Terdakwa Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dalam perkara suap hakim dan Panitera PTUN Medan, Kamis(8/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebagai penerima uang dari Kaligis.
Permulaan sidang berjalan biasa-biasa saja, tapi lama-lama berjalan tegang.
Jaksa KPK terus memberondong pertanyaan kepada Tripeni.
Sebagian pertanyaan dijawab tidak tahu oleh Tripeni. Lalu, jaksa kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan.
Saat itu, Kaligis langsung bicara tanpa terlebih dahulu minta izin Hakim Sumpeno. Kaligis meminta agar jaksa jangan memaksa saksi berbicara.
"Yang mulia, saksi sudah mengatakan tidak tahu, untuk apa lagi dibacakan BAP tersebut, kalau tidak tahu ya sudah," kata Kaligis dengan raut muka marah di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Protes Kaligis tak menghentikan keinginan jaksa KPK Yudi Kristiana untuk mendapatkan keterangan Tripeni. Jaksa meminta hakim agar saksi mengingat lagi apa yang telah diterangkan dalam BAP.
Mendengar permohonan jaksa, Hakim Sumpeno pun memberi kesempatan kepadanya untuk melanjutkan pertanyaan.
"Ya silakan lanjutkan pertanyaannya," kata Hakim Sumpeno.
Tak lama berselang, terjadi perdebatan antara jaksa KPK dan Kaligis serta pengacara. Kaligis meminta jaksa membaca pasal lagi.
Jaksa Yudi sebagai pimpinan tim jaksa KPK pun menanggapi pernyataan Kaligis.
"Yang Mulia, bukan hanya terdakwa saja yang tahu tentang pasal, kami juga, itu tidak perlu," kata Yudi.
Hakim Sumpeno mengabulkan permintaan jaksa lagi. Hakim meminta jaksa melanjutkan pertanyaan kepada saksi.
Lagi,-lagi, terjadi perdebatan. Berawal dari pertanyaan jaksa mengenai amplop putih.
Tripeni mengaku tidak tahu apa isi amplop putih yang diterimanya ketika itu.
"Jangan tanya hakim seperti anak kecil, ini hakim, tanya yang benar sedikit. Kalau dia jawab tidak tahu, jangan dipaksa terus," kata Kaligis.
Seperti diketahui, Kaligis didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Tujuannya untuk mempengaruhi hakim agar mengabulkan permohonannya untuk memenangkan perkara.
Permulaan sidang berjalan biasa-biasa saja, tapi lama-lama berjalan tegang.
Jaksa KPK terus memberondong pertanyaan kepada Tripeni.
Sebagian pertanyaan dijawab tidak tahu oleh Tripeni. Lalu, jaksa kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan.
Saat itu, Kaligis langsung bicara tanpa terlebih dahulu minta izin Hakim Sumpeno. Kaligis meminta agar jaksa jangan memaksa saksi berbicara.
"Yang mulia, saksi sudah mengatakan tidak tahu, untuk apa lagi dibacakan BAP tersebut, kalau tidak tahu ya sudah," kata Kaligis dengan raut muka marah di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Protes Kaligis tak menghentikan keinginan jaksa KPK Yudi Kristiana untuk mendapatkan keterangan Tripeni. Jaksa meminta hakim agar saksi mengingat lagi apa yang telah diterangkan dalam BAP.
Mendengar permohonan jaksa, Hakim Sumpeno pun memberi kesempatan kepadanya untuk melanjutkan pertanyaan.
"Ya silakan lanjutkan pertanyaannya," kata Hakim Sumpeno.
Tak lama berselang, terjadi perdebatan antara jaksa KPK dan Kaligis serta pengacara. Kaligis meminta jaksa membaca pasal lagi.
Jaksa Yudi sebagai pimpinan tim jaksa KPK pun menanggapi pernyataan Kaligis.
"Yang Mulia, bukan hanya terdakwa saja yang tahu tentang pasal, kami juga, itu tidak perlu," kata Yudi.
Hakim Sumpeno mengabulkan permintaan jaksa lagi. Hakim meminta jaksa melanjutkan pertanyaan kepada saksi.
Lagi,-lagi, terjadi perdebatan. Berawal dari pertanyaan jaksa mengenai amplop putih.
Tripeni mengaku tidak tahu apa isi amplop putih yang diterimanya ketika itu.
"Jangan tanya hakim seperti anak kecil, ini hakim, tanya yang benar sedikit. Kalau dia jawab tidak tahu, jangan dipaksa terus," kata Kaligis.
Seperti diketahui, Kaligis didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Tujuannya untuk mempengaruhi hakim agar mengabulkan permohonannya untuk memenangkan perkara.
Komentar
Berita Terkait
-
Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura
-
Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK
-
Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam
-
Ruhut Sitompul Dorong KPK Berani Periksa Surya Paloh
-
Disadap, Kaligis Disebut Ingin Kasus Ditangani Kejagung Agar Aman
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi