Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendampingi penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI, Yayasan Nusa Jaya Depok, Jawa Barat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.
"Presiden bisa keluarin perppu, siapa yang terbanyak dia yang menang. Karena untuk buat undang-undang baru, waktunya sudah sangat pendek, dan sudah tidak bisa dilakukan," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Apa yang disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, untuk melanjutkan putusan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu harus menentukan mekanisme yang akan dipakai pada saat pemilihan nanti.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kontroversi muncul kalau cuma sepasang, KPU harus buat mekanismenya. Apakah siapa yang mendapatkan suara terbanyak? dia yang menang, atau bagaimana," katanya.
Seperti diketahui, saat ini masih ada tiga daerah yang pasangan calonnya tidak lebih dari satu. Sebelumnya, KPU sudah mengambil keputusan untuk menunda tiga daerah tersebut ke pilkada serentak tahun 2017 karena tidak sesuai dengan peraturan KPU yang mewajibkan setiap daerah minimal memiliki dua pasangan calon. Namun, putusan tersebut diprotes lantas diuji ke MK yang akhirnya memutuskan untuk mengakomodir pasangan tunggal tersebut dalam pilkada serentak 2015.
"Presiden bisa keluarin perppu, siapa yang terbanyak dia yang menang. Karena untuk buat undang-undang baru, waktunya sudah sangat pendek, dan sudah tidak bisa dilakukan," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Apa yang disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, untuk melanjutkan putusan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu harus menentukan mekanisme yang akan dipakai pada saat pemilihan nanti.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kontroversi muncul kalau cuma sepasang, KPU harus buat mekanismenya. Apakah siapa yang mendapatkan suara terbanyak? dia yang menang, atau bagaimana," katanya.
Seperti diketahui, saat ini masih ada tiga daerah yang pasangan calonnya tidak lebih dari satu. Sebelumnya, KPU sudah mengambil keputusan untuk menunda tiga daerah tersebut ke pilkada serentak tahun 2017 karena tidak sesuai dengan peraturan KPU yang mewajibkan setiap daerah minimal memiliki dua pasangan calon. Namun, putusan tersebut diprotes lantas diuji ke MK yang akhirnya memutuskan untuk mengakomodir pasangan tunggal tersebut dalam pilkada serentak 2015.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!