Suara.com - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keikustertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada, KPU membuat aturan mengenai mekanisme pemilihan.
"KPU sedang menyiapkan pelaksanaan pilkada di tiga daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah. Karena jumlah calon beda, maka KPU harus mengubah mekanismenya," kata komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Juri mengatakan pengesahan aturan tersebut masih menunggu pembahasan di Komisi II DPR.
Juri menambahkan beberapa poin yang akan disesuaikan dalam aturan pilkada yaitu seperti mekanisme penetapan calon, cara kampanye, cara pemilihan dan penetapan hasil berdasarkan rekapitulasi suara. Selain itu, juga terkait penyelesaian sengketa kalau calonnya pasangan tunggal.
Sambil menunggu pembahasan dengan DPR, KPU berencana untuk mengundang ahli untuk minta masukan. Rencananya, KPU akan mengadakan diskusi pembuatan aturan calon tunggal.
"Ini memang harus matang, karena membicarakan mekanismenya, maka kita butuh keterangan atau masukan ahli juga," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan daerah dengan calon tunggal tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah serentak. Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan