Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian sudah mempunyai strategi untuk memeriksa anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fanny Syafriansah atau Ivan Haz tanpa harus terlebih dahulu meminta izin Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Ivan yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dan istrinya, Anna Susilowati, dilaporkan baby sitter mereka, Toipah, dalam kasus penganiayaan ke Polda Metro Jaya.
"Tapi dalam strategi penyelidikan, kita boleh memecah menjadi dua kasus, namanya splitsing, dipecah karena terduganya ada dua. jadi satu bisa menjadi saksi bagi yang lain. Kita bisa melakukan pemanggilan untuk IH sebagai saksi sebagai posisinya dia bukan sebagai terduga," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).
Dengan strategi itu, kata Tito, pemanggilan Ivan Haz tidak perlu meminta izin Presiden. Polisi bisa menggali keterangan Ivan Haz sebagai saksi.
"Kita (periksa sebagai) saksi dulu. bisa jalan tanpa perlu izin Presiden bisa kita panggil. Itu otomatis kita akan kembangi saksi yang bersangkutan," kata dia.
Tito memastikan akan segera memanggil Anna Susilowati untuk diperiksa sebagai terduga, pekan ini.
"Segera, (kita panggil) Jumat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang memastikan akan memanggil Ivan Haz untuk dimintai keterangan.
"Kami mendapat informasi dan mendapat sebagian data dari Polda Metro Jaya. Dari data yang kami terima sudah cukup alasan bagi kami untuk dapat dalam waktu segera memanggil IH sebagai teradu di MKD," kata Junimart.
Junimart menjelaskan menurut Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, pemeriksaan terhadap anggota dewan tidak harus menunggu hasil putusan pengadilan.
"Kami bisa bersikap karena di Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tidak diatur harus menunggu keputusan kalau itu pidana, sampai inkrah nggak diatur itu," katanya.
Junimart juga mengatakan untuk memeriksa anggota dewan, Mahkamah Kehormatan Dewan tidak perlu minta izin Presiden.
"Kalau MKD yang panggil tidak perlu ijin Presiden. Karena kami sifatnya internal kami bisa seketika memanggil anggota yang diduga tersangkut masalah pelanggaran kode etik di DPR," katanya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pengacara PRT: Anak Mantan Wapres Ancam Bunuh Korban Jika Kabur
Kasus Bocah Dalam Kardus, Dugaan Kak Seto Sangat Mengerikan
Farhat Ukir Rekor dengan Pengajuan Praperadilan Ketiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter