Suara.com - Sebuah koalisi kelompok warga Muslim mengajukan tuntutan hukum terhadap Presiden Myanmar Thein Sein dan pejabat-pejabat dalam pemerintahannya atas dugaan kejahatan terhadap warga minoritas Muslim Rohingya. Koalisi tersebut menyebut pemerintahan Presiden Myanmar melakukan genosida (pembantaian etnis).
Tuntutan tersebut diajukan sebulan jelang gelaran pemilu di Myanmar. Seorang juru bicara kepresidenan menyatakan bahwa Myanmar tidak mengkhawatirkan tuntutan tersebut.
"Myanmar bukanlah bagian dari Amerika Serikat. Tidak ada alasan untuk berangkat dan menghadapi tuntutan tersebut di Pengadilan Federal Amerika," kata sang juru bicara.
Dalam tuntutan yang diajukan Kamis pekan lalu, pihak penggugat meminta Hakim Debra Freeman untuk memanggil Presiden Thein Sein, Menteri Luar Negeri Wunna Maung Lwin, dan pejabat lain dengan undang-undang Alien Tort Statute (ATS). Undang-undang ini memberikan hak kepada warga negara AS dan non-AS untuk meminta keadilan atas penganiayaan atau pembunuhan yang terjadi di negara-negara di luar AS.
Tuntutan itu juga menyebutkan bahwa warga Muslim Rohingya dijadikan target kebencian dan diskriminasi berujung pada pembantaian etnis yang disulut oleh pemerintah Thein Sein.
"Sejak tahun 1962, pemerintahan Myanmar yang dikuasai kaum Buddha Burma, memerintah dengan ideologi otoriter," demikian disampaikan dalam tuntutan tersebut.
Dikatakan pula, warga Muslim Rohingya tidak diperkenankan memperoleh status kewarganegaraan dan dianiaya karena kepercayaan dan etnis mereka. Akibatnya, banyak Muslim Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar dan memicu terjadinya krisis pengungsi.
Pihak penuntut terdiri atas Burma Task Force, sebuah koalisi 19 kelompok Muslim dan seorang anggota komunitas Rohingya yang kabur dari Myanmar ke Amerika Serikat.
Dalam tuntutan, mereka mengaku jadi sasaran pemusnahan etnis, penyiksaan, penahanan acak, serta perlakuan kejam, tak manusiawi, serta merendahkan dari para pejabat pemerintahan.
Pengacara dari lembaga bantuan hukum yang menangani tuntutan tersebut, Gurpatwant Pannun, mengatakan surat panggilan belum dikirimkan kepada Presiden Thein Sein. Jika sudah dikirimkan, Presiden Myanmar harus merespon panggilan tersebut dalam waktu maksimal 21 hari.
Pannun yakin, kliennya akan menang dan Presiden Thein Sein akan dinyatakan bersalah atas tuduhan pemusnahan etnis.
"Jika dinyatakan benar itu adalah genosida, maka menjadi tanggung jawab bagi pemerintah AS untuk menegakkan hukum bagi mereka yang bersalah atas genosida, sebab sudah ada konvensi yang disepakati oleh AS," kata Pannun. (Asia One/AFP)
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara
-
Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
-
Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?
-
Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat
-
KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia
-
Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
-
Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan