Direktur Jeneral Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo menegaskan status nonaktif diberikan kepada 243 perguruan tinggi berbeda dengan status pencabutan izin. Status nonaktif bukan berarti izin operasional mereka dicabut.
"Perguruan tinggi dalam status nonaktif tidak berarti izinnya dicabut," kata Dono di gedung Ditjen Dikti, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Dono menambahkan setelah kampus dinonaktifkan memang ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan atau didapatkan oleh kampus. Misalnya, tidak bisa lagi memberikan pengusulan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan tidak bisa mengajukan penambahan program studi baru ke kementerian.
"Juga yang tidak dilayani adalah mengajukan sertifikasi dosen, pemberian hibah dihentikan, dan juga penyetopan pemberian beasiswa kepada mahasiswa di kampus tersebut," katanya.
Kendati demikian, kampus tetap bisa mengadakan kegiatan belajar mengajar.
"Kita tidak melarang melakukan kuliah, kemudian melaksanakan wisuda juga tidak, namun yang menjadi kendala, kan, ijazahnya tidak layak atau civil effect dan juga kalau ada konflik perpecahan kita sarankan tidak melakukan wisuda," kata dia.
"Perguruan tinggi dalam status nonaktif tidak berarti izinnya dicabut," kata Dono di gedung Ditjen Dikti, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Dono menambahkan setelah kampus dinonaktifkan memang ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan atau didapatkan oleh kampus. Misalnya, tidak bisa lagi memberikan pengusulan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan tidak bisa mengajukan penambahan program studi baru ke kementerian.
"Juga yang tidak dilayani adalah mengajukan sertifikasi dosen, pemberian hibah dihentikan, dan juga penyetopan pemberian beasiswa kepada mahasiswa di kampus tersebut," katanya.
Kendati demikian, kampus tetap bisa mengadakan kegiatan belajar mengajar.
"Kita tidak melarang melakukan kuliah, kemudian melaksanakan wisuda juga tidak, namun yang menjadi kendala, kan, ijazahnya tidak layak atau civil effect dan juga kalau ada konflik perpecahan kita sarankan tidak melakukan wisuda," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat