Suara.com - Sebuah koalisi kelompok warga Muslim mengajukan tuntutan hukum terhadap Presiden Myanmar Thein Sein dan pejabat-pejabat dalam pemerintahannya atas dugaan kejahatan terhadap warga minoritas Muslim Rohingya. Koalisi tersebut menyebut pemerintahan Presiden Myanmar melakukan genosida (pembantaian etnis).
Tuntutan tersebut diajukan sebulan jelang gelaran pemilu di Myanmar. Seorang juru bicara kepresidenan menyatakan bahwa Myanmar tidak mengkhawatirkan tuntutan tersebut.
"Myanmar bukanlah bagian dari Amerika Serikat. Tidak ada alasan untuk berangkat dan menghadapi tuntutan tersebut di Pengadilan Federal Amerika," kata sang juru bicara.
Dalam tuntutan yang diajukan Kamis pekan lalu, pihak penggugat meminta Hakim Debra Freeman untuk memanggil Presiden Thein Sein, Menteri Luar Negeri Wunna Maung Lwin, dan pejabat lain dengan undang-undang Alien Tort Statute (ATS). Undang-undang ini memberikan hak kepada warga negara AS dan non-AS untuk meminta keadilan atas penganiayaan atau pembunuhan yang terjadi di negara-negara di luar AS.
Tuntutan itu juga menyebutkan bahwa warga Muslim Rohingya dijadikan target kebencian dan diskriminasi berujung pada pembantaian etnis yang disulut oleh pemerintah Thein Sein.
"Sejak tahun 1962, pemerintahan Myanmar yang dikuasai kaum Buddha Burma, memerintah dengan ideologi otoriter," demikian disampaikan dalam tuntutan tersebut.
Dikatakan pula, warga Muslim Rohingya tidak diperkenankan memperoleh status kewarganegaraan dan dianiaya karena kepercayaan dan etnis mereka. Akibatnya, banyak Muslim Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar dan memicu terjadinya krisis pengungsi.
Pihak penuntut terdiri atas Burma Task Force, sebuah koalisi 19 kelompok Muslim dan seorang anggota komunitas Rohingya yang kabur dari Myanmar ke Amerika Serikat.
Dalam tuntutan, mereka mengaku jadi sasaran pemusnahan etnis, penyiksaan, penahanan acak, serta perlakuan kejam, tak manusiawi, serta merendahkan dari para pejabat pemerintahan.
Pengacara dari lembaga bantuan hukum yang menangani tuntutan tersebut, Gurpatwant Pannun, mengatakan surat panggilan belum dikirimkan kepada Presiden Thein Sein. Jika sudah dikirimkan, Presiden Myanmar harus merespon panggilan tersebut dalam waktu maksimal 21 hari.
Pannun yakin, kliennya akan menang dan Presiden Thein Sein akan dinyatakan bersalah atas tuduhan pemusnahan etnis.
"Jika dinyatakan benar itu adalah genosida, maka menjadi tanggung jawab bagi pemerintah AS untuk menegakkan hukum bagi mereka yang bersalah atas genosida, sebab sudah ada konvensi yang disepakati oleh AS," kata Pannun. (Asia One/AFP)
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!
-
Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!