Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendampingi penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI, Yayasan Nusa Jaya Depok, Jawa Barat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.
"Presiden bisa keluarin perppu, siapa yang terbanyak dia yang menang. Karena untuk buat undang-undang baru, waktunya sudah sangat pendek, dan sudah tidak bisa dilakukan," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Apa yang disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, untuk melanjutkan putusan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu harus menentukan mekanisme yang akan dipakai pada saat pemilihan nanti.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kontroversi muncul kalau cuma sepasang, KPU harus buat mekanismenya. Apakah siapa yang mendapatkan suara terbanyak? dia yang menang, atau bagaimana," katanya.
Seperti diketahui, saat ini masih ada tiga daerah yang pasangan calonnya tidak lebih dari satu. Sebelumnya, KPU sudah mengambil keputusan untuk menunda tiga daerah tersebut ke pilkada serentak tahun 2017 karena tidak sesuai dengan peraturan KPU yang mewajibkan setiap daerah minimal memiliki dua pasangan calon. Namun, putusan tersebut diprotes lantas diuji ke MK yang akhirnya memutuskan untuk mengakomodir pasangan tunggal tersebut dalam pilkada serentak 2015.
"Presiden bisa keluarin perppu, siapa yang terbanyak dia yang menang. Karena untuk buat undang-undang baru, waktunya sudah sangat pendek, dan sudah tidak bisa dilakukan," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Apa yang disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, untuk melanjutkan putusan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu harus menentukan mekanisme yang akan dipakai pada saat pemilihan nanti.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kontroversi muncul kalau cuma sepasang, KPU harus buat mekanismenya. Apakah siapa yang mendapatkan suara terbanyak? dia yang menang, atau bagaimana," katanya.
Seperti diketahui, saat ini masih ada tiga daerah yang pasangan calonnya tidak lebih dari satu. Sebelumnya, KPU sudah mengambil keputusan untuk menunda tiga daerah tersebut ke pilkada serentak tahun 2017 karena tidak sesuai dengan peraturan KPU yang mewajibkan setiap daerah minimal memiliki dua pasangan calon. Namun, putusan tersebut diprotes lantas diuji ke MK yang akhirnya memutuskan untuk mengakomodir pasangan tunggal tersebut dalam pilkada serentak 2015.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas