Suara.com - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang diusulkan DPR tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.
"RUU Pengampunan Nasional tidak ada kata-kata 'pelaku korupsi'. RUU itu terkait dengan tax amnesty," kata Indriyanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (7/10/2015).
RUU Pengampunan Nasional diajukan 33 anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk menjadi RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 meski belum pernah dibicarakan dalam pembahasan Prolegnas 2-15 dan Prolegnas 2015-2019.
"Tujuan RUU Pengampunan Nasional itu 'kan bukan pemutihan tindak pidana, tapi untuk memasukkan uang dari masyarakat Indonesia yang beredar di luar untuk ditingkatkan lagi ke Indonesia yang terkait dengan permasalah-permasalahan pajak. Pajaknya itu, salah satunya terkait dengan tindak pidana korupsi," ungkap Indriyanto.
Menurut RUU tersebut, Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.
Setiap orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan pengampunan nasional dengan menyampaikan surat permohonan pengampunan nasional.
Terdapat sejumlah pengelompokkan tarif uang terbusan berdasarkan periode surat permohonan pengampunan nasional yaitu sebesar 3 persen, 5 persen dan 8 persen berdasarkan harta yang dilaporkan.
"Tapi memang itu baru sebatas rancangan, bukan dilihat apakah ada kedaluarsa dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Mengapa tindak pidana korupsi itu masuk? Karena, ada tindak pidana yang dikecualikan untuk pengampunan nasional, yaitu terorisme, narkoba, perdagangan manusia. Jadi, RUU ini baru sebatas itu dan bukan bagian dari semacam amnesti," tambah Indriyanto.
RUU ini, menurut Indriyanto, lebih fokus kepada pengampunan pajak para wajib pajak.
"RUU ini pun belum mengatur mengenai kapan kedaluarsa atau sampai tahun ke berapa sejak ditandatanganinya UU tersebut pengampunan nasional itu diberikan kepada wajib pajak," tambah Indriyanto. (Antara)
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim