Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendampingi penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI, Yayasan Nusa Jaya Depok, Jawa Barat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.
"Presiden bisa keluarin perppu, siapa yang terbanyak dia yang menang. Karena untuk buat undang-undang baru, waktunya sudah sangat pendek, dan sudah tidak bisa dilakukan," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Apa yang disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, untuk melanjutkan putusan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu harus menentukan mekanisme yang akan dipakai pada saat pemilihan nanti.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kontroversi muncul kalau cuma sepasang, KPU harus buat mekanismenya. Apakah siapa yang mendapatkan suara terbanyak? dia yang menang, atau bagaimana," katanya.
Seperti diketahui, saat ini masih ada tiga daerah yang pasangan calonnya tidak lebih dari satu. Sebelumnya, KPU sudah mengambil keputusan untuk menunda tiga daerah tersebut ke pilkada serentak tahun 2017 karena tidak sesuai dengan peraturan KPU yang mewajibkan setiap daerah minimal memiliki dua pasangan calon. Namun, putusan tersebut diprotes lantas diuji ke MK yang akhirnya memutuskan untuk mengakomodir pasangan tunggal tersebut dalam pilkada serentak 2015.
"Presiden bisa keluarin perppu, siapa yang terbanyak dia yang menang. Karena untuk buat undang-undang baru, waktunya sudah sangat pendek, dan sudah tidak bisa dilakukan," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Apa yang disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, untuk melanjutkan putusan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu harus menentukan mekanisme yang akan dipakai pada saat pemilihan nanti.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kontroversi muncul kalau cuma sepasang, KPU harus buat mekanismenya. Apakah siapa yang mendapatkan suara terbanyak? dia yang menang, atau bagaimana," katanya.
Seperti diketahui, saat ini masih ada tiga daerah yang pasangan calonnya tidak lebih dari satu. Sebelumnya, KPU sudah mengambil keputusan untuk menunda tiga daerah tersebut ke pilkada serentak tahun 2017 karena tidak sesuai dengan peraturan KPU yang mewajibkan setiap daerah minimal memiliki dua pasangan calon. Namun, putusan tersebut diprotes lantas diuji ke MK yang akhirnya memutuskan untuk mengakomodir pasangan tunggal tersebut dalam pilkada serentak 2015.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi