Terdakwa Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dalam perkara suap hakim dan Panitera PTUN Medan, Kamis(8/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebagai penerima uang dari Kaligis.
Permulaan sidang berjalan biasa-biasa saja, tapi lama-lama berjalan tegang.
Jaksa KPK terus memberondong pertanyaan kepada Tripeni.
Sebagian pertanyaan dijawab tidak tahu oleh Tripeni. Lalu, jaksa kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan.
Saat itu, Kaligis langsung bicara tanpa terlebih dahulu minta izin Hakim Sumpeno. Kaligis meminta agar jaksa jangan memaksa saksi berbicara.
"Yang mulia, saksi sudah mengatakan tidak tahu, untuk apa lagi dibacakan BAP tersebut, kalau tidak tahu ya sudah," kata Kaligis dengan raut muka marah di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Protes Kaligis tak menghentikan keinginan jaksa KPK Yudi Kristiana untuk mendapatkan keterangan Tripeni. Jaksa meminta hakim agar saksi mengingat lagi apa yang telah diterangkan dalam BAP.
Mendengar permohonan jaksa, Hakim Sumpeno pun memberi kesempatan kepadanya untuk melanjutkan pertanyaan.
"Ya silakan lanjutkan pertanyaannya," kata Hakim Sumpeno.
Tak lama berselang, terjadi perdebatan antara jaksa KPK dan Kaligis serta pengacara. Kaligis meminta jaksa membaca pasal lagi.
Jaksa Yudi sebagai pimpinan tim jaksa KPK pun menanggapi pernyataan Kaligis.
"Yang Mulia, bukan hanya terdakwa saja yang tahu tentang pasal, kami juga, itu tidak perlu," kata Yudi.
Hakim Sumpeno mengabulkan permintaan jaksa lagi. Hakim meminta jaksa melanjutkan pertanyaan kepada saksi.
Lagi,-lagi, terjadi perdebatan. Berawal dari pertanyaan jaksa mengenai amplop putih.
Tripeni mengaku tidak tahu apa isi amplop putih yang diterimanya ketika itu.
"Jangan tanya hakim seperti anak kecil, ini hakim, tanya yang benar sedikit. Kalau dia jawab tidak tahu, jangan dipaksa terus," kata Kaligis.
Seperti diketahui, Kaligis didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Tujuannya untuk mempengaruhi hakim agar mengabulkan permohonannya untuk memenangkan perkara.
Permulaan sidang berjalan biasa-biasa saja, tapi lama-lama berjalan tegang.
Jaksa KPK terus memberondong pertanyaan kepada Tripeni.
Sebagian pertanyaan dijawab tidak tahu oleh Tripeni. Lalu, jaksa kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan.
Saat itu, Kaligis langsung bicara tanpa terlebih dahulu minta izin Hakim Sumpeno. Kaligis meminta agar jaksa jangan memaksa saksi berbicara.
"Yang mulia, saksi sudah mengatakan tidak tahu, untuk apa lagi dibacakan BAP tersebut, kalau tidak tahu ya sudah," kata Kaligis dengan raut muka marah di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Protes Kaligis tak menghentikan keinginan jaksa KPK Yudi Kristiana untuk mendapatkan keterangan Tripeni. Jaksa meminta hakim agar saksi mengingat lagi apa yang telah diterangkan dalam BAP.
Mendengar permohonan jaksa, Hakim Sumpeno pun memberi kesempatan kepadanya untuk melanjutkan pertanyaan.
"Ya silakan lanjutkan pertanyaannya," kata Hakim Sumpeno.
Tak lama berselang, terjadi perdebatan antara jaksa KPK dan Kaligis serta pengacara. Kaligis meminta jaksa membaca pasal lagi.
Jaksa Yudi sebagai pimpinan tim jaksa KPK pun menanggapi pernyataan Kaligis.
"Yang Mulia, bukan hanya terdakwa saja yang tahu tentang pasal, kami juga, itu tidak perlu," kata Yudi.
Hakim Sumpeno mengabulkan permintaan jaksa lagi. Hakim meminta jaksa melanjutkan pertanyaan kepada saksi.
Lagi,-lagi, terjadi perdebatan. Berawal dari pertanyaan jaksa mengenai amplop putih.
Tripeni mengaku tidak tahu apa isi amplop putih yang diterimanya ketika itu.
"Jangan tanya hakim seperti anak kecil, ini hakim, tanya yang benar sedikit. Kalau dia jawab tidak tahu, jangan dipaksa terus," kata Kaligis.
Seperti diketahui, Kaligis didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Tujuannya untuk mempengaruhi hakim agar mengabulkan permohonannya untuk memenangkan perkara.
Komentar
Berita Terkait
-
Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura
-
Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK
-
Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam
-
Ruhut Sitompul Dorong KPK Berani Periksa Surya Paloh
-
Disadap, Kaligis Disebut Ingin Kasus Ditangani Kejagung Agar Aman
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!