Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendampingi penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI, Yayasan Nusa Jaya Depok, Jawa Barat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.
"Presiden bisa keluarin perppu, siapa yang terbanyak dia yang menang. Karena untuk buat undang-undang baru, waktunya sudah sangat pendek, dan sudah tidak bisa dilakukan," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Apa yang disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, untuk melanjutkan putusan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu harus menentukan mekanisme yang akan dipakai pada saat pemilihan nanti.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kontroversi muncul kalau cuma sepasang, KPU harus buat mekanismenya. Apakah siapa yang mendapatkan suara terbanyak? dia yang menang, atau bagaimana," katanya.
Seperti diketahui, saat ini masih ada tiga daerah yang pasangan calonnya tidak lebih dari satu. Sebelumnya, KPU sudah mengambil keputusan untuk menunda tiga daerah tersebut ke pilkada serentak tahun 2017 karena tidak sesuai dengan peraturan KPU yang mewajibkan setiap daerah minimal memiliki dua pasangan calon. Namun, putusan tersebut diprotes lantas diuji ke MK yang akhirnya memutuskan untuk mengakomodir pasangan tunggal tersebut dalam pilkada serentak 2015.
"Presiden bisa keluarin perppu, siapa yang terbanyak dia yang menang. Karena untuk buat undang-undang baru, waktunya sudah sangat pendek, dan sudah tidak bisa dilakukan," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Apa yang disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, untuk melanjutkan putusan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu harus menentukan mekanisme yang akan dipakai pada saat pemilihan nanti.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kontroversi muncul kalau cuma sepasang, KPU harus buat mekanismenya. Apakah siapa yang mendapatkan suara terbanyak? dia yang menang, atau bagaimana," katanya.
Seperti diketahui, saat ini masih ada tiga daerah yang pasangan calonnya tidak lebih dari satu. Sebelumnya, KPU sudah mengambil keputusan untuk menunda tiga daerah tersebut ke pilkada serentak tahun 2017 karena tidak sesuai dengan peraturan KPU yang mewajibkan setiap daerah minimal memiliki dua pasangan calon. Namun, putusan tersebut diprotes lantas diuji ke MK yang akhirnya memutuskan untuk mengakomodir pasangan tunggal tersebut dalam pilkada serentak 2015.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta