Suara.com - Sebuah koalisi kelompok warga Muslim mengajukan tuntutan hukum terhadap Presiden Myanmar Thein Sein dan pejabat-pejabat dalam pemerintahannya atas dugaan kejahatan terhadap warga minoritas Muslim Rohingya. Koalisi tersebut menyebut pemerintahan Presiden Myanmar melakukan genosida (pembantaian etnis).
Tuntutan tersebut diajukan sebulan jelang gelaran pemilu di Myanmar. Seorang juru bicara kepresidenan menyatakan bahwa Myanmar tidak mengkhawatirkan tuntutan tersebut.
"Myanmar bukanlah bagian dari Amerika Serikat. Tidak ada alasan untuk berangkat dan menghadapi tuntutan tersebut di Pengadilan Federal Amerika," kata sang juru bicara.
Dalam tuntutan yang diajukan Kamis pekan lalu, pihak penggugat meminta Hakim Debra Freeman untuk memanggil Presiden Thein Sein, Menteri Luar Negeri Wunna Maung Lwin, dan pejabat lain dengan undang-undang Alien Tort Statute (ATS). Undang-undang ini memberikan hak kepada warga negara AS dan non-AS untuk meminta keadilan atas penganiayaan atau pembunuhan yang terjadi di negara-negara di luar AS.
Tuntutan itu juga menyebutkan bahwa warga Muslim Rohingya dijadikan target kebencian dan diskriminasi berujung pada pembantaian etnis yang disulut oleh pemerintah Thein Sein.
"Sejak tahun 1962, pemerintahan Myanmar yang dikuasai kaum Buddha Burma, memerintah dengan ideologi otoriter," demikian disampaikan dalam tuntutan tersebut.
Dikatakan pula, warga Muslim Rohingya tidak diperkenankan memperoleh status kewarganegaraan dan dianiaya karena kepercayaan dan etnis mereka. Akibatnya, banyak Muslim Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar dan memicu terjadinya krisis pengungsi.
Pihak penuntut terdiri atas Burma Task Force, sebuah koalisi 19 kelompok Muslim dan seorang anggota komunitas Rohingya yang kabur dari Myanmar ke Amerika Serikat.
Dalam tuntutan, mereka mengaku jadi sasaran pemusnahan etnis, penyiksaan, penahanan acak, serta perlakuan kejam, tak manusiawi, serta merendahkan dari para pejabat pemerintahan.
Pengacara dari lembaga bantuan hukum yang menangani tuntutan tersebut, Gurpatwant Pannun, mengatakan surat panggilan belum dikirimkan kepada Presiden Thein Sein. Jika sudah dikirimkan, Presiden Myanmar harus merespon panggilan tersebut dalam waktu maksimal 21 hari.
Pannun yakin, kliennya akan menang dan Presiden Thein Sein akan dinyatakan bersalah atas tuduhan pemusnahan etnis.
"Jika dinyatakan benar itu adalah genosida, maka menjadi tanggung jawab bagi pemerintah AS untuk menegakkan hukum bagi mereka yang bersalah atas genosida, sebab sudah ada konvensi yang disepakati oleh AS," kata Pannun. (Asia One/AFP)
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri