Kabareskrim Komjen Anang Iskandar [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar meminta anak buahnya memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah agar bisa menyikapi dengan tepat kalau terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak, Desember 2015.
"Karena undang-undang pemilu tersebut bersifat khusus, maka saya hanya meminta kepada seluruh anggota Polri untuk memahaminya dengan baik," kata Anang di gedung Auditorium PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Tito menambahkan UU Pilkada berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kalau ada pelanggaran, polisi tidak boleh langsung mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kalau sebelumnya, kata dia, begitu ada laporan pelanggaran, polisi bisa langsung bertindak.
"Undang-undang ini mewajibkan kita (polisi) agar ketika ada laporan dari masyarakat, harus dilihat terlebih dahulu, apakah polisi pantas menindaklanjutinya, tidak boleh begitu mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan memahami UU Pilkada, katanya, anggota Polri dapat mengetahui mekanisme pilkada.
"Dengan demikian nanti, kita dapat memahami secara global bagaimana mekanismenya," kata Anang.
"Karena undang-undang pemilu tersebut bersifat khusus, maka saya hanya meminta kepada seluruh anggota Polri untuk memahaminya dengan baik," kata Anang di gedung Auditorium PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Tito menambahkan UU Pilkada berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kalau ada pelanggaran, polisi tidak boleh langsung mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kalau sebelumnya, kata dia, begitu ada laporan pelanggaran, polisi bisa langsung bertindak.
"Undang-undang ini mewajibkan kita (polisi) agar ketika ada laporan dari masyarakat, harus dilihat terlebih dahulu, apakah polisi pantas menindaklanjutinya, tidak boleh begitu mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan memahami UU Pilkada, katanya, anggota Polri dapat mengetahui mekanisme pilkada.
"Dengan demikian nanti, kita dapat memahami secara global bagaimana mekanismenya," kata Anang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya