil dan enam tersangka untuk kasus penganiayaan Tosan," katanya.
Enam tersangka lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan.
"Ada dua tersangka di Lumajang itu yang tidak ditahan karena tergolong masih di bawah umur, yakni IN dan AA, sehingga dia wajib lapor ke Polres Lumajang," katanya.
Delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil adalah TS, EP, HM, GT, TM, ES, NG, dan RH, sedangkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan Tosan adalah MS, SL, SY, SM, ED, dan DH. Untuk enam tersangka yang terlibat kedua kasus adalah FW, HD, SK, MD, WD, dan BR. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat