Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela di Tipikor, (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (8/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan tiga orang yaitu Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua anggota, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Dalam pemeriksaan tadi, Tripeni mengakui adanya permohonan pengabulan atas perkara yang ditangani Kaligis.
Setelah Tripeni, giliran Ginting dan Fauzi yang diperiksa secara bersamaan. Saat ditanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sumpeno terkait perasaan mereka saat menerima uang, keduanya langsung mencurahkan isi hati.
Darmawan Ginting selaku hakim anggota kesatu dalam menangani perkara pengujian wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan, mengatakan saat itu sangat ragu menerima uang yang diberikan oleh anak buah Kaligis, M. Yagary Bhastara (Gerry). Namun, kemudian menerimanya.
"Jujur yang mulia, sebenarnya saya ragu, karena itu tidak sesuai, tetapi saya tidak punya kekuatan untuk menolaknya," kata Ginting di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia mengaku menyesal. Tetapi, karena sudah terjadi, Ginting pasrah.
"Iya memang ragu waktu itu, tetapi bagaimana lagi sudah terjadi, karena memang tidak mempunyai kekuatan untuk menolak saat itu," kata Ginting yang kembali mengulang ucapan sebelumnya.
Jawaban yang sama juga disampaikan Amir Fauzi.
Baik Ginting maupun Amir menerima uang, masing-masing lima ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan Kaligis lewat Gerry dengan tujuan agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan Kaligis.
Dalam pemeriksaan tadi, Tripeni mengakui adanya permohonan pengabulan atas perkara yang ditangani Kaligis.
Setelah Tripeni, giliran Ginting dan Fauzi yang diperiksa secara bersamaan. Saat ditanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sumpeno terkait perasaan mereka saat menerima uang, keduanya langsung mencurahkan isi hati.
Darmawan Ginting selaku hakim anggota kesatu dalam menangani perkara pengujian wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan, mengatakan saat itu sangat ragu menerima uang yang diberikan oleh anak buah Kaligis, M. Yagary Bhastara (Gerry). Namun, kemudian menerimanya.
"Jujur yang mulia, sebenarnya saya ragu, karena itu tidak sesuai, tetapi saya tidak punya kekuatan untuk menolaknya," kata Ginting di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia mengaku menyesal. Tetapi, karena sudah terjadi, Ginting pasrah.
"Iya memang ragu waktu itu, tetapi bagaimana lagi sudah terjadi, karena memang tidak mempunyai kekuatan untuk menolak saat itu," kata Ginting yang kembali mengulang ucapan sebelumnya.
Jawaban yang sama juga disampaikan Amir Fauzi.
Baik Ginting maupun Amir menerima uang, masing-masing lima ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan Kaligis lewat Gerry dengan tujuan agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan Kaligis.
Komentar
Berita Terkait
-
Karena Didesak Kaligis, Hakim PTUN Medan Akhirnya Mengabulkan
-
Kaligis Marah, Teriak Jaksa Jangan Tanya Hakim seperti Anak Kecil
-
Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura
-
Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK
-
Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh