Direktur Jeneral Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo menegaskan status nonaktif diberikan kepada 243 perguruan tinggi berbeda dengan status pencabutan izin. Status nonaktif bukan berarti izin operasional mereka dicabut.
"Perguruan tinggi dalam status nonaktif tidak berarti izinnya dicabut," kata Dono di gedung Ditjen Dikti, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Dono menambahkan setelah kampus dinonaktifkan memang ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan atau didapatkan oleh kampus. Misalnya, tidak bisa lagi memberikan pengusulan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan tidak bisa mengajukan penambahan program studi baru ke kementerian.
"Juga yang tidak dilayani adalah mengajukan sertifikasi dosen, pemberian hibah dihentikan, dan juga penyetopan pemberian beasiswa kepada mahasiswa di kampus tersebut," katanya.
Kendati demikian, kampus tetap bisa mengadakan kegiatan belajar mengajar.
"Kita tidak melarang melakukan kuliah, kemudian melaksanakan wisuda juga tidak, namun yang menjadi kendala, kan, ijazahnya tidak layak atau civil effect dan juga kalau ada konflik perpecahan kita sarankan tidak melakukan wisuda," kata dia.
"Perguruan tinggi dalam status nonaktif tidak berarti izinnya dicabut," kata Dono di gedung Ditjen Dikti, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Dono menambahkan setelah kampus dinonaktifkan memang ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan atau didapatkan oleh kampus. Misalnya, tidak bisa lagi memberikan pengusulan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan tidak bisa mengajukan penambahan program studi baru ke kementerian.
"Juga yang tidak dilayani adalah mengajukan sertifikasi dosen, pemberian hibah dihentikan, dan juga penyetopan pemberian beasiswa kepada mahasiswa di kampus tersebut," katanya.
Kendati demikian, kampus tetap bisa mengadakan kegiatan belajar mengajar.
"Kita tidak melarang melakukan kuliah, kemudian melaksanakan wisuda juga tidak, namun yang menjadi kendala, kan, ijazahnya tidak layak atau civil effect dan juga kalau ada konflik perpecahan kita sarankan tidak melakukan wisuda," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Reklame Israel Jejerkan Prabowo dengan Netanyahu-Trump, Dandhy Laksono: Antek Asing yang Malu-malu
-
Kemensos Kirim Tagana dan Bantuan Darurat untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo
-
Paranoia Kekuasaan dalam Sastra: Ketika Narasi Kiri Menjadi Teror dan Tabu di Era Orde Baru
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP