Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendampingi penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI, Yayasan Nusa Jaya Depok, Jawa Barat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pada tahun 2015, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menetapkan 243 perguruan tinggi dengan status nonaktif. Pada tanggal 29 September, daftar nama perguruan tinggi tersebut beredar luas.
Salah kampus yang namanya masuk daftar adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI. Kampus ini pusatnya di Depok, Jawa Barat.
STIE GICI melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra keberatan. Yusril meminta Kemenristek dan Dikti mengklarifikasi.
"Mereka harus buat klarifikasi tentang itu, karena sudah membuat keresahan," kata Yusril di gedung PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Yusril mengatakan klarifikasi Kemenristek dan Dikti perlu dilakukan karena dalam informasi yang beredar, ada sejumlah istilah yang membingungkan publik. Judul suratnya menyebutkan hanya peringatan, tetapi di dalamnya memerintahkan untuk tidak menerima mahasiswa baru, tidak boleh melakukan kegiatan, dan tidak boleh mewisuda. Menurut Yusril, itu meresahkan.
"Kan istilah di dalamnya tidak jelas, satu pihak itu surat peringatan tapi di pihak lain di dalamnya ada perintah. Itu harus diselesaikan oleh Ristek Dikti secara internal terlebih dahulu, karena sudah banyak orang yang resah saat ini," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo menegaskan tidak pernah mengumumkan daftar perguruan tinggi yang dinonaktifkan, apalagi mengeluarkan surat peringatan. Dia juga membantah kalau kampus yang dinonaktifkan dilarang menjalankan aktifitas perkuliahan.
Dia menjelaskan kalau kampus memperbaiki pelanggaran, mereka diaktifkan kembali. Dia juga mengatakan penonaktifan beda dengan pencabutan izin.
Salah kampus yang namanya masuk daftar adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI. Kampus ini pusatnya di Depok, Jawa Barat.
STIE GICI melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra keberatan. Yusril meminta Kemenristek dan Dikti mengklarifikasi.
"Mereka harus buat klarifikasi tentang itu, karena sudah membuat keresahan," kata Yusril di gedung PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Yusril mengatakan klarifikasi Kemenristek dan Dikti perlu dilakukan karena dalam informasi yang beredar, ada sejumlah istilah yang membingungkan publik. Judul suratnya menyebutkan hanya peringatan, tetapi di dalamnya memerintahkan untuk tidak menerima mahasiswa baru, tidak boleh melakukan kegiatan, dan tidak boleh mewisuda. Menurut Yusril, itu meresahkan.
"Kan istilah di dalamnya tidak jelas, satu pihak itu surat peringatan tapi di pihak lain di dalamnya ada perintah. Itu harus diselesaikan oleh Ristek Dikti secara internal terlebih dahulu, karena sudah banyak orang yang resah saat ini," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo menegaskan tidak pernah mengumumkan daftar perguruan tinggi yang dinonaktifkan, apalagi mengeluarkan surat peringatan. Dia juga membantah kalau kampus yang dinonaktifkan dilarang menjalankan aktifitas perkuliahan.
Dia menjelaskan kalau kampus memperbaiki pelanggaran, mereka diaktifkan kembali. Dia juga mengatakan penonaktifan beda dengan pencabutan izin.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan