Kabareskrim Komjen Anang Iskandar [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar meminta anak buahnya memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah agar bisa menyikapi dengan tepat kalau terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak, Desember 2015.
"Karena undang-undang pemilu tersebut bersifat khusus, maka saya hanya meminta kepada seluruh anggota Polri untuk memahaminya dengan baik," kata Anang di gedung Auditorium PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Tito menambahkan UU Pilkada berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kalau ada pelanggaran, polisi tidak boleh langsung mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kalau sebelumnya, kata dia, begitu ada laporan pelanggaran, polisi bisa langsung bertindak.
"Undang-undang ini mewajibkan kita (polisi) agar ketika ada laporan dari masyarakat, harus dilihat terlebih dahulu, apakah polisi pantas menindaklanjutinya, tidak boleh begitu mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan memahami UU Pilkada, katanya, anggota Polri dapat mengetahui mekanisme pilkada.
"Dengan demikian nanti, kita dapat memahami secara global bagaimana mekanismenya," kata Anang.
"Karena undang-undang pemilu tersebut bersifat khusus, maka saya hanya meminta kepada seluruh anggota Polri untuk memahaminya dengan baik," kata Anang di gedung Auditorium PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Tito menambahkan UU Pilkada berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kalau ada pelanggaran, polisi tidak boleh langsung mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kalau sebelumnya, kata dia, begitu ada laporan pelanggaran, polisi bisa langsung bertindak.
"Undang-undang ini mewajibkan kita (polisi) agar ketika ada laporan dari masyarakat, harus dilihat terlebih dahulu, apakah polisi pantas menindaklanjutinya, tidak boleh begitu mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan memahami UU Pilkada, katanya, anggota Polri dapat mengetahui mekanisme pilkada.
"Dengan demikian nanti, kita dapat memahami secara global bagaimana mekanismenya," kata Anang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!