Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dalam sidang putusan sela di Tipikor, (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (8/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan tiga orang yaitu Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua anggota, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Dalam pemeriksaan tadi, Tripeni mengakui adanya permohonan pengabulan atas perkara yang ditangani Kaligis.
Setelah Tripeni, giliran Ginting dan Fauzi yang diperiksa secara bersamaan. Saat ditanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sumpeno terkait perasaan mereka saat menerima uang, keduanya langsung mencurahkan isi hati.
Darmawan Ginting selaku hakim anggota kesatu dalam menangani perkara pengujian wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan, mengatakan saat itu sangat ragu menerima uang yang diberikan oleh anak buah Kaligis, M. Yagary Bhastara (Gerry). Namun, kemudian menerimanya.
"Jujur yang mulia, sebenarnya saya ragu, karena itu tidak sesuai, tetapi saya tidak punya kekuatan untuk menolaknya," kata Ginting di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia mengaku menyesal. Tetapi, karena sudah terjadi, Ginting pasrah.
"Iya memang ragu waktu itu, tetapi bagaimana lagi sudah terjadi, karena memang tidak mempunyai kekuatan untuk menolak saat itu," kata Ginting yang kembali mengulang ucapan sebelumnya.
Jawaban yang sama juga disampaikan Amir Fauzi.
Baik Ginting maupun Amir menerima uang, masing-masing lima ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan Kaligis lewat Gerry dengan tujuan agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan Kaligis.
Dalam pemeriksaan tadi, Tripeni mengakui adanya permohonan pengabulan atas perkara yang ditangani Kaligis.
Setelah Tripeni, giliran Ginting dan Fauzi yang diperiksa secara bersamaan. Saat ditanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sumpeno terkait perasaan mereka saat menerima uang, keduanya langsung mencurahkan isi hati.
Darmawan Ginting selaku hakim anggota kesatu dalam menangani perkara pengujian wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan, mengatakan saat itu sangat ragu menerima uang yang diberikan oleh anak buah Kaligis, M. Yagary Bhastara (Gerry). Namun, kemudian menerimanya.
"Jujur yang mulia, sebenarnya saya ragu, karena itu tidak sesuai, tetapi saya tidak punya kekuatan untuk menolaknya," kata Ginting di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia mengaku menyesal. Tetapi, karena sudah terjadi, Ginting pasrah.
"Iya memang ragu waktu itu, tetapi bagaimana lagi sudah terjadi, karena memang tidak mempunyai kekuatan untuk menolak saat itu," kata Ginting yang kembali mengulang ucapan sebelumnya.
Jawaban yang sama juga disampaikan Amir Fauzi.
Baik Ginting maupun Amir menerima uang, masing-masing lima ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan Kaligis lewat Gerry dengan tujuan agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan Kaligis.
Komentar
Berita Terkait
-
Karena Didesak Kaligis, Hakim PTUN Medan Akhirnya Mengabulkan
-
Kaligis Marah, Teriak Jaksa Jangan Tanya Hakim seperti Anak Kecil
-
Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura
-
Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK
-
Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor