Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela di Tipikor, (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (8/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan tiga orang yaitu Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua anggota, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Dalam pemeriksaan tadi, Tripeni mengakui adanya permohonan pengabulan atas perkara yang ditangani Kaligis.
Setelah Tripeni, giliran Ginting dan Fauzi yang diperiksa secara bersamaan. Saat ditanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sumpeno terkait perasaan mereka saat menerima uang, keduanya langsung mencurahkan isi hati.
Darmawan Ginting selaku hakim anggota kesatu dalam menangani perkara pengujian wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan, mengatakan saat itu sangat ragu menerima uang yang diberikan oleh anak buah Kaligis, M. Yagary Bhastara (Gerry). Namun, kemudian menerimanya.
"Jujur yang mulia, sebenarnya saya ragu, karena itu tidak sesuai, tetapi saya tidak punya kekuatan untuk menolaknya," kata Ginting di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia mengaku menyesal. Tetapi, karena sudah terjadi, Ginting pasrah.
"Iya memang ragu waktu itu, tetapi bagaimana lagi sudah terjadi, karena memang tidak mempunyai kekuatan untuk menolak saat itu," kata Ginting yang kembali mengulang ucapan sebelumnya.
Jawaban yang sama juga disampaikan Amir Fauzi.
Baik Ginting maupun Amir menerima uang, masing-masing lima ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan Kaligis lewat Gerry dengan tujuan agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan Kaligis.
Dalam pemeriksaan tadi, Tripeni mengakui adanya permohonan pengabulan atas perkara yang ditangani Kaligis.
Setelah Tripeni, giliran Ginting dan Fauzi yang diperiksa secara bersamaan. Saat ditanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sumpeno terkait perasaan mereka saat menerima uang, keduanya langsung mencurahkan isi hati.
Darmawan Ginting selaku hakim anggota kesatu dalam menangani perkara pengujian wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan, mengatakan saat itu sangat ragu menerima uang yang diberikan oleh anak buah Kaligis, M. Yagary Bhastara (Gerry). Namun, kemudian menerimanya.
"Jujur yang mulia, sebenarnya saya ragu, karena itu tidak sesuai, tetapi saya tidak punya kekuatan untuk menolaknya," kata Ginting di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia mengaku menyesal. Tetapi, karena sudah terjadi, Ginting pasrah.
"Iya memang ragu waktu itu, tetapi bagaimana lagi sudah terjadi, karena memang tidak mempunyai kekuatan untuk menolak saat itu," kata Ginting yang kembali mengulang ucapan sebelumnya.
Jawaban yang sama juga disampaikan Amir Fauzi.
Baik Ginting maupun Amir menerima uang, masing-masing lima ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan Kaligis lewat Gerry dengan tujuan agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan Kaligis.
Komentar
Berita Terkait
-
Karena Didesak Kaligis, Hakim PTUN Medan Akhirnya Mengabulkan
-
Kaligis Marah, Teriak Jaksa Jangan Tanya Hakim seperti Anak Kecil
-
Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura
-
Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK
-
Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
iPhone X dan MacBook Pro 2018 Dipensiunkan Apple
-
Dari Maryamah Karpov ke Maryam Mah Kapok Garapan Asma Nadia dkk
-
KSP Dudung Sebut Kericuhan Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum: Rakyat Aceh Tetap NKRI
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara