Kabareskrim Komjen Anang Iskandar [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar meminta anak buahnya memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah agar bisa menyikapi dengan tepat kalau terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak, Desember 2015.
"Karena undang-undang pemilu tersebut bersifat khusus, maka saya hanya meminta kepada seluruh anggota Polri untuk memahaminya dengan baik," kata Anang di gedung Auditorium PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Tito menambahkan UU Pilkada berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kalau ada pelanggaran, polisi tidak boleh langsung mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kalau sebelumnya, kata dia, begitu ada laporan pelanggaran, polisi bisa langsung bertindak.
"Undang-undang ini mewajibkan kita (polisi) agar ketika ada laporan dari masyarakat, harus dilihat terlebih dahulu, apakah polisi pantas menindaklanjutinya, tidak boleh begitu mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan memahami UU Pilkada, katanya, anggota Polri dapat mengetahui mekanisme pilkada.
"Dengan demikian nanti, kita dapat memahami secara global bagaimana mekanismenya," kata Anang.
"Karena undang-undang pemilu tersebut bersifat khusus, maka saya hanya meminta kepada seluruh anggota Polri untuk memahaminya dengan baik," kata Anang di gedung Auditorium PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Tito menambahkan UU Pilkada berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kalau ada pelanggaran, polisi tidak boleh langsung mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kalau sebelumnya, kata dia, begitu ada laporan pelanggaran, polisi bisa langsung bertindak.
"Undang-undang ini mewajibkan kita (polisi) agar ketika ada laporan dari masyarakat, harus dilihat terlebih dahulu, apakah polisi pantas menindaklanjutinya, tidak boleh begitu mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan memahami UU Pilkada, katanya, anggota Polri dapat mengetahui mekanisme pilkada.
"Dengan demikian nanti, kita dapat memahami secara global bagaimana mekanismenya," kata Anang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...