Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendampingi penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI, Yayasan Nusa Jaya Depok, Jawa Barat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pada tahun 2015, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menetapkan 243 perguruan tinggi dengan status nonaktif. Pada tanggal 29 September, daftar nama perguruan tinggi tersebut beredar luas.
Salah kampus yang namanya masuk daftar adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI. Kampus ini pusatnya di Depok, Jawa Barat.
STIE GICI melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra keberatan. Yusril meminta Kemenristek dan Dikti mengklarifikasi.
"Mereka harus buat klarifikasi tentang itu, karena sudah membuat keresahan," kata Yusril di gedung PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Yusril mengatakan klarifikasi Kemenristek dan Dikti perlu dilakukan karena dalam informasi yang beredar, ada sejumlah istilah yang membingungkan publik. Judul suratnya menyebutkan hanya peringatan, tetapi di dalamnya memerintahkan untuk tidak menerima mahasiswa baru, tidak boleh melakukan kegiatan, dan tidak boleh mewisuda. Menurut Yusril, itu meresahkan.
"Kan istilah di dalamnya tidak jelas, satu pihak itu surat peringatan tapi di pihak lain di dalamnya ada perintah. Itu harus diselesaikan oleh Ristek Dikti secara internal terlebih dahulu, karena sudah banyak orang yang resah saat ini," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo menegaskan tidak pernah mengumumkan daftar perguruan tinggi yang dinonaktifkan, apalagi mengeluarkan surat peringatan. Dia juga membantah kalau kampus yang dinonaktifkan dilarang menjalankan aktifitas perkuliahan.
Dia menjelaskan kalau kampus memperbaiki pelanggaran, mereka diaktifkan kembali. Dia juga mengatakan penonaktifan beda dengan pencabutan izin.
Salah kampus yang namanya masuk daftar adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI. Kampus ini pusatnya di Depok, Jawa Barat.
STIE GICI melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra keberatan. Yusril meminta Kemenristek dan Dikti mengklarifikasi.
"Mereka harus buat klarifikasi tentang itu, karena sudah membuat keresahan," kata Yusril di gedung PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Yusril mengatakan klarifikasi Kemenristek dan Dikti perlu dilakukan karena dalam informasi yang beredar, ada sejumlah istilah yang membingungkan publik. Judul suratnya menyebutkan hanya peringatan, tetapi di dalamnya memerintahkan untuk tidak menerima mahasiswa baru, tidak boleh melakukan kegiatan, dan tidak boleh mewisuda. Menurut Yusril, itu meresahkan.
"Kan istilah di dalamnya tidak jelas, satu pihak itu surat peringatan tapi di pihak lain di dalamnya ada perintah. Itu harus diselesaikan oleh Ristek Dikti secara internal terlebih dahulu, karena sudah banyak orang yang resah saat ini," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo menegaskan tidak pernah mengumumkan daftar perguruan tinggi yang dinonaktifkan, apalagi mengeluarkan surat peringatan. Dia juga membantah kalau kampus yang dinonaktifkan dilarang menjalankan aktifitas perkuliahan.
Dia menjelaskan kalau kampus memperbaiki pelanggaran, mereka diaktifkan kembali. Dia juga mengatakan penonaktifan beda dengan pencabutan izin.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!