Kabareskrim Komjen Anang Iskandar [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar meminta anak buahnya memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah agar bisa menyikapi dengan tepat kalau terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak, Desember 2015.
"Karena undang-undang pemilu tersebut bersifat khusus, maka saya hanya meminta kepada seluruh anggota Polri untuk memahaminya dengan baik," kata Anang di gedung Auditorium PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Tito menambahkan UU Pilkada berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kalau ada pelanggaran, polisi tidak boleh langsung mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kalau sebelumnya, kata dia, begitu ada laporan pelanggaran, polisi bisa langsung bertindak.
"Undang-undang ini mewajibkan kita (polisi) agar ketika ada laporan dari masyarakat, harus dilihat terlebih dahulu, apakah polisi pantas menindaklanjutinya, tidak boleh begitu mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan memahami UU Pilkada, katanya, anggota Polri dapat mengetahui mekanisme pilkada.
"Dengan demikian nanti, kita dapat memahami secara global bagaimana mekanismenya," kata Anang.
"Karena undang-undang pemilu tersebut bersifat khusus, maka saya hanya meminta kepada seluruh anggota Polri untuk memahaminya dengan baik," kata Anang di gedung Auditorium PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Tito menambahkan UU Pilkada berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kalau ada pelanggaran, polisi tidak boleh langsung mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kalau sebelumnya, kata dia, begitu ada laporan pelanggaran, polisi bisa langsung bertindak.
"Undang-undang ini mewajibkan kita (polisi) agar ketika ada laporan dari masyarakat, harus dilihat terlebih dahulu, apakah polisi pantas menindaklanjutinya, tidak boleh begitu mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan memahami UU Pilkada, katanya, anggota Polri dapat mengetahui mekanisme pilkada.
"Dengan demikian nanti, kita dapat memahami secara global bagaimana mekanismenya," kata Anang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733