Suara.com - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keikustertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada, KPU membuat aturan mengenai mekanisme pemilihan.
"KPU sedang menyiapkan pelaksanaan pilkada di tiga daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah. Karena jumlah calon beda, maka KPU harus mengubah mekanismenya," kata komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Juri mengatakan pengesahan aturan tersebut masih menunggu pembahasan di Komisi II DPR.
Juri menambahkan beberapa poin yang akan disesuaikan dalam aturan pilkada yaitu seperti mekanisme penetapan calon, cara kampanye, cara pemilihan dan penetapan hasil berdasarkan rekapitulasi suara. Selain itu, juga terkait penyelesaian sengketa kalau calonnya pasangan tunggal.
Sambil menunggu pembahasan dengan DPR, KPU berencana untuk mengundang ahli untuk minta masukan. Rencananya, KPU akan mengadakan diskusi pembuatan aturan calon tunggal.
"Ini memang harus matang, karena membicarakan mekanismenya, maka kita butuh keterangan atau masukan ahli juga," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan daerah dengan calon tunggal tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah serentak. Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK