Kabareskrim Komjen Anang Iskandar [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar meminta anak buahnya memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah agar bisa menyikapi dengan tepat kalau terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak, Desember 2015.
"Karena undang-undang pemilu tersebut bersifat khusus, maka saya hanya meminta kepada seluruh anggota Polri untuk memahaminya dengan baik," kata Anang di gedung Auditorium PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Tito menambahkan UU Pilkada berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kalau ada pelanggaran, polisi tidak boleh langsung mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kalau sebelumnya, kata dia, begitu ada laporan pelanggaran, polisi bisa langsung bertindak.
"Undang-undang ini mewajibkan kita (polisi) agar ketika ada laporan dari masyarakat, harus dilihat terlebih dahulu, apakah polisi pantas menindaklanjutinya, tidak boleh begitu mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan memahami UU Pilkada, katanya, anggota Polri dapat mengetahui mekanisme pilkada.
"Dengan demikian nanti, kita dapat memahami secara global bagaimana mekanismenya," kata Anang.
"Karena undang-undang pemilu tersebut bersifat khusus, maka saya hanya meminta kepada seluruh anggota Polri untuk memahaminya dengan baik," kata Anang di gedung Auditorium PTIK, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Tito menambahkan UU Pilkada berbeda dengan UU sebelumnya, dimana kalau ada pelanggaran, polisi tidak boleh langsung mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kalau sebelumnya, kata dia, begitu ada laporan pelanggaran, polisi bisa langsung bertindak.
"Undang-undang ini mewajibkan kita (polisi) agar ketika ada laporan dari masyarakat, harus dilihat terlebih dahulu, apakah polisi pantas menindaklanjutinya, tidak boleh begitu mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan memahami UU Pilkada, katanya, anggota Polri dapat mengetahui mekanisme pilkada.
"Dengan demikian nanti, kita dapat memahami secara global bagaimana mekanismenya," kata Anang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara