Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian sudah mempunyai strategi untuk memeriksa anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fanny Syafriansah atau Ivan Haz tanpa harus terlebih dahulu meminta izin Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Ivan yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dan istrinya, Anna Susilowati, dilaporkan baby sitter mereka, Toipah, dalam kasus penganiayaan ke Polda Metro Jaya.
"Tapi dalam strategi penyelidikan, kita boleh memecah menjadi dua kasus, namanya splitsing, dipecah karena terduganya ada dua. jadi satu bisa menjadi saksi bagi yang lain. Kita bisa melakukan pemanggilan untuk IH sebagai saksi sebagai posisinya dia bukan sebagai terduga," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).
Dengan strategi itu, kata Tito, pemanggilan Ivan Haz tidak perlu meminta izin Presiden. Polisi bisa menggali keterangan Ivan Haz sebagai saksi.
"Kita (periksa sebagai) saksi dulu. bisa jalan tanpa perlu izin Presiden bisa kita panggil. Itu otomatis kita akan kembangi saksi yang bersangkutan," kata dia.
Tito memastikan akan segera memanggil Anna Susilowati untuk diperiksa sebagai terduga, pekan ini.
"Segera, (kita panggil) Jumat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang memastikan akan memanggil Ivan Haz untuk dimintai keterangan.
"Kami mendapat informasi dan mendapat sebagian data dari Polda Metro Jaya. Dari data yang kami terima sudah cukup alasan bagi kami untuk dapat dalam waktu segera memanggil IH sebagai teradu di MKD," kata Junimart.
Junimart menjelaskan menurut Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, pemeriksaan terhadap anggota dewan tidak harus menunggu hasil putusan pengadilan.
"Kami bisa bersikap karena di Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tidak diatur harus menunggu keputusan kalau itu pidana, sampai inkrah nggak diatur itu," katanya.
Junimart juga mengatakan untuk memeriksa anggota dewan, Mahkamah Kehormatan Dewan tidak perlu minta izin Presiden.
"Kalau MKD yang panggil tidak perlu ijin Presiden. Karena kami sifatnya internal kami bisa seketika memanggil anggota yang diduga tersangkut masalah pelanggaran kode etik di DPR," katanya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pengacara PRT: Anak Mantan Wapres Ancam Bunuh Korban Jika Kabur
Kasus Bocah Dalam Kardus, Dugaan Kak Seto Sangat Mengerikan
Farhat Ukir Rekor dengan Pengajuan Praperadilan Ketiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi