Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela di Tipikor, (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (8/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan tiga orang yaitu Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua anggota, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Dalam pemeriksaan tadi, Tripeni mengakui adanya permohonan pengabulan atas perkara yang ditangani Kaligis.
Setelah Tripeni, giliran Ginting dan Fauzi yang diperiksa secara bersamaan. Saat ditanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sumpeno terkait perasaan mereka saat menerima uang, keduanya langsung mencurahkan isi hati.
Darmawan Ginting selaku hakim anggota kesatu dalam menangani perkara pengujian wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan, mengatakan saat itu sangat ragu menerima uang yang diberikan oleh anak buah Kaligis, M. Yagary Bhastara (Gerry). Namun, kemudian menerimanya.
"Jujur yang mulia, sebenarnya saya ragu, karena itu tidak sesuai, tetapi saya tidak punya kekuatan untuk menolaknya," kata Ginting di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia mengaku menyesal. Tetapi, karena sudah terjadi, Ginting pasrah.
"Iya memang ragu waktu itu, tetapi bagaimana lagi sudah terjadi, karena memang tidak mempunyai kekuatan untuk menolak saat itu," kata Ginting yang kembali mengulang ucapan sebelumnya.
Jawaban yang sama juga disampaikan Amir Fauzi.
Baik Ginting maupun Amir menerima uang, masing-masing lima ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan Kaligis lewat Gerry dengan tujuan agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan Kaligis.
Dalam pemeriksaan tadi, Tripeni mengakui adanya permohonan pengabulan atas perkara yang ditangani Kaligis.
Setelah Tripeni, giliran Ginting dan Fauzi yang diperiksa secara bersamaan. Saat ditanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sumpeno terkait perasaan mereka saat menerima uang, keduanya langsung mencurahkan isi hati.
Darmawan Ginting selaku hakim anggota kesatu dalam menangani perkara pengujian wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan, mengatakan saat itu sangat ragu menerima uang yang diberikan oleh anak buah Kaligis, M. Yagary Bhastara (Gerry). Namun, kemudian menerimanya.
"Jujur yang mulia, sebenarnya saya ragu, karena itu tidak sesuai, tetapi saya tidak punya kekuatan untuk menolaknya," kata Ginting di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia mengaku menyesal. Tetapi, karena sudah terjadi, Ginting pasrah.
"Iya memang ragu waktu itu, tetapi bagaimana lagi sudah terjadi, karena memang tidak mempunyai kekuatan untuk menolak saat itu," kata Ginting yang kembali mengulang ucapan sebelumnya.
Jawaban yang sama juga disampaikan Amir Fauzi.
Baik Ginting maupun Amir menerima uang, masing-masing lima ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan Kaligis lewat Gerry dengan tujuan agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan Kaligis.
Komentar
Berita Terkait
-
Karena Didesak Kaligis, Hakim PTUN Medan Akhirnya Mengabulkan
-
Kaligis Marah, Teriak Jaksa Jangan Tanya Hakim seperti Anak Kecil
-
Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura
-
Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK
-
Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri