Terdakwa Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dalam perkara suap hakim dan Panitera PTUN Medan, Kamis(8/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebagai penerima uang dari Kaligis.
Permulaan sidang berjalan biasa-biasa saja, tapi lama-lama berjalan tegang.
Jaksa KPK terus memberondong pertanyaan kepada Tripeni.
Sebagian pertanyaan dijawab tidak tahu oleh Tripeni. Lalu, jaksa kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan.
Saat itu, Kaligis langsung bicara tanpa terlebih dahulu minta izin Hakim Sumpeno. Kaligis meminta agar jaksa jangan memaksa saksi berbicara.
"Yang mulia, saksi sudah mengatakan tidak tahu, untuk apa lagi dibacakan BAP tersebut, kalau tidak tahu ya sudah," kata Kaligis dengan raut muka marah di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Protes Kaligis tak menghentikan keinginan jaksa KPK Yudi Kristiana untuk mendapatkan keterangan Tripeni. Jaksa meminta hakim agar saksi mengingat lagi apa yang telah diterangkan dalam BAP.
Mendengar permohonan jaksa, Hakim Sumpeno pun memberi kesempatan kepadanya untuk melanjutkan pertanyaan.
"Ya silakan lanjutkan pertanyaannya," kata Hakim Sumpeno.
Tak lama berselang, terjadi perdebatan antara jaksa KPK dan Kaligis serta pengacara. Kaligis meminta jaksa membaca pasal lagi.
Jaksa Yudi sebagai pimpinan tim jaksa KPK pun menanggapi pernyataan Kaligis.
"Yang Mulia, bukan hanya terdakwa saja yang tahu tentang pasal, kami juga, itu tidak perlu," kata Yudi.
Hakim Sumpeno mengabulkan permintaan jaksa lagi. Hakim meminta jaksa melanjutkan pertanyaan kepada saksi.
Lagi,-lagi, terjadi perdebatan. Berawal dari pertanyaan jaksa mengenai amplop putih.
Tripeni mengaku tidak tahu apa isi amplop putih yang diterimanya ketika itu.
"Jangan tanya hakim seperti anak kecil, ini hakim, tanya yang benar sedikit. Kalau dia jawab tidak tahu, jangan dipaksa terus," kata Kaligis.
Seperti diketahui, Kaligis didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Tujuannya untuk mempengaruhi hakim agar mengabulkan permohonannya untuk memenangkan perkara.
Permulaan sidang berjalan biasa-biasa saja, tapi lama-lama berjalan tegang.
Jaksa KPK terus memberondong pertanyaan kepada Tripeni.
Sebagian pertanyaan dijawab tidak tahu oleh Tripeni. Lalu, jaksa kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan.
Saat itu, Kaligis langsung bicara tanpa terlebih dahulu minta izin Hakim Sumpeno. Kaligis meminta agar jaksa jangan memaksa saksi berbicara.
"Yang mulia, saksi sudah mengatakan tidak tahu, untuk apa lagi dibacakan BAP tersebut, kalau tidak tahu ya sudah," kata Kaligis dengan raut muka marah di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Protes Kaligis tak menghentikan keinginan jaksa KPK Yudi Kristiana untuk mendapatkan keterangan Tripeni. Jaksa meminta hakim agar saksi mengingat lagi apa yang telah diterangkan dalam BAP.
Mendengar permohonan jaksa, Hakim Sumpeno pun memberi kesempatan kepadanya untuk melanjutkan pertanyaan.
"Ya silakan lanjutkan pertanyaannya," kata Hakim Sumpeno.
Tak lama berselang, terjadi perdebatan antara jaksa KPK dan Kaligis serta pengacara. Kaligis meminta jaksa membaca pasal lagi.
Jaksa Yudi sebagai pimpinan tim jaksa KPK pun menanggapi pernyataan Kaligis.
"Yang Mulia, bukan hanya terdakwa saja yang tahu tentang pasal, kami juga, itu tidak perlu," kata Yudi.
Hakim Sumpeno mengabulkan permintaan jaksa lagi. Hakim meminta jaksa melanjutkan pertanyaan kepada saksi.
Lagi,-lagi, terjadi perdebatan. Berawal dari pertanyaan jaksa mengenai amplop putih.
Tripeni mengaku tidak tahu apa isi amplop putih yang diterimanya ketika itu.
"Jangan tanya hakim seperti anak kecil, ini hakim, tanya yang benar sedikit. Kalau dia jawab tidak tahu, jangan dipaksa terus," kata Kaligis.
Seperti diketahui, Kaligis didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Tujuannya untuk mempengaruhi hakim agar mengabulkan permohonannya untuk memenangkan perkara.
Komentar
Berita Terkait
-
Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura
-
Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK
-
Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam
-
Ruhut Sitompul Dorong KPK Berani Periksa Surya Paloh
-
Disadap, Kaligis Disebut Ingin Kasus Ditangani Kejagung Agar Aman
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi