Terdakwa Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dalam perkara suap hakim dan Panitera PTUN Medan, Kamis(8/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebagai penerima uang dari Kaligis.
Permulaan sidang berjalan biasa-biasa saja, tapi lama-lama berjalan tegang.
Jaksa KPK terus memberondong pertanyaan kepada Tripeni.
Sebagian pertanyaan dijawab tidak tahu oleh Tripeni. Lalu, jaksa kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan.
Saat itu, Kaligis langsung bicara tanpa terlebih dahulu minta izin Hakim Sumpeno. Kaligis meminta agar jaksa jangan memaksa saksi berbicara.
"Yang mulia, saksi sudah mengatakan tidak tahu, untuk apa lagi dibacakan BAP tersebut, kalau tidak tahu ya sudah," kata Kaligis dengan raut muka marah di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Protes Kaligis tak menghentikan keinginan jaksa KPK Yudi Kristiana untuk mendapatkan keterangan Tripeni. Jaksa meminta hakim agar saksi mengingat lagi apa yang telah diterangkan dalam BAP.
Mendengar permohonan jaksa, Hakim Sumpeno pun memberi kesempatan kepadanya untuk melanjutkan pertanyaan.
"Ya silakan lanjutkan pertanyaannya," kata Hakim Sumpeno.
Tak lama berselang, terjadi perdebatan antara jaksa KPK dan Kaligis serta pengacara. Kaligis meminta jaksa membaca pasal lagi.
Jaksa Yudi sebagai pimpinan tim jaksa KPK pun menanggapi pernyataan Kaligis.
"Yang Mulia, bukan hanya terdakwa saja yang tahu tentang pasal, kami juga, itu tidak perlu," kata Yudi.
Hakim Sumpeno mengabulkan permintaan jaksa lagi. Hakim meminta jaksa melanjutkan pertanyaan kepada saksi.
Lagi,-lagi, terjadi perdebatan. Berawal dari pertanyaan jaksa mengenai amplop putih.
Tripeni mengaku tidak tahu apa isi amplop putih yang diterimanya ketika itu.
"Jangan tanya hakim seperti anak kecil, ini hakim, tanya yang benar sedikit. Kalau dia jawab tidak tahu, jangan dipaksa terus," kata Kaligis.
Seperti diketahui, Kaligis didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Tujuannya untuk mempengaruhi hakim agar mengabulkan permohonannya untuk memenangkan perkara.
Permulaan sidang berjalan biasa-biasa saja, tapi lama-lama berjalan tegang.
Jaksa KPK terus memberondong pertanyaan kepada Tripeni.
Sebagian pertanyaan dijawab tidak tahu oleh Tripeni. Lalu, jaksa kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan.
Saat itu, Kaligis langsung bicara tanpa terlebih dahulu minta izin Hakim Sumpeno. Kaligis meminta agar jaksa jangan memaksa saksi berbicara.
"Yang mulia, saksi sudah mengatakan tidak tahu, untuk apa lagi dibacakan BAP tersebut, kalau tidak tahu ya sudah," kata Kaligis dengan raut muka marah di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Protes Kaligis tak menghentikan keinginan jaksa KPK Yudi Kristiana untuk mendapatkan keterangan Tripeni. Jaksa meminta hakim agar saksi mengingat lagi apa yang telah diterangkan dalam BAP.
Mendengar permohonan jaksa, Hakim Sumpeno pun memberi kesempatan kepadanya untuk melanjutkan pertanyaan.
"Ya silakan lanjutkan pertanyaannya," kata Hakim Sumpeno.
Tak lama berselang, terjadi perdebatan antara jaksa KPK dan Kaligis serta pengacara. Kaligis meminta jaksa membaca pasal lagi.
Jaksa Yudi sebagai pimpinan tim jaksa KPK pun menanggapi pernyataan Kaligis.
"Yang Mulia, bukan hanya terdakwa saja yang tahu tentang pasal, kami juga, itu tidak perlu," kata Yudi.
Hakim Sumpeno mengabulkan permintaan jaksa lagi. Hakim meminta jaksa melanjutkan pertanyaan kepada saksi.
Lagi,-lagi, terjadi perdebatan. Berawal dari pertanyaan jaksa mengenai amplop putih.
Tripeni mengaku tidak tahu apa isi amplop putih yang diterimanya ketika itu.
"Jangan tanya hakim seperti anak kecil, ini hakim, tanya yang benar sedikit. Kalau dia jawab tidak tahu, jangan dipaksa terus," kata Kaligis.
Seperti diketahui, Kaligis didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Tujuannya untuk mempengaruhi hakim agar mengabulkan permohonannya untuk memenangkan perkara.
Komentar
Berita Terkait
-
Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura
-
Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK
-
Evy Sebut Suami sudah TSK di Surat Kejagung, Kaligis Bungkam
-
Ruhut Sitompul Dorong KPK Berani Periksa Surya Paloh
-
Disadap, Kaligis Disebut Ingin Kasus Ditangani Kejagung Agar Aman
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Strategi Pramono Tangani Banjir Jakarta: Fokus Normalisasi Sungai, Tidak Tambah Sumur Resapan
-
Gaji Guru Dinilai Tak Layak, Komisi X DPR Dorong Upah Minimal Rp 5 Juta
-
Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji
-
Melodi My Way di Bawah Rintik Hujan Batu Tulis Warnai Perayaan Sederhana HUT ke-79 Megawati
-
Geledah Rumah Bupati Pati Sudewo Dkk, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Trah HB II: Kerja Sama Rp 90 Triliun dengan Inggris Tak Sebanding dengan Harta Jarahan Geger Sepehi